Musyawarah Mahasiswa Usulkan Perubahan Empat Pasal Dalam PPO

Sumber gambar: Akun Instagram @pemiradiponegoro

Musyawarah Mahasiswa (Muswa) pada Minggu, (6/12/20) di Balatkop, Semarang dipending sampai waktu yang tidak ditentukan. Bahasan utama Muswa kali ini adalah memberhentikan Panitia Pemilihan (Panlih) inti dan disepakatinya empat pasal yang akan diubah dalam Pedoman Pokok Organisasi (PPO).

Sebelumnya (4/12), Senat Undip telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menyepakati bahwa Muswa akan membahas pemberhentian Panitia Pemilihan (Panlih) inti dan perubahan Pedoman Pokok Organisasi (PPO) yang spesifik mengatur Pemira. Hal ini terjadi lantaran nihilnya bakal calon ketua dan wakil BEM pada Pemira Undip 2020.

Edy Hartanto, Ketua Senat Undip 2020, menuturkan bahwa Muswa kemarin (6/12) baru mengajukan usulan dan belum memutuskan apa pun. Hal ini lantaran peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum (kurang dari 2/3) untuk bisa mengubah PPO. Dalam Muswa tersebut, akhirnya pasal-pasal yang ingin diubah disepakati untuk dibawa ke Wakil Rektor I Bidang Akademik. Pasal-pasal itu antara lain:

  1. Pasal 24 Ayat 1 (A) tentang prasyarat umum;
  2. Pasal 24 ayat 1 (D) berkaitan dengan prasyarat kaderisasi;
  3. Pasal 21 Ayat 1 (A) yang berkenaan dengan Senat;
  4. Pasal 65 Ayat 1 berkenaan dengan waktu pelaksanaan Pemira.

Edy menjelaskan bahwa seluruh pasal yang diajukan untuk diubah berkaitan dengan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Madya (LKMM-TM). Pasal 24 Ayat 1 (A), mengatur batasan semester pendaftar yang awalnya 3-5 diusulkan menjadi 5-8.

Pasal 24 ayat 1 (D), jika sebelumnya, prasyarat kaderisasi untuk kepala dan wakil BEM adalah lulus LKMM-TM. “Diusulkan menjadi yang mengikuti LKMM-TM hanya ketua saja, wakil dan pengurus lainnya boleh LKMMD,” tutur Edy.

Sedangkan untuk Senat pasal 21 ayat 1 (A), “terkait status semester mahasiswa diubah, disamakan dengan BEM, minimal semester 3-8. Alasannya untuk menjaga keseimbangan antara Senat dan BEM,” katanya.

Pengubahan juga diajukan untuk waktu pelaksanaan Pemira yang diatur dalam Pasal 65 ayat 1. Dalam PPO sebelumnya, jadwal Pemira paling lambat November, diubah menjadi maksimal Desember.

Rektorat melalui direktur kemahasiswaan telah menerima usulan SM Undip dan mengonfirmasi bahwa rapat terbatas akan dilaksanakan pada Kamis (17/12). Rapat ini akan membahas kelanjutan dari Pemira, LKMM-TM, dan PPO. Edy pun berharap agar rapat ini dapat menghasilkan jalan keluar dan menyelesaikan berbagai permasalahan Pemira tahun ini.

Reporter          : Riski, Nur, Naufal, Rilanda, Puspa

Penulis             : Riski Amalia

Editor              :Zanu Triyono, Ban, Airell

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top