Pemanggilan Ketiga oleh SM Undip: Putusan terhadap Problematika ODM Undip 2023

Sumber Gambar:
Dok. Hayamwuruk/Zaila

Jumat (8/9/2023), Senat Mahasiswa (SM) Universitas Diponegoro (Undip) melangsungkan pemanggilan ketiga terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan jajaran Badan Pengurus Harian (BPH) Orientasi Diponegoro Muda (ODM) 2023 sebagai tindak lanjut dari pemanggilan kedua yang berlangsung pada pada Minggu (3/9/2023).

Pemanggilan ketiga dilangsungkan secara daring melalui zoom meeting dan turut mengundang Rektorat Undip, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Ketua SM Fakultas/Sekolah Vokasi (SV), Ketua BEM Fakultas/SV, dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Undip, serta secara luring yang dihadiri oleh Ketua BEM Undip, Kepala Bidang (Kabid) Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) dan BPH ODM Undip 2023.

Pemanggilan kali ini menghasilkan keputusan berupa pembuatan surat permintaan maaf tertulis BEM Undip dan panitia ODM Undip kepada Rektor Undip, dan permintaan maaf audio visual kepada mahasiswa. Selain keputusan tersebut, terkuak adanya penyelewengan keuangan ODM Undip 2023 berupa uang kontrakan senilai 15 juta rupiah, uang kebersihan senilai 750 ribu rupiah, pemalsuan bukti transaksi konsumsi Nidji senilai 9,7 juta rupiah, dan pemalsuan bensin Nidji senilai 350 ribu rupiah.

Menanggapi  keputusan dari SM Undip, Hanif Al Fattah selaku Ketua BEM Undip merasa permintaan maaf audio visual tidak ada bedanya dengan permintaan maaf yang sudah disiarkan di akun instagram BEM Undip dan ODM Undip pada Kamis, (31/8/2023).

“Kemaren kita udah ada kan. Suratnya udah ada, maksudnya bentuknya mau seperti apa lagi gitu loh? Nah masalahnya gini perbedaanya apa dengan itu, itu toh ada tanda tanganku, tanda tangan Rayyan Ketua ODM,” ujarnya.

Selain itu, Dea, selaku Kepala Bidang (Kabid) Keorganisasian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (KPSDM), menganggap penyelewengan yang dimaksud ialah perbedaan antara RAB dan realisasi untuk kebutuhan operasional. 

“Penyelewengan dana yang dari tadi disebut itu adalah hal-hal yang diajukan di RAB tapi adanya perbedaan. Konsum, snack, kontrakan, dan itu operasional,” ujarnya.

Dea juga menyatakan bahwa penyelewengan tersebut berangkat dari hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi untuk penyelewengan sebenarnya  untuk hal-hal yang bisa dipertanggungjawabkan juga sebenarnya,” tambahnya.

Berdasarkan kesimpulan di atas, SM Undip memutuskan untuk membuka musyawarah mahasiswa universitas sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban dari BEM Undip atas terjadinya penyelewengan keuangan ODM Undip 2023.

SM Undip juga memberikan rekomendasi kepada Rektor Undip berupa pemberhentian Hanif Al Fattah sebagai Ketua BEM Undip atas penyelewengan keuangan ODM Undip dan memberikan sanksi akademik kepada Ketua BEM, Kabid KPSDM, dan BPH ODM atas terjadinya penyelewengan keuangan ODM Undip 2023.

Naufal Aziz, selaku ketua SM Undip sekaligus Presidium satu pada Pemanggilan ketiga SM Undip menambahkan bahwa rekomendasi sudah disampaikan kepada Rektor Undip, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. 

“Rekomendasi telah dilampirkan di dalam laporan monitoring dan evaluasi bertemu dengan Rektor Undip pukul 10.30-11.45 WIB hari ini,” tambahnya.

Melalui Naufal Aziz, Rektor Undip menyampaikan apabila terdapat pemalsuan bukti transaksi oleh Panitia ODM Undip 2023 dan tidak berlaku secara kooperatif kepada SM Undip dan BAK FEB, maka akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

“Ketika memang ada unsur pemalsuan bukti transaksi ataupun unsur pidana dan kalian tidak berlaku secara kooperatif kepada SM U dan BAK FEB, kami (SM U-Red) akan mendapat penugasan yang diperpanjang atas nama rektor sendiri. Maka nanti akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum.” 

Terkait dengan rekomendasi SM Undip kepada rektor, Ketua BEM dan Kabid KPSDM sama-sama tidak memberikan komentar secara detail dan memilih menunggu SP yang akan dikeluarkan oleh rektor. Sedangkan Rayyan, selaku Ketua ODM Undip 2023, tidak memberikan tanggapan sejak pemanggilan pertama hingga pemanggilan ketiga.

Reporter: Alaina, Diyah, Nazil, Zaila
Penulis: Zaila
Editor: Juno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top