Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law Divonis Bersalah

Gambar : Dok.Hayamwuruk

Empat mahasiswa penolak Omnibus Law diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dengan vonis tiga bulan penjara dan pertimbangan enam bulan masa percobaan. Hal ini disampaikan pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (08/06/2021).

Majelis Hakim PN Semarang memberikan putusan enam bulan masa percobaan dengan mempertimbangkan masa depan keempat terdakwa yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

Keempat terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. Terdakwa dianggap tidak mematuhi perintah aparat saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law.

Listiyani, kuasa hukum terdakwa IAH dan MAM mengatakan jika pertimbangan majelis hakim sudah baik, namun vonis yang diberikan telah mengkesampingan rasa keadilan.

 “Vonisnya bagi saya pribadi masih cukup memprihatinkan, karena dinyatakan salah, bagi kami itu sudah merupakan kegagalan di negeri ini untuk menegakkan regulasi,” kata Listiyani.

Kuasa hukum IRF dan NAF, Eti Oktaviani, menyatakan jika pidana yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa merupakan pasal karet. Menurutnya, Majelis Hakim memaksakan agar terdakwa tetap dipidana dengan menggunakan pasal karet tersebut.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menjadikan ini sebagai pidana percobaan. Artinya tiga bulan pidana tadi, jika dalam waktu enam bulan masa percobaan kawan kita (terdakwa) ini tidak melakukan tindakan pidana apapun, maka pidana tiga bulan penjara itu tidak perlu dijalani,” ungkap Eti.

Keempat terdakwa beserta kuasa hukum sepakat menyatakan “pikir-pikir” untuk menanggapi hasil putusan dari majelis hakim. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk memberikan jawaban.

“Langkah selanjutnya teman-teman (terdakwa) masih menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak karena secara mereka tidak ditahan. Selama tujuh hari ini kami akan diskusi dengan para kawan kita (terdakwa) dengan keluarganya apakah pilihan banding menjadi upaya strategis dan perlu dilakukan,” ujar Eti.

 

Reporter: Lala
Penulis: Lala
Editor: Airell

One thought on “Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law Divonis Bersalah

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back To Top