
Culture Cup merupakan acara tahunan di FIB yang dikomandoi oleh UKM-F, dalam acara tersebut terdapat lomba cabang olahraga (cabor) futsal, basket, badminton, dan voli. Teruntuk cabor voli terakhir kali diadakan pada tahun 2022. Nilai guna dari Culture Cup tentu saja diharapkan untuk terus menjadi wadah dalam meningkatkan minat dan bakat (non-akademik) para mahasiswa/i di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) . Culture Cup diikuti setiap program studi (Prodi) di FIB dengan mengirimkan delegasi di setiap cabor.
Culture Cup bukan acara gratisan karena venue yang digunakan harus disewa. Kecuali venue cabor badminton yang menggunakan Gedung Serba Guna FIB, jadi tidak mengeluarkan biaya. Tetapi, terdapat biaya-biaya untuk perangkat pertandingan seperti wasit, papan skor, kok badminton, sewa bola, air minum, alat medis dan lainnya. Sehingga setiap kontingen prodi wajib membayar biaya iuran Culture Cup yang telah didiskusikan dan ditentukan oleh penyelenggara bersama perwakilan di setiap jurusan.
Terdapat hal menarik perihal biaya yang wajib dibayar oleh setiap jurusan untuk Culture Cup. Adanya tradisi urun dana atau crowdfunding di setiap jurusan dengan meminta sumbangan dari perorangan mahasiswa.
Culture Cup Kurang Membudaya
Setelah vakum karena COVID-19 dan dimulai kembali secara offline di tahun 2022. Dimasa kini memandang Culture Cup dengan sudut pandang lain seperti melihat hanya acara hura-hura, tidak ada keseriusan membangun ekosistem minat dan bakat dari berbagai dimensi. Di tahun 2024, hanya terdapat tiga cabor dan dilaksanakan 1-2 hari per cabor. Apalagi pada sektor putri, cabor basket putri hanya terdapat 3 jurusan dan cabor futsal putri hanya 2 jurusan yang mengirim delegasi. Perlu digaris bawahi, bukan berarti jurusan yang tidak mengirim delegasi cabor sektor putri menandakan jurusannya tidak dihuni oleh mahasiswi yang mempunyai minat dan bakat, tapi minat dan bakatnya tidak berkorelasi dengan Culture Cup. Disamping itu, output lain dari Culture Cup yaitu mendelegasikan atlet-atlet pilihan tampil di acara ajang olahraga se-Universitas Diponegoro, yaitu Olimdipo. Namun, Olimdipo bukan hanya terdiri atas cabor futsal, basket, badminton, tapi ada cabor karate, voli, renang dan masih banyak lagi.
Mengapa dianggap hura-hura dan tidak ada keseriusan? Karena tidak ada perubahan yang signifikan dalam mengembangkan minat dan bakat para mahasiswa/i di FIB. Culture Cup kurang membudaya dalam arti masih minimnya komitmen mengeksistensikan minat dan bakat tertentu dari komunitas yang kecil sekalipun agar mendapatkan ‘panggung’. Diluar cabor futsal, basket dan badminton.
Di tahun 2024, perubahan hanya terjadi pada venue cabor futsal dan basket. Hal disayangkan lainnya yaitu Culture Cup 2024 yang diselenggarakan pada saat weekdays, menjadikan acara tersebut tidak dapat disaksikan oleh mereka yang tidak bertanding di Culture Cup karena bentrok dengan jadwal kuliah. Sehingga pesta dan atmosfer dari Culture Cup tidak dirasakan oleh warga FIB, hanya seperti angin lalu. Karena acara Culture Cup dilaksanakan sekali dalam setahun, jadi sangat sedihnya rasanya jika kemeriahannya hanya dirasakan sedikit orang. Oiya, jika terus-terusan seperti ini, sedikit saran untuk mengubah nama menjadi Culture Sport Cup. Mengingat tiga tahun belakangan hanya menyelenggarakan lini keolahragaan.
‘Memulai Sedikit’ Adalah Jalan Terbaik
Pastinya mahasiswa/i di FIB mempunyai minat dan bakat yang sangat beragam, bukan hanya futsal, basket dan badminton. Hanya saja tidak ada wadah sekecil dan sedetikpun untuk mengasah minat dan bakat mereka. Pemilihan cabor untuk Culture Cup dengan paradigma dasarnya yaitu mementingkan cabor yang ada ‘pasar’ atau penonton banyak, karena lebih menguntungkan dan memberikan engagement yang tinggi. Jika benar ada paradigma semacam itu, rasanya pemikiran seperti itu haruslah dihancurkan. Pada kenyataannya, cabor basket dan futsal menelan biaya yang mahal, jauh lebih murah seandainya dibuat kompetisi monolog, membaca puisi, stand up, pantomim, live sketching, debat, e-sport, esai, solo dance, dan catur.
