Teater Emka Gelar Aksi Teatrikal Singgung Pasal-Pasal Bermasalah KUHP

Sumber gambar: Dok. Hayamwuruk/Dewi

Jumat (9/12/22), Teater Emper Kampus (Emka) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) gelar aksi teatrikal bertajuk Telah Mati Demokrasi!!! untuk memperingati Hari HAM se-Dunia di Crop Circle FIB Universitas Diponegoro (Undip).

Emka angkat isu kegelisahan dan kekecewaan masyarakat Indonesia atas disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia menjadi KUHP Selasa, (6/12/22) kemarin di tengah maraknya penolakan dari masyarakat.

Adegan dimulai dari orasi seorang perempuan berpakaian sederhana sebagai simbol masyarakat sipil yang menyampaikan pasal-pasal bermasalah seperti pasal 240 KUHP tentang larangan untuk menghina pemerintah dan lembaga negara, dan pasal 256 tentang pemberitahuan sebelum berunjuk rasa dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga denda 10 juta jika tak dilakukan dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

Pasal-pasal tersebut dianggap membatasi hak untuk menyampaikan pendapat juga upaya pembungkaman oleh pemerintah.

Di tengah orasi itu, sontak dentuman keras terdengar. Seketika sang perempuan tergeletak, mati.

Alunan lagu Genjer Genjer gubahan Mohammad Arief—yang kerap dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI)—dilantunkan sebagai simbol penderitaan rakyat Indonesia.

Genjer Genjer, jika menengok sejarah, memang diciptakan Arief untuk menggambarkan kesengsaraan dan perjuangan warga Banyuwangi, Jawa Timur, untuk bertahan hidup di masa penjajahan Jepang.

Lagu tersebut mengiringi datangnya serombongan orang berpakaian hitam dengan mulut dilakban yang menaburkan bunga mawar pada pemakaman sang perempuan.

Mulut dilakban melambangkan bahwa mulut mereka dibungkam dan hak berpendapat dibatasi, sementara pemakaman melambangkan bahwa “demokrasi itu telah mati”.

Via Enggelina, mahasiswa Antropologi Sosial 2020 sekaligus sutradara mengungkapkan alasan menyinggung pasal 240 dan pasal 256 KUHP sebagai simbol matinya demokrasi.

“Kalau dari pandangan kami, di situ ada pembatasan hak, kita seolah-olah dibungkam, berpendapat dibatasi, kita enggak bisa seekspresif itu untuk berpendapat,” ujarnya.

Padahal, soal pasal 256, sanksi pada demonstrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yakni hanya dibubarkan.

Enggel, sapaan akrabnya, juga menyayangkan lembaga seperti DPR RI yang seharusnya jadi penyalur aspirasi rakyat justru membuatnya mampet.

“Kan sebelumnya sudah banyak unjuk rasa [menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP] tapi tetap disahkan, ya, karena sebagai lembaga yang harusnya menampung aspirasi masyarakat, ya, tapi tetap saja tidak dihiraukan,” tuturnya.

Di sisi lain, aksi teatrikal ini kata Enggel diadakan sekaligus untuk menggaet calon anggota baru.

“Kita ini, kan, sedang membuka oprec (open recruitmen), sekalian menunjukkan eksistensi,” ungkap Enggel.

Reporter: Dewi, Farijihan
Penulis: Dewi
Editor: Rilanda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top