Siapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law?

Pers Rilis Tim Media Gerakan #BersihkanIndonesia
Tim Media Gerakan #BersihkanIndonesia melalui siaran persnya mengungkapkan hasil penelusurannya terkait kepentingan pebisnis tambang melalui UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober kemarin. Berdasarkan analisis profil Satgas dan Anggota Panja Omnibus Law DPR, setidaknya ada 12 nama yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara.
 
“12 orang itu antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Bennysutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga,” ungkap Merah Johansyah, selaku Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM.
 
Airlangga Hartarto, selaku Menko Perekonomian dan pembentuk tim Satgas Omnibus Law, memiliki hubungan dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
 
Rosan Roeslani, Ketua Kadin yang juga merupakan Ketua Satgas Omnibus Law, terhubung dengan 36 entitas bisnis, mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan batu bara.
 
Sementara itu, menurut laporan Coalruption, Azis Syamsuddin, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, diangkat oleh Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur) sebagai komisaris perusahaan tambang batu bara milik ibunya, Sinar Kumala Naga.
 
Sembilan aktor lain di Satgas dan Panja DPR UU Cipta Kerja adalah Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Erwin Aksa, Raden Pardede, M. Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar dan Lamhot Sinaga. Mereka memiliki fungsi dan peran yang berbeda, beberapa tergabung dalam Satgas, Panja, hingga Pimpinan DPR RI. Hasil penelusuran tim #BersihkanIndonesia, mereka memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batu bara baik langsung maupun tidak langsung, secara pribadi, baik sebagai pemilik, komisaris hingga direksi.
 
Kepentingan pengusaha tambang batu bara dapat terlihat dalam beberapa pasal, salah duanya adalah penambahan pada pasal 128 A yang membebaskan pembayaran royalti terhadap para pelaku usaha batu bara.
 
Dan pasal 47 A yang mengatur tentang pemanfaatan ruang laut untuk industri. Perizinan ber-usaha di laut tersebut diberikan untuk kegiatan mulai dari biofarmakologi laut hingga kegiatan usaha pertambangan migas, mineral dan batu bara.
 
Egi Primayogha, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, menganggap bahwa UU Cipta Kerja adalah skenario oligarki untuk terus menimbun kekayaannya, sekaligus sebagai bukti kokohnya posisi mereka di tengah lemahnya posisi KPK. “Mereka telah membuat peraturan yang dengan sengaja menguntungkan bisnis yang dimiliki. Ini adalah bentuk korupsi sistemik, yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius,” katanya.
Penulis             : Della Renanda Puspa
Editor              : Zanu Triyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top