Dok LPM Hayamwuruk |
Demo penolakan atas disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) terjadi di Semarang pada Rabu (07/10). Massa aksi tersebut tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram). Dalam aksi ini terlihat sejumlah buruh perempuan yang turut menyuarakan aspirasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Puji, Buruh perempuan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dengan tegas menyatakan seharusnya RUU Omnibus Law Ciptaker tidak disahkan karena terjadi banyak penolakan dari berbagai elemen.
“Ini adalah demo kami yang tergabung dalam Geram, sudah kesekian kalinya (kami) menolak lahirnya UU Cilaka. Namun sepertinya pemerintah tidak bergeming. Bahkan tanpa mengindahkan aksi yang kami (suarakan) terus-menerus, pemerintah tetap saja mengesahkan RUU Ciptaker,” ujar Puji
Hak reproduksi wanita, lanjut Puji, harus sepenuhnya dilindungi. Cuti yang harusnya diperuntukkan untuk buruh perempuan mengharuskan perusahaan tetap wajib membayar gaji. Namun disahkan RUU Ciptaker ini membuat hak itu harus ditiadakan.
Sejalan dengan Puji, Basiroh, buruh perempuan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan bahwa tetap tidak setuju dengan disahkannya RUU Ciptaker. Bagaimana pun caranya kita akan berjuang untuk menuntuk pemerintah mencabut kembali UU Ciptaker yang telah disahkan.
“Terharu sekali dengan adanya demo pejuangan ini. Ini merupakan wujud saking jengkel dan sakit hatinya terhadap keputusan DPR mengesahkan Omnibus Law,” kata Basiroh.
Puji sangat berharap UU ini tidak diluncurkan karena akan banyak sekali klaster-klaster yang dirugikan terutama dalam klaster ketenagakerjaan.
Reporter: Lala
Editor: Restutama