[OPINI] Kasus KDRT Sudah Tak Memandang Gender Lagi

Ilustrsasi: Tio

Oleh: Tamia

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi masalah yang baru di tengah masyarakat Indonesia. Telah banyak pula kasus yang diangkat ke meja persidangan. Beberapa lembaga perlindungan juga telah berdiri untuk menampung kesaksian dan memperjuangkan hak para korban. Ini bagus, karena menandakan kesadaran masyarakat pada penuntasan KDRT semakin tinggi. Namun, yang sedikit mengganjal dari KDRT ini ialah pemikiran yang mengidentikkan korban KDRT dengan perempuan, padahal laki-laki (suami) juga bisa menjadi korban.

Seperti kasus yang terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2019 lalu. Dikutip dari Radar Bromo, seorang istri menghantamkan tabung gas LPG 3 kilo dan menggorok leher suaminya ketika sang suami sedang tidur. Kasus ini dipicu oleh rasa tertekan sang istri atas perselingkuhannya yang terus menerus di ungkit oleh sang suami. Kekerasan yang dialami oleh kedua pihak ini, istri mendapat kekerasan psikologis dan suami mendapat kekerasan fisik, menjadi bukti bahwa korban KDRT tidak mengenal gender. Baik laki-laki maupun perempuan berpeluang menjadi korban di dalamnya.

Namun, masih banyak orang yang mengasosiasikan kata “korban” dengan sesuatu yang lemah, rapuh, kecil, dan rentan, maka laki-laki yang diidentikan dengan kekuatan, dominan, tidak terkalahkan dan maskulinitas lainnya jelas tidak memiliki tempat untuk menjadi korban. Maka ketika ia mendapat tindak kekerasan, alih alih mendapat perlindungan dan bantuan, orang-orang justru mempertanyakan kelaki-lakinya dan menganggap kekerasan yang mereka alami adalah lelucon. Hal yang kemudian membuat para korban laki-laki enggan untuk mengungkapkan kekerasan yang ia alami.

Jika sikap penyisihan ini terus berlanjut maka korban yang sesungguhnya bisa kesulitan dalam mencari bantuan. Kita bisa melihat dari kasus seorang laki-laki di Inggris yang tak menyadari telah menjadi korban KDRT selama bertahun-tahun. Ia tidak dibolehkan makan di rumah, sering diteriaki dan mukanya dilempari barang-barang seperti piring. Seperti halnya di Jerman, seorang laki-laki selama enam tahun menjadi korban kekerasan oleh pasangannya. Kekerasan itu berupa ketergantungan emosi dimana si laki-laki harus selalu memenuhi ekspektasi sang pasangan atau jika tidak dia akan mendapat tamparan dan teriakan. Mereka membiarkan perilaku kekerasan yang mereka dapatkan karena tidak mengetahui bahwa laki-laki bisa menjadi korban. Suaranya sama berartinya dengan korban perempuan.

Kembali ke Indonesia, KDRT sendiri telah mendapatkan pembahasan sendiri dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian korban dan siapa saja yang dianggap korban juga sudah dijelaskan di dalamnya. Pada pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa “Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau  ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.” Di pasal selanjutnya dijelaskan yang termasuk dalam lingkup rumah tangga ialah suami, istri, anak, dan orang yang telah lama tinggal dalam satu atap. Jadi, setiap orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, entah itu suami, istri, anak bahkan pembantu sekalipun, jika ia mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga, ia termasuk korban KDRT.

Masih di UU yang sama, dijelaskan pula jenis-jenis kekerasan dalam KDRT yang meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Berbagai jenis kekerasan yang telah disebutkan memecahkan anggapan bahwa KDRT hanya berbentuk kekerasan fisik. Jika pemahaman ini sampai di masyarakat tentu kasus-kasus seperti yang terjadi di Probolinggo dan mungkin juga daerah-daerah lain bisa dicegah.

Sayangnya kesadaran akan kekerasan psikologis yang cenderung tidak terlihat. Bahkan kekerasan yang nyata bentuknya seperti kekerasan fisik saja oleh sebagian masyarakat masih dianggap sebagai ranah privat dalam rumah tangga. Hal itudianggapakan jadi aib jika sampai diketahui oleh pihak luar. Padahal kekerasan itu menyangkut Hak Asasi Manusia yang memang terjamin kepemilikannya.

Terakhir, memang benar kebanyakan korban KDRT adalah perempuan, namun kita tidak bisa memungkiri bahwa laki-laki juga berpeluang untuk menjadi korban, begitu juga anggota rumah tangga yang lain. Dukungan dan validasi atas apa yang terjadi pada korban seharusnya menjadi peran bersama agar kekerasan tidak menjadi budaya.

Editor: Della C

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top