Sumber gambar: akun Instagram PPMI |
Disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu berujung pada demonstrasi penolakan di berbagai daerah. Setidaknya ada 8 jurnalis umum dan 28 jurnalis pers mahasiswa yang direpresi oleh aparat.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, Made Aristya Kerta Setiawan, kritik terbesar masyarakat terhadap pembahasan UU Omnibus Law ada pada prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung dengan aturan itu.
“Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan, agar negara (Indonesia) ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan masyarakat, namun aspirasi itu tak didengarkan oleh pemerintah dan DPR,” katanya, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hayamwuruk pada 10 Oktober.
Dalam catatan PPMI, setidaknya ada 8 jurnalis umum dan 28 jurnalis persmahasiswa di berbagai daerah yang mengalami direpresiketika meliput demonstrasi pada 6-8 Oktober 2020.
“Meski sudah melengkapkan dirinya dengan atribut pers dan atribut pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jurnalis menjadi sasaran amuk dan penangkapan oleh aparatur negara,” ujar Made Aristya Kerta Setiawan.
Padahal, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
“Dalam UUD 1945 pasal 28 F tertulis bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” katanya.
Dan di dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat pertama disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Ayat kedua mengatur tentang pers nasional yang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Ayat ketiga menjamin tentang kemerdekaan pers, yang mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan ayat keempat yang menyebut bahwa wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum.
Atas beberapa pertimbangan di atas, maka PPMI menyatakan Mosi Tidak Percaya pada DPR maupun Pemerintah serta menuntut pembatalan UU Cipta Kerja.
“Mengecam dan mengutuk tindak represi dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis yang meliput aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja,” katanya.
Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Zanu