Mengapa murah? Lomba semacam puisi, stand up, pantomim, monolog, live sketching, catur cukup dilakukan di Crop Circle FIB atau disudut-sudut kampus yang bisa dilihat orang banyak. Apalagi sekarang sudah ada gedung Art Center yang merupakan milik FIB. Untuk perlengkapannya yang dasar-dasar saja dulu, seperti mic, sound dan kopi enak. Perihal juri tidak perlu sewa-sewa dari luar fakultas, ada dosen-dosen dari Sastra Indonesia, Sejarah atau Antropologi. Bayangkan betapa riuhnya pesta Culture Cup yang dapat diakses secara mudah dan cuma-cuma oleh warga FIB. Timbul pertanyaan baru, bagaimana kalau jumlah peserta hanya sedikit? Lho itu pertanyaan yang menghina sekali. Kalau ada 3 jurusan yang mengirim delegasi untuk cabor monolog, ya sudah lanjutkan saja, jangan diberhentikan atas dasar sepi peserta.
Lalu bagaimana dengan cabor futsal, basket, badminton? Lebih baik dibuatkan liga. Di tahun 2023 wacana tersebut pernah muncul, namun entah mengapa tidak terealisasi. Format liga lebih cocok untuk menciptakan atlet-atlet kompeten, karena para pemain diasah bertanding secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya bertanding dalam satu ada dua hari saja. Perihal membuat liga, sinergi antar bidang minat dan bakat (Mikat) di setiap himpunan jurusan menjadi kunci utama agar berjalan lancar.
Tentu bukan hal mudah mereformasi Culture Cup, karena terdapat faktor-faktor seperti terbatasnya anggaran, minimnya dukungan dari Dekanat, tempat penyelenggaraan dan sumber daya manusia yang memadai. Tapi tidak ada salahnya untuk memulai, setidaknya mulai merancang peta konsep agar bisa dieksekusi oleh generasi selanjutnya di tahun depan. Sehingga pesta Culture Cup tidak lagi hanya dirasakan oleh sedikit orang, tapi seluruh warga Kampus Budaya. Langkah kecilnya dapat dimulai dengan mengganti nama Culture Cup menjadi Pekan Olahraga dan Seni (POS) FIB.
Tulisan ini tidak mengandung unsur merendahkan, hanya sebuah saran untuk ekosistem non-akademik dan akademik supaya bisa berjalan seimbang serta berkelanjutan di Kampus Budaya, FIB. Jaya, Jaya, Jaya!
Penulis: Zenit Damar Boer (Kontributor)
Editor: Farhan
]]>Informasi yang beredar, almarhumah melakukan bunuh diri dengan menyuntikan obat penenang ke tubuhnya, tetapi informasi ini segera dibantah oleh pihak kampus melalui Siaran Pers bertanggal 15 Agustus 2024. Pihak kampus menduga almarhumah menyuntikkan obat ke tubuhnya dengan maksud agar mudah tidur dan istirahat, kita bisa berdebat tentang apakah almarhumah melakukan bunuh diri atau tidak, atau berdebat tentang apa penyebab kematiannya sambil menunggu penyelidikan lebh lanjut.
Namun, fakta yang tak bisa dipungkiri adalah segala kesulitan dan tekanan yang dirasakan oleh almarhumah berkaitan erat dengan adanya bullying atau perundungan yang dilakukan oleh para seniornya di PPDS yang kemudian Humas Undip membantah adanya perundungan tersebut.

Ditutupnya PPDS Anestesi Undip oleh Kementerian Kesehatan sendiri sebenarnya sudah menunjukan bahwa perundungan itu benar adanya, dapat diliat dari bagaimana mereka yang diminta keterangan dibungkam oleh senior mereka, maka sudah tak perlu ditutupi lagi bahwa kultur kerja dan belajar di PPDS Anestesi memang toxic dan tidak wajar.
