Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang telah mengadakan konferensi pers dengan topik, “Mahkamah Agung (MA) Kabulkan Kasasi Gugatan Pencemaran Lingkungan, Warga Sukoharjo Menang Melawan PT RUM” Selasa (7/01/2024) pukul 13.25 WIB melalui zoom meeting. Keputusan dari MA mengenai kasasi tersebut keluar pada hari Senin, 16 Desember 2024 dalam No. 441/K/PDT/2024 dengan menyatakan “Kabul.”
Konferensi tersebut juga dihadiri oleh salah satu Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu), warga terdampak, serta lembaga pers mahasiswa. AM Iqbal perwakilan dari LBH Semarang menerangkan secara singkat perjuangan warga Sukoharjo melawan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM selama tujuh tahun.
“Pada tanggal 7 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak gugatan dari warga Sukoharjo Sehingga tim advokasi Sumbu itu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan hasilnya sama. Di awal bulan Maret Tim advokasi dan warga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga membutuhkan waktu lama, kurang lebih sepuluh bulan,” jelas Iqbal.
Nasrun, sebagai perwakilan dari advokasi Sumbu memaparkan bahwa proses kasasi merupakan benteng terakhir (hukum -red) dalam masyarakat mencari keadilan. Dia juga menjelaskan bahwa keputusan ‘Kabul’ setidaknya telah membatalkan Putusan Tinggi Peradilan Semarang yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
“Putusan Kabul ini artinya, hal yang dimohonkan kasasi oleh pemohon dalam hal ini adalah warga yang setidaknya membatalkan putusan tinggi, di mana Pengadilan Tinggi semarang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau NO. Maka kita sangat menunggu betul apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh warga,” ujar Nasrun.
Nasrun juga mengajak teman-teman jurnalis dan lembaga pers mahasiswa untuk mengawal putusan MA yang isinya menghukum berat PT RUM atas perbuatan yang telah dilakukan pada warga terdampak pencemaran.
“Kita, tim advokasi sangat mengawal betul, sehingga penting mengajak teman-teman jurnalis dan lembaga pers mahasiswa mengawal putusan Kabul benar-benar isinya adalah menghukum berat PT RUM atas perbuatan luar hukum terhadap warga terdampak pencemaran,” imbuh Nasrun.
Meski sekarang PT RUM tidak lagi beroperasi dan masih mengeluarkan sedikit bau. Para warga (Sukoharjo -red) tetap solid dalam upaya pencegahan supaya PT RUM tidak beroperasi kembali. Oleh karena itu, warga akan mengadakan pertemuan pada malam minggu dan turut mengundang para aktivis untuk mengetahui perkembangan informasi serta kondisi terakhir PT RUM sekarang.
“Pertemuan dari warga terdampak juga yang nanti mengundang dari berbagai aktivis. Nanti (para warga -red) akan mengetahui update-update informasi dan kondisi-kondisi terakhir di PT RUM sendiri dan hasil dari kasasi ini. Warga perlu mendapatkan informasi, sehingga ini menjadi satu upaya pencegahan karena ketika warga tetap eksis dan tetap melawan, kita harapkan PT RUM tidak akan bangkit lagi,” ucap Pak Tomo, salah satu warga terdampak.
Reporter: Diaz
Penulis: Diaz
Editor: Marricy