Komnas Perempuan: Kampus sebagai Kawasan Bebas dari Kekerasan Seksual

Sumber Gambar: Akun Instagram BEM Undip (@bemundip)

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) mengadakan diskusi daring bertajuk “Kilas Balik Kekerasan Seksual Serta Langkah Solutif Terkait Pencegahan dan Penanganannya” pada Jumat (30/04/2021), melalui Zoom Meeting.

Pada diskusi tersebut mendatangkan tiga narasumber yakni Rainy Maryke Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan; Asfinawati, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Abigail Manumpil ketua Girl Up Semarang. Girl up sendiri merupakan klub perumpulan yang mengedepankan aksi untuk merubah kehidupan yang lebih baik serta memberikan perempuan kesempatan untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik dengan developing member’s leadership skill.

Abigail Manumpil mengatakan bahwa dampak yang ditimbulkan terhadap penyintas kekerasan seksual itu lumayan besar, seperti trauma secara seksual, gangguan fungsi reproduksi, perilaku yang cenderung berubah, dampak psikologis, luka secara fisik, penyakit menular seksual, terkena stigma dari masyarakat, kehamilan yang tidak diinginkan, dan bahkan adanya dorongan untuk bunuh diri.

“Dengarkan cerita korban. Kita menjadi safe space (ruang aman) bagi para korban, memberi tempat bebas dari stigmasiaasi dan negativitas. Bagi mereka untuk berbagi itu sendiri sudah merupakan langkah luar biasa. Ketika kita sudah diberi kepercayaan untuk menjadi tempat bercerita, kita tidak boleh menghianati mereka,” ujar Abigail.

Asfinawati menjelaskan jika substansi Undang-Undang mengenai kekerasan seksual yang ada saat ini belum memadai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, padahal masih banyak istilah kekerasan seksual berdasarkan jenisnya.

Rainy Maryke Hutabarat memaparkan jika perlunya memutuskan keberulangan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan dengan menghapus rape culture (budaya pemerkosaan) dan menjadikan kampus sebagai kawasan bebas dari kekerasan serta mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual sebagai payung hukum yang mengenali ragam kekerasan seksual di indonesia.

“Mengeluarkan mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan di lingkungan kampus. Kebijakan ini berlaku bagi civitas akademica, juga para penjabat, dan karyawan kampus serta siapa saja yang terlibat dalam kegiatan kampus dengan memperhatikan kerentanan terkait identitas sosial. Kebijakan lain bisa berupa pengajuan pakta integritas dalam organisasi intra kampus, pegawai/magang/kontrak/relawan dan tenaga pengajar,” kata Rainy

Reporter: Putri, Najwa (Magang)

Penulis: Lala

Editor: Restutama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top