Beberapa informasi yang saya temukan di media sosial X mengenai kultur tata krama di PPDS Anestesi Undip antara lain: Selalu sebut “Ijin” bila bicara dengan senior, Semester nol hanya boleh bicara dengan semester satu, dilarang keras bicara dengan semester di atas, kecuali bila senior yang bertanya langsung.
Juga ada beberapa aturan lain seperti: handphone dilarang off, wajib on 24 jam; setiap ada pesan Whatsapp harus segera respon; jika senior menelpon lalu tidak diangkat, maksimal batas menelpon tiga kali. Informasi yang saya dapat ini bisa benar atau keliru, akan tetapi dari informasi yang beredar memang perlu adanya investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Bagi nalar saya, aturan-aturan seperti bicara langsung ke senior dsb. itu aneh dan berlebihan, mungkin melebihi senioritas yang ada di Akademi Militer, mungkin juga karena saya terbiasa dengan kultur di kampus budaya tercinta yang egaliter dengan sesama.
Sekilas dari kasus yang sedang hangat dibicarakan ini ada beberapa hal yang perlu kita garis bawahi demi membangun kultur akademik yang sehat di Fakultas Kedokteran.
Pertama, perlu adanya perhatian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, meski PPDS itu merupakan ranah kerja dari Kementerian Kesehatan, kita perlu ingat bahwa almarhumah merupakan mahasiswa dan memiliki nomer induk mahasiswa di kampus yang bernaung dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pihak-pihak terkait perlu melakukan pengawasan dan pengungkapan tentang masalah perundungan ini.
Kedua, pihak Undip tak perlu menutupi adanya budaya perundungan yang ada di lingkungan PPDS Anestesi atau di program-program serupa, telah nyata adanya korban sebagai akibat dari perundungan itu. Janganlah atas nama baik kampus lantas menutupi atau memutar balikan fakta yang ada.
Jika benar, Prof Suharnomo selaku rektor Undip menegaskan bahwa Fakultas Kedokteran Undip menerapkan kampanye “Zero Bullying”, sebagaimana yang diklaim pada siaran pers 15 Agustus lalu, maka pak rektor harus siap memecat atau men-drop-out mereka yang terbukti terlibat dalam kasus perundungan yang ada sebagai konsekuensi klaim “Zero Bullying” tadi. Harapan saya, Pak Rektor tidak hanya pandai berjoget membersamai mahasiswa baru, tapi juga mau membersamai nasib mahasiswa yang ditindas oleh seniornya.
Ketiga, kita selaku mahasiswa yang sadar perlu mendukung upaya-upaya pengungkapan penindasan dan perundungan, baik oleh pihak unsur mahasiswa atau pihak di luar mahasiswa seperti Kementerian Kesehatan.
Dan keempat, yang paling penting adalah bagaimana setelah kasus ini diselesaikan, kita dapat mencegah kasus-kasus serupa. Bagamana PPDS Anestesi Undip bisa terbebas dari budaya toxic senioritas. Bagaimana bisa memutus tali dendam dari generasi ke generasi yang sudah mengakar selama bertahun-tahun.
Saya memang bukan orang yang berkecimpung di dunia kesehatan, akan tetapi saya yakin bahwa ada banyak cara yang bermartabat untuk membentuk mental seorang dokter spesialis.
Tabik.
Penulis: Faqiru Ilallah Muhamad Farhan Prabulaksono
Editor: Fajri
Wacana Tapera sendiri bukanlah suatu kebijakan yang muncul begitu saja. Tapera muncul sejak 2016 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut selanjutnya diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 yang juga mengatur perihal penyelenggaraan Tapera. Pemerintah lalu merevisi peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang nantinya kebijakan ini akan diterapkan pada 2027.
Secara garis besar kebijakan ini mengatur para pekerja untuk menyisihkan sebagian penghasilannya sebesar 2,5% untuk “membantu” menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam program yang terdengar “Dermawan” ini perusahaan turut berpartisipasi sebesar 0,5% sehingga genap menjadi 3% sesuai dengan besaran simpanan peserta yang ditetapkan.
Berbeda dengan kebijakan jaminan sosial seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan atau Ketenagakerjaan yang pesertanya turut merasakan manfaatnya, peserta Tapera yang berhak merasakan manfaat pemberian kredit hanya pekerja dengan penghasilan maksimum Rp8 juta dan Rp10 juta untuk wilayah Papua. Adapun bagi pekerja dengan penghasilan di atas nominal tersebut yang dijuluki “Penabung Mulia” diberikan janji imbalan berupa dana pensiun di kemudian hari oleh pemerintah.
