Desak Kepolisian Bebaskan 4 Mahasiswa yang Ditahan, Geram Gelar Aksi Solidaritas

Dok LPM Hayamwuruk
Aksi penolakan Omnibus Law yang terjadi di Semarang pada Rabu (7/10/2020) lalu, diwarnai kerusuhan dan bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Akibatnya ratusan massa aksi ditangkap. Dari ratusan massa aksi tersebut, sebagian besar sudah dipulangkan dan tersisa 4 mahasiswa Semarang yang masih ditahan di Polrestabes.
 
Sebagai bentuk tuntutan dibebaskannya 4 mahasiswa tersebut, maka Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram)yang terdiri dari elemen buruh dan mahasiswa, menggelar aksi solidaritas pada Minggu (11/10/2020) di Tugu Muda, Kota Semarang. Adapun rangkaian acara aksi, yaitu mimbar bebas, tabur dan bagi bunga, pembagian flyer, menyalakan lilin sebagai solidaritas, pembacaan press release, teatrikal, pembacaan doa, dan penampilan musik.
 
Salah seorang peserta sekaligus orator aksi, Frans Josua Napitu, membacakan press release dan 5 poin pernyataan sikap Geram. Antara lain, menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI; menolak UU Cipta Kerja dan UU yang tidak pro-rakyat lainnya; mendesak dibebaskannya massa aksi yang masih ditahan di Polrestabes Semarang; meminta diusut tuntasnya represifitas aparat terhadap massa aksi Geram pada 7 Oktober 2020 lalu; menghentikan segala bentuk represifitas terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan aspirasi dan pendapatnya.
 
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis sempat hadir di aksi tersebut. Di hadapan massa aksi, Auliansyah menjawab pernyataan dan tuntutan massa. Ia menyampaikan bahwa menyoal masalah penangguhan keempat mahasiswa, dipersilakan untuk mengajukan permohonan penangguhan sesuai prosedur hukum. “Nanti akan kita kaji terkait dengan permohonan tersebut dan sesuai dengan prosedur yang ada, dari pihak keluarga,” terangnya.
 
Terkait jaminan 4 mahasiswa yang masih ditahan, Auliansyah mengatakan, sebagai Kapolrestabes Semarang, ia menjamin keselamatan keempat mahasiswa tersebut. “Saya Kapolrestabes, kalau ada apa-apa disanasaya yang bertanggungjawab,” ujarnya.
 
Kemudian Auliansyah juga menambahkan, terkait penangkapan massa aksi tersebut, ia mengungkapkan bahwa ada sekitar 200 orang yang ditangkap.
Namun dari video kami, kemudian bukti-bukti yang ada. Yang tidak termasuk (ada) bukti, kami sudah pulangkan. Namun adek-adek kita yang empat orang (mahasiswa) ini ada gambar dan fotonya ketika ia melakukan pengrusakan. Jadi saya tidak panjang lebar lagi, silahkan bila ada yang mengajukan permohonan kami terima namun harus bersama keluarga,” tuturnya.
 
Sebelum Auliansyah undur diri, Frans sempat menyampaikan, informasi dari tim pendamping hukum korban, bahwa surat permohonan penangguhan sudah dimasukkan. Kemudian Auliansyah menjawab, ia akan mengecek ke LBH atau tim pendamping hukum. “Karena kan nanti siapa yang bertanggungjawab atas penangguhan jaminan daripada penangguhan tersebut,” katanya
 
Sementara itu, Dephen, Koordinator Lapangan Geram, menyampaikan, keempat mahasiswa tersebut berhak ditangguhkan penahanannya. Sebab mereka dijamin dalam UU bahwa dia berhak menempuh kegiatan akademisnya. “Kalau misal mereka ditahan, terutama anak Undip, ya, besok UTS, otomatis dia bakal berkurang masa studinya,” imbuh Dephen.
 
Soal dukungan terhadap 4 mahasiswa yang ditahan, Dephen juga mengaku bahwa BEM se-Undip telah memasukkan surat permohonan penangguhan masa tahanan ke Kapolrestabes. “Dan tadi, dari kata Kapolrestabes sendiri, (surat permohonan penangguhan) akan diproses (Minggu) malam ini,” katanya.
Reporter: Airell, Raihan
Penulis: Airell
Editor: Qanish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top