
Kamis (13/03/23), Aliansi gerakan rakyat menggugat Jawa Tengah (GERAM Jateng) yang terdiri atas elemen mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil lainnya menggelar aksi dengan tajuk Rakyat Jawa Tengah Tolak UU Cipta Kerja. Aksi ini menjadi wujud protes atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR RI. Padahal sebelumnya UU Cipta Kerja ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Sebelum berhasil menyampaikan tuntutannya, massa aksi mengalami pergesekan dengan pihak aparat kepolisian. Diawali dengan massa yang mencoba menerobos masuk area kantor DPRD Jawa Tengah yang berujung pada aksi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian. Buntut dari pergesekan tersebut, pihak aparat menembakkan water cannon ke arah massa aksi sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah penembakan water cannon oleh aparat, aksi sempat terhenti dan massa aksi bubar untuk sementara waktu. Tidak berselang lama, atas komando dari pihak koordinator lapangan dan koordinator aksi, aksi penolakan UU Cipta Kerja kembali digelar di depan gerbang samping kantor DPRD Jawa Tengah. Dalam keberjalanan aksi lanjutan ini, massa membakar ban yang juga diiringi dengan orasi-orasi tiap elemen sebagai bentuk kemarahan rakyat atas disahkannya perppu cipta kerja.
Aksi simbolik lainnya juga dilakukan seperti pelemparan tikus ke area kantor DPRD Jawa Tengah.
“Tikus menjadi sebuah hewan ikonik yang menggambarkan bahwasanya itu adalah koruptor-koruptor, penjilat-penjilat pemerintah yang menghabisi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu tikus kami anggap sebagai kawan dari orang-orang di gedung tersebut.” jelas Dhiyaulhaq selaku koordinator aksi.
Pergesekan antara massa aksi dengan aparat kepolisian kembali terjadi karena massa aksi kembali mencoba menerobos masuk ke dalam gedung DPRD Jawa Tengah. Pergesekan antara massa dengan aparat semakin memanas hingga puncaknya pihak keamanan menembakkan gas air mata ke arah massa aksi. Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga melakukan tindakan represif terhadap massa yang berujung dengan ditangkapnya 5 orang massa aksi dengan tuduhan melakukan kekacauan. Massa aksi yang belum berhasil masuk ke kantor DPRD Jawa Tengah menyampaikan tuntutannya terpaksa dibubarkan karena penembakan gas air mata serta aksi represifitas dari aparat kepolisian.
Ditemui setelah pembubaran massa aksi, Junaidin selaku koordinator lapangan menyampaikan tuntutan yang seharusnya disampaikan pada aksi penolakan UU Cipta Kerja yaitu 1) menuntut DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja, 2)Menuntut Jokowi-Maruf untuk mencabut UU Cipta Kerja, dan 3) Menuntut Presiden dan DPR RI untuk tunduk kepada putusan MK Nomor 91/PUU-XIII/2020.
Ia juga menyatakan sikap atas tindakan represifitas oleh aparat kepolisian kepada massa yang melakukan aksi.
“Kami mengutuk aparat kepolisian Jawa Tengah karena telah melakukan represifitas tanpa kemanusiaan terhadap kawan-kawan aksi kami,” tegas Junaidin.
Reporter: Fajri, Zul, Faiq, Farhan
Penulis: Fajri
Editor: Juno