Selain menjadi beban baru bagi para pekerja swasta, pekerja mandiri, aparatur negara, bahkan pekerja asing, kebijakan Tapera juga menjadi model tabungan pemaksaan bagi generasi sandwich. Generasi sandwich dimaknai sebagai orang dewasa yang berperan untuk menanggung finansial tidak hanya atas dirinya tetapi juga orang tua, adik, anak, bahkan cucu. Posisi yang terhimpit ini lah digambarkan semacam roti isi (sandwich).
Adanya kebijakan pemerintah berupa Tapera, generasi sandwich diibaratkan sebagai peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga pula” Sudah menjadi tulang punggung keluarga turut menjadi tulang punggung bagi negara karena turut ikut menyisihkan penghasilannya untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biaya hidup seperti pendidikan yang makin mahal, kebutuhan pokok yang tak kalah meroket ditambah dengan penghasilan yang harus dipangkas untuk iuran program asuransi sosial milik pemerintah menjadi bukti beratnya menjadi generasi sandwich.
Sebagai asumsi, katakanlah seorang generasi sandwich dengan nominal pendapatan Rp 7 juta per bulan harus dipangkas untuk asuransi BPJS Kesehatan sebesar 1%, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua 2%, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1% serta potongan 2,5% dari kebijakan Tapera. Jika ditotal besar potongan yaitu 6,5% dari beberapa iuran tersebut. Seorang generasi sandwich dengan pendapatan Rp 7 juta jika dipangkas sebesar 6,5% maka penghasilan bersih yang diterima sekitar Rp 6,555 juta itu pun belum dikenai Pajak Penghasilan (Pph21).

Secara syarat peserta program Tapera, seorang generasi sandwich dengan penghasilan Rp 7 juta berhak memanfaatkan program dari Tapera berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR). Meskipun orang tersebut masuk dalam kepesertaan Tapera yang diprioritaskan (karena dibawah Rp 8 juta), tetapi kebutuhan akan rumah agaknya belum menjadi prioritas utama. Dengan pertimbangan kebutuhan sehari-hari seperti kesejahteraan orang tua, pendidikan anak dari segala jenjang, bahkan cucu, seorang generasi sandwich dengan gaji Rp 7 juta per bulan tentu menarik napasnya lebih panjang jika harus berpartisipasi dalam program ini. Rumah warisan orang tua atau hunian sewa mungkin menjadi dua pilihan yang ideal bagi seorang generasi sandwich untuk urusan tempat tinggal.
Untuk pekerja dengan penghasilan diatas Rp 8 juta per bulan yang dijuluki sebagai penabung mulia agaknya berpikir dua kali untuk menyisihkan pendapatannya sebagai bentuk uluran tangan menyediakan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Meskipun dijanjikan keuntungan pada kemudian hari (dana pensiun) bagi penabung mulia, sepertinya masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah terkait program-program jaminan sosial. Sebut saja beberapa kasus korupsi seperti korupsi Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan Jiwasraya. Dari kasus-kasus tersebut, masyarakat khawatir apakah uang yang nanti dikelola negara akan benar-benar aman serta mendapatkan manfaat seperti yang telah dijanjikan.
Kebijakan Tapera ini pun seolah-olah juga menjadi bentuk lempar tanggung jawab pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat. Tanggung Jawab pemerintah yang berubah menjadi beban bagi warga negara semakin jelas tersurat pada Peraturan Pemerintah terbaru No. 21 Tahun 2024 pada Pasal 64 ayat 5a yang menyatakan anggaran negara lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dihentikan jika Badan Pengelola Tapera beroperasi penuh. Maksudnya, pemerintah nantinya akan menghapus anggaran penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana penerapan Tapera pada 2027 nanti perlu ditinjau kembali bila perlu dibatalkan karena program yang diniatkan sebagai bentuk gotong royong ini justru terkesan menjadi petaka. Program Tapera juga rentan tindak penyelewengan dalam proses pengelolaannya.
Fenomena generasi sandwich yang nantinya turut menanggung tugas negara melalui program Tapera juga perlu diperhatikan. Beban bagi generasi sandwich akan semakin berat karena tak hanya harus memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga kebutuhan masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Fenomena ini tentu dapat diantisipasi dengan mempersiapkan dana pensiun atau dana hari tua suatu hari nanti pada saat usia produktif. Selain untuk mengurangi beban finansial juga dapat menjadi solusi agar di masa depan tidak membebani anggota keluarga yang bekerja. Ditambah dengan negara yang tidak bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya, perlunya tabungan untuk masa pensiun setidaknya dapat mengurangi beban bagi anak atau anggota keluarga yang berusia produktif.
