SAMPAH DI KOTA SEMARANG MENINGKAT TIAP TAHUN, ZWID: PEMKOT PERLU PERLUASAN KAWASAN PENGAWASAN

Sumber Gambar : Instagram walhijateng

Dalam rangka memeringati Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia, Kementrian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES bersama dengan beberapa lembaga lain mengadakan sebuah diskusi daring melalui platform Zoom pada Minggu (04/07/21). Tema yang diangkat dalam diskusi tersebut yaitu “Kebijakan dan Implementasi Pengelolaan Sampah Plastik di Kota Semarang”. 

Sebagai bentuk usaha pengendalian sampah plastik di Kota Semarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun 2019 telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Semarang Nomor 27 tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik. Dalam Perwal tersebut tercantum pembagian kawasan pengawasan meliputi hotel, toko modern, jasa makanan dan minuman dengan pengendalian jenis plastik berupa kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam.

Sri Wahyuni, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menerangkan bahwa Pemkot Semarang telah melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut terhadap Perwal yang telah diterbitkan tersebut.

“Di Kota Semarang lumayan sudah berjalan, mulai dari Indomaret, Alfamart, Superindo, dan beberapa mall sudah banyak yang tidak menggunakan kantong plastik. Untuk rumah makan seperti D’Cost dan beberapa toko roti juga sudah berjalan. Tetapi memang ada beberapa toko roti yang belum menjalankan kebijakan tersebut,” jelas Wahyuni.

Di samping itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), diketahui bahwa timbunan sampah di Kota Semarang pada 2020 justru mengalami peningkatan kurang lebih sebesar 10.000 ton dari tahun sebelumnya. Komposisi timbunan sampah tersebut berdasarkan jenisnya didominasi oleh sampah sisa makanan sebesar 60% dan plastik sebesar 17,2%. Lalu berdasarkan sumbernya, didominasi oleh sampah rumah tangga sebesar 29,05%, pasar sebesar 25,83%, dan lain-lain sebesar 31,2%. Untuk penanganan sampah di Kota Semarang sendiri, dalam hal pengurangan sampah mengalami kenaikan, sedangkan dalam hal penanganan sampah justru mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

“Itu contoh bahwa target seringkali ideal, tetapi praktek per tahun based line data dengan yang dicapai seringkali jauh dari target,” tegas Ghofar yang merupakan Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia (ZWID).

Secara lebih jauh, Ghofar memberikan masukkan terhadap implementasi Perwal Kota Semarang Nomor 27 tahun 2019 tersebut. Menurutnya, Kota Semarang perlu untuk melakukan monitoring dan evaluasi seperti yang dilakukan di Jakarta dan Bali.

“Setelah satu tahun atau dua tahun berlaku, pengurangannya berapa? Skala kawasannya sudah cukup atau tidak? Tidak lantas membraking kita punya Perwalnya, tetapi pernah monitoring dan evaluasi atau tidak? Presentase efektivitasnya berapa? Jadi, semacam evaluasi apakah Perwal ini layak direvisi, dilanjutkan atau pengaturannya diperluas,” jelas Ghofar.

Ia juga mendorong Pemkot Semarang untuk berani melakukan perluasan terhadap skala kawasan pengawasan. Menurutnya, apabila temuan awal menunjukkan bahwa sumber tumpukan sampah di Kota Semarang didominasi dari sampah rumah tangga dan pasar, maka pemerintah perlu memberanikan diri untuk memperluas cakupannya di pasar-pasar besar di Kota Semarang yang juga milik Dinas Perdagangan.

“Jakarta sudah nyoba di Pasar Tebet Timur, Bogor juga mulai mencoba perluasan Perwal kotanya. Jadi, challenge untuk memperluas skala kawasan yang diatur  ini yang penting untuk pemerintah Kota Semarang,” tandas Ghofar.

Ghofar juga menegaskan bahwa beban pengurangan dan pengelolaan plastik tidak hanya pada masyarakat, pemerintah atau produsen saja. Semua pihak harus terlibat, jika masyarakat sudah merasa melakukan pengurangan konsumsi plastik, pemerintah sudah menerbitkan Jakstranas, pemerintah daerah sudah menerbitkan Jakstrada maka produsen juga harus ditekan. Tidak hanya pada ritel, jasa makanan, minuman, dan manufaktur saja tetapi pada level hulu seperti petrochemical juga harus diatur.

Reporter: Stella

Penulis: Stella

Editor: Restutama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top