Fenomena Rental Pacar: Komersialisasi Afeksi dan Kerentanan Perempuan

Ilustrasi: Teguh Bhagaskara

Kesepian dan fantasi. Suatu kombinasi demand (permintaan) di masyarakat yang dapat menciptakan suatu peluang bisnis jasa rental pacar sebagai suatu supply yang dapat digunakan oleh “pasar”. Sebetulnya, demand tersebut bukan hanya terdiri dari rasa kesepian dan fantasi seseorang semata saja. Terdapat banyak demand terjadi yang merupakan suatu motif dari seseorang untuk menggunakan rental pacar sebagai sebuah supply yang kian merebak di masyarakat luas yang tidak terbatas pada keduanya saja. Mungkin saja, mereka ini membutuhkan afeksi, haus validasi, butuh dukungan dan nasihat, memerlukan tempat curhat atau bahkan hanya untuk iseng saja.

Apapun motif yang dilakukan untuk menyewa jasa rental pacar ini seharusnya menjadi teguran dalam konstruksi sosial masyarakat bahwa kesepian dan kesendirian seseorang dapat “dibeli” dengan uang. Kebahagian bukan terbatas pada uang, tetapi dengan uang, masyarakat dapat membeli beragam jenis kebahagian seperti apa yang mereka inginkan. Salah satunya dengan membelanjakan uang tersebut dengan menyewa jasa rental pacar demi membunuh rasa kesendirian, kesepian, dan tempat untuk sekadar didengarkan.

Pro dan kontra tentu akan menyelimuti jalannya bisnis ini, namun siapa lah kita menghakimi pilihan mereka, terlebih jika mereka sudah legal (cukup umur) dan mengerti konsekuensi yang mereka hadapi ke depannya, baik untuk seorang pengguna jasa, penyedia jasa, atau perantara jasa tersebut.

Namun nahasnya, saat ini angka kriminilitas, kasus pemerkosaan, dan permasalahan kekerasan serta pelecehan seksual kian merebak. Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tahun 2020 saja mencatat, terdapat lonjakan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang semula pada 2019 sebanyak 241 kasus, 2020 naik drastis menjadi 940 kasus. Melonjaknya angka KBGO ini perlu menjadi perhatian karena fenomena rental pacar banyak melakukan interaksinya di ranah siber sehingga sudah sepatutnya baik penyedia dan perantara jasa rental pacar ini mempertimbangkan proteksi keamanan dari penyedia jasa yang bertugas sebagai pacar sewaan ini.

Belum adanya pengesahan mengenai peraturan perundang-undangan tentang kekerasaan seksual sudah menjadi PR berat orang-orang yang berkecimpung dalam bisnis ini, ditambah lagi adanya paradigma masyarakat yang melihat bisnis ini sangat tabu. Ya, begitulah konstruksi sosial dalam permainan bisnis rental pacar ini berjalan. Toh, tabu atau tidaknya suatu fenomena sosial bukan menjadi indikator bahwa peristiwa itu bisa dikatakan benar atau salah secara mutlak karena setiap orang memiliki nilai moralitas yang ia yakini masing-masing.

Mereka yang berkecimpung dalam bisnis ini sudah terjebak dalam labirin tanpa ujung. Mereka mengerti konsekuensi dan pilihan mereka, namun mereka juga tidak punya kuasa apa-apa karena motif mereka adalah butuh uang untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan sehari-hari. Tarif yang ditawarkan dalam bisnis ini pun sangat bervariasi, tetapi tetap tidak sepadan dengan proteksi keamanan mereka dan konsekuensi yang ada.

Sehingga pada akhirnya, semua orang yang terlibat dalam praktik bisnis rental pacar ini menghadapi kebuntuan. Menggadaikan rasa kesepian dan fantasi atas pasangan di tengah kesendirian dengan membayar jasa rental pacar yang sesuai tarif yang ditetapkan agar dapat merasa didengarkan oleh pacar sewaan. Walaupun untuk “sekadar” didengarkan saja tanpa ada saran profesional, pengguna perlu repot-repot membayar jasa tersebut. Pun berlaku juga untuk penyedia jasa rental pacar yang membutuhkan uang untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari dengan instan dan tidak memerlukan skill set ala profesional. Lagi-lagi uang, lagi-lagi butuh validasi, lagi-lagi konstruksi sosial, kita terjerat di dalamnya, sehingga ekosistem rental pacar ini tetap lestari.

Penulis: A Sava
Editor: Rilanda

***

Catatan:

– Jika Anda mengalami atau menemukan kasus kekerasan seksual, harap hubungi layanan pengaduan milik Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Anak dengan hotline 081111291294 atau dapat menghubungi call center 129 yang aktif selama 24 jam non-stop. Selain itu, korban juga dapat menghubungi lembaga pengaduan perempuan yang tersedia di lingkup terdekat untuk pendampingan lebih lanjut.

– Jika Anda membutuhkan bantuan perihal konseling mengenai kesehatan mental, dukungan, dan nasihat mengenai permasalahan yang berakibat mengganggu keseharian, harap langsung menghubungi bantuan profesional, baik psikolog atau psikiater yang dapat ditemui di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Layanan tersebut kini bisa diakses gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top