Penulis : Fajri
Editor : Farhan
]]>Kondisi polisi yang semacam ini telah mendorong lahirnya seruan Reformasi Polri dari berbagai kalangan, termasuk internal kepolisian itu sendiri. Kesadaran akan perlunya Reformasi Polri ini sudah muncul sejak tahun 80-an.
Meski gema Reformasi Polri sudah ada sejak lama, tetapi apakah kinerja polisi sudah semakin baik? Apakah profesionalisme polisi sudah semakin baik dibanding 78 tahun yang lalu?
Perlunya Reformasi Polri hari ini guna mengatasi kekurangan dan kelemahan Polri dalam melaksanakan tugasnya. Memberikan kita sebuah pertanyaan sederhana, Reformasi Polri dimulai dari mana? Pertanyaan ini cukup sulit untuk dijawab secara sederhana, tetapi kita bisa belajar dari sebuah pengalaman yang ada.
Ada sebuah kisah menarik yang pernah terjadi di kota pekerja kecil bernama Kota Nezahualcoyotl yang terletak di Meksiko. Pada tahun 2003, Partai Revolusi Demokratik, sebuah partai berhaluan kiri berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah di kota tersebut. Mereka memiliki sebuah pekerjaan rumah yang cukup berat, yaitu kepolisian Nezahualcoyotl.
Kepolisian Kota Nezahualcoyotl dikenal sebagai lembaga yang korup, pemeras masyarakat, serta identik dengan pungli dan kekerasan. Para polisi di kota ini juga kurang terpelajar, hanya 1 banding 5 polisi dari 1200 personil kepolisian yang mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA. Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Pemerintah kota juga merasa perlu untuk mengubah wajah dan kinerja kepolisian kota itu.
Lalu langkah apa yang diambil pemerintah dalam rangka membenahi kepolisian Nezahualcoyotl?
Ya, betul. Menggunakan sastra untuk mendidik para polisi. Eksperimen sosial ini dimulai pada tahun 2005, anggota polisi kota Nezahualcoyotl dipaksa untuk membaca novel-novel, seperti Don Quixote de La Mancha atau Seratus Tahun Kesunyian karya Gabriel Marquez, juga novel-novel karya sastrawan besar lainnya mulai dari Honoré de Balzac, Arthur C. Clarke, Rafael Alberti, Rudyard Kipling, Octavio Paz, hingga Ruth Rendell.
Polisi-polisi di kota ini harus membaca novel-novel tertentu dengan model kelompok membaca, jika tidak maka mereka tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat atau kenaikan pangkatnyaa ditunda. Kelompok membaca dirancang untuk memperluas wawasan, membuat petugas lebih sadar akan apa yang terjadi di komunitas lokal mereka, dan lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat. Setelah membaca, mereka juga diajak untuk menulis. Mereka diarahkan untuk menuliskan pengalaman kerja sehari-hari, apa saja yang mereka kerjakan dan lihat.

Kelompok membaca polisi ini bahkan telah melahirkan sebuah novel karya seorang perwira polisi dan beberapa antologi cerita pendek. Sastra telah memberikan dampak besar bagi kehidupan para polisi, mereka sering terlihat membawa buku saat patroli, dan banyak di antara mereka merasa seperti Don Quixote.
Program membaca untuk polisi ini memang tak serta-merta menghilangkan budaya buruk lembaga kepolisian kota itu, tetapi secara pasti membuat polisi lebih beradab dan humanis serta memperbaiki interaksi antara polisi dengan masyarakat.
Lalu bagaimana dengan kepolisian Indonesia? kembali ke pertanyaan awal tadi, yaitu Reformasi Polri dimulai dari mana? Melihat kondisi Polri saat ini, mungkin sastra bisa menjadi langkah awal nan mudah guna menekan perilaku brutalitas aparat terhadap peserta aksi di depan Gubernuran.
Banyak karya-karya sastrawan kita yang dapat dijadikan bahan bacaan guna meningkatkan rasa humanisme dan kepekaan di kalangan polisi kita. Namun, jangan harap dengan adanya program membaca yang diterapkan Polri lantas Kapolda Sumbar dapat mengusut secara jujur kematian Afif yang malang itu, semua tentu perlu proses, mengingat bahwa kebobrokan kepolisian Indonesia sudah struktural dan mendarah daging.
