Evaluasi SATGAS PPKS UNDIP dan Keberlanjutan Ruang Aman

dok. Hayamwuruk/ Khansa

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,  seharusnya membuat perguruan tinggi lebih mawas diri, tentang bagaimana mereka mencegah, dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tak terkecuali Universitas Diponegoro (Undip). 

 

Kinerja satgas PPKS Universitas Diponegoro

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Undip diangkat pada 31 Agustus 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 292/UN7.A/HK/XI/2022. Selain itu terdapat Peraturan Rektor (Perek) Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro, sebagai pedoman satgas untuk menjalankan kinerja mereka. 

Berdasarkan Perek tersebut terdapat beberapa poin yang tidak dimasifkan oleh Satgas PPKS Undip, diantaranya.

  1. Pasal 6 ayat (3) Pencegahan dalam bentuk penguatan materi anti kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan antara lain dengan cara:
  1. menyampaikan materi anti kekerasan seksual dalam orientasi penerimaan mahasiswa baru;
  2. meningkatkan kesadaran mengenai anti kekerasan seksual dalam materi perkuliahan, seminar, kampanye publik, diskusi, pelatihan maupun melalui media sosialisasi lain dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan perkembangan; dan
  3. melakukan kegiatan lain dalam rangka Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.
  1. Pasal 6 ayat (4) Pencegahan melalui penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain melalui:
  1. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Undip;
  2. membentuk Satuan Tugas;
  3. menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual;
  4. melakukan sosialisasi secara berkala terkait Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Warga Kampus;e. memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual dan peringatan tidak mentoleransi Kekerasan Seksual;
  5. melakukan penataan ruang dan fasilitas kampus guna mencegah terjadinya Kekerasan Seksual
  6. mewajibkan Warga Kampus berpakaian yang memenuhi nilai-nilai kesopanan;
  7. menyediakan fasilitas yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
  8. menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

 

Berdasarkan pasal 6 ayat 3 poin b dan c, Satgas PPKS Undip periode 2022-2024, tidak melakukan penguatan materi dalam seminar ataupun kegiatan lain dalam rangka pencegahan kekerasan seksual selain pemberian materi tentang kekerasan seksual pada mahasiswa baru. 

Mengherankan bukan? sekelas satuan tugas pada lingkungan universitas ternama memiliki kecacatan yang beruntun selama masa jabatannya. Bukankah seharusnya terdapat evaluasi dari Rektor maupun unsur di bawah rektor seperti yang tertera pada Perek Bab IX tentang pemantauan dan evaluasi pasal 36. 

Pelayanan pada hotline Satgas PPKS juga bisa dibilang tidak cepat tanggap. Butuh waktu berhari-hari untuk mendapatkan balasan dari pelayanan Satgas PPKS Undip. Pantas saja banyak mahasiswa yang enggan melaporkan kejadian yang dia atau orang lain alami.

Pada laman instagram resmi Satgas PPKS Undip, hanya terdapat press release kegiatan yang diikuti oleh ketua dan juga anggota Satgas PPKS Undip. Tidak terdapat kegiatan ataupun sosialisasi mengenai anti kekerasan seksual yang berkelanjutan. Postingan mengenai pencerdasan publik dapat dihitung jari, itupun sudah dipublikasikan terakhir pada 15 mei 2024. Selain itu tidak ada publikasi apapun. 

Open Recruitment (Oprec) anggota Satgas pun tidak dipublikasikan di laman instagram resmi Satgas PPKS, melainkan disebarkan melalui jarkom (jaringan komunikasi). Selama adanya proses recruitment tersebut juga memiliki kekurangan dimana belum terdapat timsel (tim seleksi) satgas PPKS, tetapi pihak Satgas PPKS sudah membuka pendaftaran bagi anggota Satgas PPKS. 

Dengan demikian, perlu dipertanyakan bagaimana kinerja satgas PPKS Undip. Kita semua berhak untuk mengawasi dan mengevaluasi keberjalanan satgas PPKS.

 

Bagaimana Keberlanjutan Ruang Aman Fakultas Ilmu Budaya 

Ruang aman merupakan tempat seharusnya semua orang bisa mendapatkan perlindungan. Di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), ruang aman sangat penting keberadaannya karena menjadi tempat bagi penyintas kasus kekerasan seksual untuk menyuarakan keadilan. Hal ini tak lain karena tidak terdapat Satgas (Satuan Tugas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di FIB. 

Ruang Aman adalah salah satu program kerja dari pasangan ketua dan wakil ketua BEM FIB. Tetapi hingga saat ini, pada instagram resmi ruang aman tidak terdapat keberlanjutan. Pada instagramnya tidak terdapat publikasi apapun selain makna logo. 

Jujur saja saya tidak peduli dengan logo tersebut, tapi saya peduli dengan keberlanjutan ruang aman ini. Saya rasa akan percuma menyusun logo dan makna sebagus apapun, apabila program kerjanya tidak dijalankan. 

Sama seperti instagram resmi Satgas PPKS Undip, ruang aman ini juga sama sekali tidak melakukan pencerdasan apapun berkaitan dengan kekerasan seksual. 

Terakhir saya dengar akan ada infografis yang akan dipublikasikan pada laman instagram ruang aman @ruangamanfib. Infografis tersebut berisi pencerdasan mengenai kekerasan seksual. Namun, nyatanya tidak ada publikasi apapun, baik pada instagram ruang aman maupun instagram Kesejahteraan Masyarakat (Kesma) selaku bidang dari BEM FIB  yang membawahi ruang aman. 

Sudah memasuki tengah tahun kedua, tetapi masih juga tidak terdapat perkembangan apapun mengenai ruang aman. Ini menjadi evaluasi besar bagi ketua dan wakil ketua BEM FIB, yang mencantumkan ruang aman pada program kerja mereka. Apabila tidak menyanggupi untuk melaksanakan program kerja tersebut, alangkah baiknya untuk tidak mencantumkan ruang aman sebagai salah satu program kerja.

 

Penulis: Diyah Susila Wati 

Editor: Fajri 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top