Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Turun, Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Penyebabnya.

Sumber gambar: Twitter @tiiindonesia

Transparency International Indonesia (TII) melakukan perilisan skor Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk tahun 2020  melalui platform Zoom dan disiarkan langsung di laman Facebook dan Youtube TII pada Kamis (28/01/2021). IPK Indonesia pada tahun 2020 turun tiga poin dan mengalami kemunduran peringkat dari tahun 2019.

Peluncuran IPK ini dihadiri beberapa tokoh diantaranya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, Nurol Ghufron selaku Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif selaku Direktur Eksekutif Kemitraan sekaligus eks Komisioner KPK dan Bivitri Susanti yang merupakan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

Dalam peluncuran ini diketahui bahwa skor IPK Indonesia mengalami penurunan drastis dari skor 40 pada ranking 85 untuk tahun 2019 menjadi 37 pada ranking 102 untuk tahun 2020. Dengan rasio perhitungan 0-9 tingkat korupsi sangat tinggi dan 90-100 tingkat korupsi sangat rendah.

Berdasarkan tiga indikator besar yang dilihat dalam IPK tahun 2020, sektor (ekonomi dan investasi) serta sektor (politik dan demokrasi) mengalami stagnasi, bahkan mayoritas mengalami penurunan. Sedangkan untuk sektor (penegakkan hukum) mengalami peningkatan, dan pada perbaikan kualitas layanan atau birokrasi terhadap korupsi mengalami stagnasi. .

Bivitri Susanti menilai bahwa korupsi terjadi karena adanya penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa lagi dikontrol. Menurutnya, masyarakat sipil seharusnya memiliki hak untuk mengkontrol kekuasaan tersebut, namun jika dilihat satu tahun sampai dua tahun ke belakang, ruang gerak masyarakat sipil sendiri justru dipersempit.

“Bukan hanya kekerasan hukum, tetapi juga kekerasan fisik yang makin terbuka oleh aparat penegak hukum, tanpa ada sanksi atau hanya sanksi minimal.  Contohnya, dalam protes-protes yang dilakukan mahasiswa, baik dalam konteks revisi UU KPK tahun 2019 kemudian dalam protes UU Cipta kerja,” ujar Bivitri.

Menanggapi hal tersebut, Ghufron sepakat bahwa korupsi bukan hanya dianggap sebagai sindrom kejahatan tindak pidana korupsi saja. Menurutnya, korupsi dapat terjadi karna kondisi kekuasaan yang tidak terkontrol. “Sehingga kekuasaan yang seharusnya untuk kepentingan publik secara keseluruhan, justru malah terdistorsi pada kepentingan pribadi, sanak saudara atau bahkan partai politiknya,” jelasnya.

Ghufron mengatakan bahwa akar semua ini berasal dari proses-proses politik di tengah kondisi demokrasi yang ada. Menurutnya, selama proses demokrasi yang berjalan di Indonesia adalah demokrasi-demokrasian; keberadaan pemilu dan partai politik hanya menjadi formalitas saja.

Oleh karena itu, Ghufron menegaskan bahwa untuk menyelesaikan semua ini, mulai dari proses bisnis, penegakkan hukum hingga birokrasi, akarnya adalah politik. Karena, apabila politiknya tidak sehat, maka kemudian proses hukum hingga bisnisnya juga akan tidak sehat.

“Maka sekali lagi, korupsi adalah tanggung jawab bersama. Waktunya saat ini kita kontrol kekuasaan dari diri kita sendiri untuk mengkonsolidasi kesadaran bersama menuju Indonesia sebagai bangsa yang sehat,” tutupnya.

Reporter : Anandio (magang), Stella (magang)

Penulis : Stella

Editor : Qanish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top