Penulis: Faqirru Ilallah Muhamad Farhan Prabulaksono
Editor: Ameilia Hera Lusiana
]]>
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah lama menjadi salah satu lembaga kunci dalam mengatur dan mengawasi sektor komunikasi dan teknologi informasi di negara ini. Namun, belakangan ini, Kominfo tengah menerima banyak sorotan karena Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang seharusnya menjadi benteng perlindungan data publik disusupi serangan ransomeware (program jahat) yang mengakibatkan kelumpuhan pada beberapa layanan publik. Melalui permasalahan ini, Kominfo dinilai tidak kompeten menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan data serta tidak mengambil langkah serius dalam penyelesaiannya. Masyarakat juga menyoroti reaksi kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang malah terkesan saling melemparkan kesalahan.
Belum lagi perihal perbandingan yang dilakukan Kominfo mengenai insiden peretasan yang terjadi di Indonesia dan dunia. Menkominfo mengatakan bahwa hampir seluruh dunia pasti pernah mengalami serangan ransomeware. Sejumlah pengguna aplikasi X mengungkapkan kekesalan yang seragam dalam menanggapi isu yang sedang naik tersebut. Mereka mengatakan bahwa Kominfo baiknya melakukan evaluasi kinerja dan bukan mencari-cari pembelaan supaya tidak disalahkan. Pengguna X juga menyoroti persentase insiden ransomeware di Indonesia yang hanya 0.67% nyatanya berhasil membuat satu negara kelimpungan.
Hal yang semakin membuat masyarakat geram sebenarnya adalah fakta bahwa insiden-insiden serupa sudah banyak terjadi di Indonesia. Berulang kali terdengar berita tentang kebocoran data dari berbagai layanan digital dan instansi pemerintahan. Mulai dari kebocoran data pengguna e-commerce besar seperti Tokopedia dan Bukalapak, layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan, hingga aplikasi pemerintah seperti PeduliLindungi. Fatalnya, data-data yang bocor tidak hanya data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor telepon, tetapi juga data sensitif seperti nomor identitas kependudukan (NIK) dan informasi kesehatan.
Salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah peletakan tugas atau jabatan di tubuh Kominfo sendiri. Terlihat dengan jelas bahwa posisi-posisi penting di Kominfo atau bahkan lembaga lain seringnya justru dipegang oleh orang-orang yang tidak memiliki latar belakang atau keahlian pada bidang yang sesuai.
Contohnya Budi Arie Setiadi yang mengemban jabatan Menteri Kominfo. Dengan dua gelar yang mengikuti namanya, yakni S.Sos., M.Si., Budi Arie terbukti tidak memiliki latar belakang pengalaman atau pendidikan keamanan siber. Pengalamannya di luar bangku sekolah dan kuliah pun tidak membantu. Ia pernah menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) PDI-P Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) pada 2005-2010. Kemudian ia mendirikan relawan Pro Jokowi (Projo) pada Agustus 2013.
Tidak hanya Menteri Kominfo yang dengan mirisnya tidak memiliki latar belakang di bidang teknologi informasi, Hinsa Siburian sebagai Kepala BSSN juga demikian. Ia adalah sosok yang tangguh dan menjadi lulusan terbaik Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1986. Pangkat terakhirnya sebagai Letjen menunjukkan kegemilangan karir militernya. Lantas bagaimana hal tersebut dinilai linier dengan tugas-tugasnya sebagai Kepala BSSN yang harus memahami cara mengatasi kejahatan siber yang rumit.
Kondisi ini menciptakan celah besar dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan keamanan data. Pengetahuan yang seharusnya didasarkan pada pengetahuan teknis dan pertimbangan keamanan sering kali diambil berdasarkan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek. Akibatnya, upaya untuk memperkuat keamanan siber menjadi setengah hati dan tidak efektif. Hal tersebut kemudian memungkinkan terjadinya kecacatan secara terus-menerus di dalam tubuh Kementerian Kominfo.
Kecacatan yang seolah tidak hendak dihentikan ini tentu saja memiliki dampak jangka panjang yang serius, salah satunya adalah kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah yang sudah buruk akan semakin menurun. Selain melahirkan budaya masyarakat yang skeptis terhadap pemerintah, kebocoran data ini juga mampu berakibat pada kerugian finansial. Individu yang menjadi korban kebocoran data sering kali harus menghadapi berbagai masalah mulai dari pencurian identitas hingga penipuan.
