Ratusan Massa Aksi Ditahan: Tim Advokasi Nilai Aparat Tidak Kooperatif

 

Sumber gambar: LBH Semarang
 

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah yang terdiri dari PBHI Jawa Tengah, LRC-KJHAM, dan YLBHI-LBH Semarang sampai dengan Kamis (8/10/2020) pagi pukul 01.45 telah berhasil membebaskan ratusan massa aksi yang ditangkap oleh Polrestabes Semarang.

Sebelumnya pada Rabu (7/10/2020) malam, tim advokasi mengalami kondisi yang tidak menyenangkan. “Perjuangan cukup alot, di mana sejak pukul 19.30 tim kuasa hukum belum diperbolehkan masuk ke Polrestabes, hingga pukul 23.30 itu membuahkan hasil,” kata perwakilan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Etik Oktaviani, selaku anggota LBH Semarang, melalui siaran pers yang diterimaHayamwuruk pada Kamis (8/10/2020).

Meski demikian, data dari Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah, ada minimal 10 orang yang masih ditahan kepolisian.

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah mengatakan, pelarangan pemberian akses bantuan hukum oleh kepolisian juga meresahkan pihak keluarga yang sedari sore menunggu di depan Polrestabes Semarang. “Mereka khawatir dengan keadaan anak atau kerabatnya, termasuk juga kondisi para korban yang lemas karena belum mendapatkan makanan dari sore,” kata Etik.

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.

“Tindakan ini juga melanggar UU 18 tahun 2003 tentang Advokat dan UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta UU 39 tahun 1999 tentang HAM,” ujar Etik.

Kepolisian Tidak Kooperatif

Selain itu, Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah juga menilai Polrestabes Semarang tidak koperatif. “Buktinya jelas, bahwa sampai dengan hari ini kepolisian tidak memberikan data mengenai jumlah massa yang ditangkap, yang sudah dibebaskan, dan yang masih ditahan. Hal ini menjadi data simpang siur dan membuat keluarga para korban makin khawatir tentang keberadaan kerabatnya,” tutur Etik.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang, untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi yang ditangkap.

“Mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang untuk membuka data para massa aksi yang ditangkap beserta dengan kondisinya terkini,” ujar Etik.

Selain itu, Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman Jawa Tengah untuk memantau dan mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang untuk kooperatif dengan tim kuasa hukum.

Reporter: Airell

Penulis: Airell

Editor: Qanish

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top