Tolak Omnibus Law, Geram: Mosi Tidak Percaya Pada Negara

Dok LPM Hayamwuruk

 

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR pada Senin (05/10/2020), maka meletuslah gelombang penolakan yang terjadi di kalangan sipil di beberapa daerah, salah satunya di Kota Semarang.

Aksi protes terhadap pengesahan Omnibus Law di Semarang digelar oleh Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) pada Rabu (7/10/2020). Geram merupakam aliansi gerakan sipil yang terdiri dari serikat buruh, mahasiswa, NGO, dan organisasi masyarakat sipil laimmya di Jawa Tengah.

Aksi ini dimulai dengan long march dari Pos 4 Pelabuhan Tanjung Mas, kemudian titik akhir berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Arif Afruloh, koordinator lapangan aksi Geram, mengatakan penolakan ini terjadi karena cacatnya aspek formiill maupun materiil dari Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menilai sedari awal, penyusunan Omnibus Law tidak transparan serta tidak melibatkan partisipasi rakyat sipil secara aktif.

“Sebagaimana Pasal 5 huruf g UU No 12 tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan perundang-undangan, padahal rakyatlah yang nantinya akan menjadi subyek terdampak dari adanya aturan terkait,” kata Afruloh melalui siaran pers yang diterima Hayamwuruk.

Selain itu, Geram juga menilai, dalam perumusan Omnibus Law, adanya keterlibatan pihak pengusaha dalam tim Satgas Penyusunan RUU Omnibus Law, memperlihatkan hubungan mesra antara pemerintah dengan pemodal. Menurut Geram, hal tersebut semakin menegaskan bahwa Omnibus Law merupakan karpet merah bagi para oligarki yang berlindung di balik dalih investasi.

Nihilnya beberapa aspek di atas semakin menguatkan dugaan bahwa produk hukum ini akan menjelma menjadi malapetaka yang makin memperburuk kehidupan rakyat sipil, dan melanggengkan perampasan ruang hidup yang dampaknya kembali akan diderita oleh masyarakat, sedangkan para oligarki akan tetap abai melihat penderitaan rakyat karena keuntungan besar yang didapat,” ujar Afruloh.

Dari segi substansi, menurut Geram, terdapat banyak pasal yang berpotensi merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh dan masyarakat sipil lainnya. Geram memiliki catatan kritis terhadap beberapa hal dalam Omnibus Law.

AbaikanHak

Pertama, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan alat legitimasi bagi “perbudakan” gaya baru dan pemunduran kewajiban negara dalam memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini bisa dilihat dari politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan istilah kontrak. Kemudian semakin mudahnya untuk melakukan PHK, penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil, serta pemunduran perlindungan hak untuk berserikat atau berorganisasi.

Kedua, potensi peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat perubahan kewajiban AMDAL bagi perusahaan, penghapusan izin lingkungan dan IMB serta potensi dihilangkannya sanksi pidana bagi perusak lingkungan.

Ketiga, adanya potensi ditabraknya aturan tata ruang dan wilayah yang dapat diubah untuk kepentingan pembangunan-pembangunan infrastruktur. “Selain itu juga dikhawatirkan akan makin melanggengkan praktik perampasan lahan yang semuanya dilakukan dengan dalih pembangunan infrastruktur publik,” kata Afruloh.

Keempat, semakin menderitanya nelayan tangkap kecil yang aturan dan kebijakannya diperlakukan sama dengan nelayan tangkap besar tanpa melihat serta mempertimbangkan kondisi dari keduanya. Dan yang kelima, semakin melegitimasi adanya praktik-praktik komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi dalam dunia pendidikan.

Karena menempatkan pendidikan berada di bawah sistem pasar, sehingga akan makin menjauhkan cita-cita rakyat atas akses terhadap pendidikan yang gratis, ilmiah, dan bervisi kerakyatan,” ujar Afruloh.

Afruloh mengatakan, catatan tersebut hanyalah segelintir dari sekian banyak muatan pasal bermasalah yang terkandung dalam Omnibus Law. “Produk hukum sampah ini jangankan untuk di sahkan, di bahas saja pun sangat tidak layak karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

Ia menambahkan, di tengah derasnya kritik dan penolakan dari masyarakat, alih-alih pemerintah dan DPR tidak mendengarkan dan mengakomodir aspirasi yang ada, malah justru terus membahas hingga akhirnya disahkan menjadi UU.

Selain itukampanye-kampanye yang dilakukan oleh pemerintah di ruang publik dengan pelibatan para buzzer tentu makin membuat rakyat bertanya-tanya, saat aspirasi rakyat tidak didengar terkait penolakan keberadaan Omnibus Law ini, lalu Presiden dan DPR mendengar untuk siapa?” ujar Afruloh.

Menurut Geram, dari kegelisahan bersama dan melihat adanya indikasi konsolidasi elit kekuasaan yang makin menguat dan makin mesra dengan kelompok pemodal, sehingga segala aturan maupun kebijakan yang lahir sama sekali tidak mempertimbangkan kesejahteraan rakyat. “Maka menjadi sebuah kewajiban bagi masyarakat untuk terus menghimpun persatuan dan konsolidasi rakyat serta terus bergerak bersama melawan keserakahan para oligarki,” ujar Afruloh.

Aliansi Geram mendesak agar pemerintah beserta seluruh jajarannya serta DPR untuk batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja; stop PHK selama pandemi; sahkan RUU PKS; fokus tangani pandemi; dan stop kriminalisasi terhadap aktivis.

Reporter: Raihan, Airell

Penulis: Airell

Editor: Qanish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top