Tak hanya itu, kebocoran data yang terus terjadi sangat mungkin mengakibatkan tercorengnya reputasi Indonesia di mata internasional. Kemampuan Indonesia dalam mengelola dan melindungi data akan dipertanyakan sehingga turut berpengaruh pada iklim investasi dan kerjasama internasional, terutama di sektor teknologi dan digital.
Selain faktor orang-orang di dalam struktur Kementerian Kominfo yang mulai diperbincangkan, ada faktor lain yang tidak kalah menarik perhatian, yakni anggaran dana belanja. Berdasarkan yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers APBN KiTA, Kamis (27/6/2024), anggaran belanja Kominfo mencapai 4,9 triliun untuk kapasitas satelit, palapa ring, serta pemeliharaan PDN dan Base Transceiver Station (BTS).
Dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber dan meningkatkan proteksi data justru dipertanyakan efektivitasnya. Apalagi secara jelas disebutkan salah satu tujuan dari anggaran tersebut adalah untuk pemeliharaan PDN yang malah berujung pada peretasan. Akhirnya muncul pertanyaan-pertanyaan bernadakan keraguan dari masyarakat. Tuduhan penggelapan dana tentu saja menjadi topik yang mengudara dengan bebas. Masyarakat tidak bisa disalahkan begitu saja atas beredarnya desas-desus tersebut. Dalam hal ini, transparansi penggunaan dana memang sangat diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran tersebut sesuai dan berdampak langsung pada peningkatan keamanan data.
Dengan anggaran yang sudah sedemikian besar, belum lagi gaji serta tunjangan pejabatnya yang turut menjadi sorotan, tentu sah bagi masyarakat untuk mengharapkan kinerja yang optimal. Maka respons pasrah yang diberikan pemerintah dianggap tidak etis dan tidak bertanggung jawab atas kekacauan yang melenyapkan 98% data publik tanpa back up. Premis “Kominfo, m nya makan gaji buta” menjadi ide yang disetujui publik dan objek tertawaan sekaligus wujud kekecewaan masyarakat.
Dalam situasi yang kritis ini, Kominfo harus segera melakukan evaluasi mendalam. Kepercayaan publik harus dipulihkan melalui perbaikan kinerja yang memastikan tidak terulangnya insiden-insiden serupa. Data masyarakat berhak mendapat perlindungan yang memadai. Penempatan posisi jabatan sampai transparansi alokasi anggaran perlu menjadi perhatian dalam evaluasi. Hanya dengan komitmen dan tindakan nyata, Kominfo dapat menunjukkan bahwa mereka layak mengemban tanggung jawab besar pada era digital ini.
Penulis : Allegra
Editor : Fajri
]]>
Gim merupakan kegiatan rekreasional yang tujuannya untuk mengurangi rasa jenuh si pemain. Namun, kita bisa dengan mudah menemukan influencer di platform berbagi video seperti YouTube dan Twitch mengumpat hal toxic saat bermain gim. Tidak hanya itu, para orang tua juga menemukan bahwa anaknya melakukan tindakan yang sama seperti para influencer tersebut, berkata jorok. Lebih lagi baru-baru ini diberitakan ada anak yang kecanduan gim menghabiskan banyak uang orang tuanya demi membeli item di dalam gim. Masalah-masalah tersebut memunculkan pertanyaan, apakah gim itu ramah? Sekilas, sih, gim mendorong si pemain untuk melakukan tindakan-tindakan buruk tersebut. Namun, apakah benar perilaku tersebut muncul hanya karena gim?
Dalam kasus pemain yang toxic saat bermain gim, biasanya tindakan toxic yang dilakukan adalah mengumpat kata-kata kotor sendiri dan merendahkan lawan maupun kawan. Tindakan-tindakan tersebut hadir karena emosi-emosi sesaat yang muncul saat bermain gim. Emosi tersebut yaitu amarah dan kegembiraan. Amarah yang di mana muncul saat si pemain kalah atau progress–nya berhenti dan kegembiraan saat si pemain menang dari lawan. Dari sini bisa dilihat bahwa gim tidak berperan besar dalam ke-toxic-an pemainnya. Gim hanya memicu emosi pemain dari aksi yang dilakukan oleh pemainnya itu sendiri. Selain itu, bagaimana emosi direalisasikan dalam bentuk fisik itu juga datang dari si pemain. Jika orang yang memang dari awal toxic terpicu emosinya, dari gim maupun hal yang lain, maka orang itu akan bertindak toxic. Seseorang yang tidak toxic akan memilih aksi perayaan yang sehat saat memenangkan sebuah pertandingan, sedangkan orang yang toxic akan merendahkan lawannya karena itu sumber kesenangannya. Dalam hal ini, bisa dibilang bahwa ke-toxic-an dari seorang pemain itu tidak datang dari gim, akan tetapi sudah ada dalam dirinya sendiri, don’t hate the game, hate the player.
