Terima Gugatan Paslon 01, Tim Yudisial Pemira Undip Potong 10% Jumlah Suara Paslon 02

Ilustrasi : Teguh Bhagaskara

Kamis, (23/12/21), Tim Yudisial (TY) Pemilihan Umum Raya Universitas Diponegoro (Pemira Undip) 2021 gelar sidang Pemeriksaan Persidangan di Student Center Undip perkara gugatan pasangan calon (paslon) 01, Fajar Sodik-Salsabila. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa, (21/12/21) lalu.

Sebelumnya, dalam surat gugatan yang diajukan Sabtu (18/12/21) kepada TY pemira Undip 2021 lalu, penggugat menggugat paslon 02 (tergugat 1), panitia pemilihan (panlih) pemira Undip 2021 (tergugat 2), panitia pengawas (panwas) pemira Undip 2021 (tergugat 3), dan dua pemilih atas nama Rizki Ardianto dan Mohammad Baraka Bagyana Putra (tergugat 4). Berbagai gugatan dilayangkan terkait kampanye yang dilakukan di hari tenang oleh timses paslon 02 dan terduga simpatisan (tergugat 4), indikasi ketidaknetralan panlih pemira Undip 2021, dan kelalaian pengawasan selama pra-pemilihan 13—14 Desember lalu oleh panwas pemira Undip 2021.

Namun, dalam putusan sela, hakim hanya menerima gugatan terhadap tergugat 1 dengan catatan terdapat ketentuan bagi tergugat 3 yakni membuat surat permohonan maaf yang dipublikasikan di akun Instagram @pemiradiponegoro. Oleh karenanya, kasus dilanjutkan ke tahap sidang Pemeriksaan Persidangan.

Hasilnya, dalam putusan bernomor 001/Pts/2021/TY.UNDIP, majelis hakim memutuskan tergugat 1 terbukti bersalah karena melakukan kampanye di hari tenang oleh akun kampanye resmi dan dua akun pribadi. Hakim menerapkan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Mahasiswa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum Raya Universitas Diponegoro dengan memotong perolehan suara paslon 02 sebanyak 10%.

Tekait putusan tersebut, Angga Dwi Ferdiansyah selaku kuasa hukum penggugat mengaku tidak ingin berkomentar lebih jauh.“Kami hormati putusan dan berterima kasih kepada majelis telah memutus perkara,” ujarnya saat diwawancara via WhatsApp (25/12/21).

Lain hal dengan Naufal Ramadhan, kuasa hukum tergugat 1. Ia menyayangkan keputusan majelis hakim. “Kalau mengacu kepada perma [No. 3 Th. 2021 tentang Pemira Undip] yang berlaku itu Perma pasal 66  berkaitan dengan pelanggaran atau alur sanksi pelanggaran, pasal 66 [ayat 3] mengatakan bahwa jika ada dugaan pelanggaran diberikan surat peringatan kepada panwas. Ketika surat peringatan tersebut tidak ditaati, maka baru hukuman 10% pengurangan suara. Tapi pada hal ini,‘kan, panwas tidak memberikan surat peringatan,”katanya.

Ia juga masih mempermasalahkan ketidakhadiran pelapor dalam mediasi pada Rabu, (15/12/21) lalu. “Memang panwas sudah diberikan hukuman, ya, namun jika kita tarik ulur dari yang sebelumnya gitu, ya, sebelum adanya masuk gugatan ini,‘kan, laporan dulu gitu, ya. Laporan yang masuk kemudian itu di hari Selasa tanggal 14 Desember dan kemudian pihak pelapor tidak ada iktikad baik untuk kooperatif datang ke mediasi,” terangnya.

Namun menurutnya, sanksi pemotongan suara 10% tidak terlalu mempengaruhi jumlah suara paslon 02. “Tidak sangat, tapi berpengaruh. Hanya keputusan hakim itu,‘kan, pengurangan 10% dan kami mengatakan itu sangat tidak rasional, karena kami masih berpedoman pada kami [yang] tidak bersalah dan seharusnya tidak dikurangi,” tambahnya.

Ia juga tetap menghormati putusan majelis hakim.“Saya pribadi bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia tentu menghargai atau menghormati segala bentuk proses hukum yang ada di Undip,” tutupnya.

Reporter: Rilanda, Ningrum
Penulis: Rilanda
Editor: Restutama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top