Walhi Jateng Sebut Banjir di Semarang sebagai Gambaran dari Bencana Ekologis

Ilustrasi : Raihan

Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah (Walhi Jateng) menyebut bahwa akar penyebab banjir yang melanda Kota Semarang beberapa hari yang lalu bukan semata-mata karena faktor curah hujan yang ekstrem, melainkan juga kebijakan pola tata ruang dan akibat dari perubahan iklim.

“Kebijakan pola tata ruang berpengaruh besar terhadap kerusakan dari hulu hingga hilir Kota Semarang. Misalkan saja di hulu, akibat perubahan RIK (Rencana Induk Kota) 1975-2000, menyebabkan berkurangnya fungsi-fungsi hidrologis lingkungan hulu sebagai daerah penyanggah Kota Semarang,“ kata Fahmi Bastian, Direktur Walhi Jateng, pada Senin (9/2/2021).

Menurut Fahmi, persoalan pola tata ruang juga terjadi di pusat kota. Kemampuan kota dalam menyerap air semakin hari berkurang karena daya tampung drainase di dalam kota terlampaui. Keadaan ini diakibatkan oleh berbagai permasalahan, seperti saluran air yang tersumbat dan berukuran kecil. Akibatnya, kota tidak dapat menampung air saat terjadi hujan.

“Persoalan di hilir Kota Semarang tidak lebih baik daripada di hulu dan pusat kota, bahkan dapat dibilang lebih parah akibat alih fungsi pesisir menjadi kawasan industri, pariwisata, dan transportasi, yang bepengaruh terhadap penurunan muka tanah sehingga menyebabkan rob,” tutur Fahmi.

Selain menyebabkan banjir, tambah Fahmi, perubahan tata ruang juga berpengaruh terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. “karena banyaknya alih fungsi lahan dari kawasan agraria/hutan menjadi kawasan pemukiman, industri, kampus dan sebagainya menyebabkan berkurangnya fungsi hutan dalam menstabilkan iklim dan pemanasan global,” katanya.

Pemanasan global dan perubahan iklim inilah, kata Fahmi, yang menjadi pengaruh terjadinya cuaca ekstrem berupa curah hujan yang tinggi dan rob yang disebut oleh pemerintah sebagai penyebab terjadinya banjir di Kota Semarang.

Fahmi berharap penyelesaian banjir di Semarang agar tidak hanya menjadi janji-janji kampanye saja dan perlu ada usaha penyelesaian persoalan dari akarnya.

“Selain itu, dalam membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kota (Semarang) wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan rencana tata ruangnya sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 1,” katanya.

Terakhir, Fahmi bilang, perlu adanya mitigasi bencana secara serius agar banjir tidak menjadi bencana tahunan di Kota Semarang.

 

Reporter: Airell

Penulis: Airell

Editor: Ban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top