Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang guna menagih panitia khusus (pansus) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang 2011-2031, Senin (12/04/2021).
“Kedatangan kali kedua ini adalah menagih tindak-lanjut dari audiensi sebelumnya pada 3 Maret 2021 terkait janji DPRD Rembang yang belum ditepati, yakni melibatkan JM-PPK dalam pembahasan revisi Perda RTRW Kabupaten Rembang,” kata Joko Prianto, juru bicara JM-PPK, dalam siaran pers yang diterima Hayamwuruk pada Senin (12/04/2021).
Menurutnya, revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah 2019 lalu, semua kabupaten dan kota juga melakukan revisi, termasuk kabupaten Rembang. “Namun sampai dengan hari ini, JM-PPK belum mengetahui sampai mana proses revisi perda RTRW Kabupaten tersebut dan belum pernah didengar usulannya,” katanya.
Joko menambahkan, bahwa usulan dan keterlibatan mereka itu dijamin dalam Pasal 65 ayat (1) UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan “Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat”.
“Termasuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan di mana masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam rencana perundang-undangan mulai tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan,” tuturnya.
Meski sudah mendapatkan draft revisi perda RTRW, JM-PPK menilai bahwa beberapa poin besar perlu menjadi perhatian serius oleh pansus IV DPRD terkait revisi ini. “Apalagi langkah Pemerintah Kabupaten Rembang dalam proses perencanaan revisi belum pernah sekalipun mengundang dan mengajak JM-PPK dalam pembahasannya,” kata Joko.
JM-PPK juga menyebut, dalam revisi peraturan daerah (perda) tata ruang provinsi, disebutkan Rembang menjadi kawasan yang rentan terhadap perusakan-perusakan lingkungan. Mulai dari adanya Wilayah Usaha Pertambangan dalam Pasal 80, Kawasan Industri Prioritas Provinsi Pasal 85, dan Kawasan Industri Terpadu Pasal 102.
“Pengaruh utama pasal-pasal inilah yang akan memunculkan banyak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang akan terjadi ke depan. Namun di sisi lain, pasal 34 Perda Tata Ruang ini menjelaskan bahwa Rembang masuk sebagai kawasan lindung. Artinya, peraturan daerah RTRW Provinsi ini banyak sekali ketidaksinkronan dari pasal per pasalnya,” kata Joko.
JM-PPK meminta data dan update perkembangan revisi perda Tata Ruang Kabupaten Rembang, termasuk meminta keterlibatan aktif dalam proses revisi, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Ban