Peran orang tua di sini sangatlah penting. Seorang pemain yang masih anak-anak itu harus dididik agar tidak tumbuh menjadi orang yang toxic. Banyak orang tua yang keliru dengan berpikir gim itu yang membuat anaknya toxic. Namun dari tulisan di atas, kita tahu bahwa hal tersebut salah. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi bagaimana seseorang berinteraksi, di antaranya ada imitasi dan identifikasi. Seorang anak sangatlah rentan akan apa yang dilihatnya. Mereka akan meniru apa yang mereka lihat dan membuat hal tersebut tertanam dalam otaknya yang masih berkembang. Peran orang tua di sini sangat dibutuhkan, bukan? Orang tua perlu memberitahu anak mana tindakan yang diterima masyarakat dan mana yang tidak. Orang tua bisa juga membatasi atau mengatur apa yang dilihat oleh si anak. Hal tersebut termasuk apa yang ditonton si anak. Salah satunya ialah influencer yang toxic dalam bermain gim.
Influencer yang toxic ini seringkali dikaitkan dalam efek negatif bermain gim. Tindakan toxic para influencer ini seolah-olah dianggap sebagai stereotip seorang pemain gim, akan tetapi kita tahu bahwa hal tersebut tidak benar. Perilaku toxic influencer ini lebih bisa dikaitkan ke bagaimana tontonan bisa mempengaruhi perkembangan anak karena yang menonton mereka kebanyakan anak-anak, kan? Para influencer yang toxic tersebut jika dikritisi ke-toxic-annya yang bisa memberi efek buruk ke penontonnya akan menggunakan tameng yang berbunyi bahwa para penontonnya bisa memilih tontonan lain dan orang tua mereka bertanggung jawab atas tontonan anak-anaknya. Selain itu para influencer tersebut juga tidak akan menghentikan sikapnya yang toxic selama masih ada demand di mana dia membuat konten. Karena hal itu, peran orang tua penting untuk menyelamatkan anak-anak mereka dari menjadi orang toxic.
Peran orang tua tidak berhenti sampai situ saja. Seorang anak bisa terjerumus trik monetisasi sebuah gim dan menghabiskan banyak uang orang tuanya. Dalam Pocket Gamer Connects Helsinki 2016, Torulf Jernström, CEO dari perusahaan gim Tribeflame, berbicara tentang trik dalam memonetisasi mobile game yang gratis. Dalam pembicaraannya, setidaknya ada 19 trik dalam monetisasi. Di Indonesia, para pemain gim sering terkena 5 dari 19 trik tersebut. Trik yang pertama ialah Gacha. Gacha adalah istilah yang diambil dari mesin gashapon di Jepang. Istilah ini digunakan untuk praktik monetisasi di mana si pemain akan mendapat item tapi item yang didapat itu acak. Hal ini membuat pemain yang ingin sebuah item tertentu harus melakukan gacha berulang kali sampai dapat.
Selanjutnya adalah Availability. Disaat seorang pemain mendapat item di gacha, biasanya akan muncul sebuah pesan yang disampaikan ke semua pemain bahwa orang ini mendapat item tersebut. Hal ini menarik pemain-pemain lain jika gacha tersebut tidak hanya tindak penghamburan uang semata, namun bisa dimenangkan.
Trik yang ketiga adalah Anchoring, trik di mana pemain serasa diuntungkan saat membeli item dengan harga yang “tidak normal”. Pengembang gim akan memberi item dengan harga yang tinggi agar si pemain merasa bahwa harga tinggi tersebut merupakan harga standarnya, kemudian sang developer tersebut akan memberi diskon besar ke item tersebut yang memancing pemain untuk membeli.
Trik selanjutnya adalah Monetization by Bartle Type. Seorang pengembang gim harus tahu seperti apa tipe pemain yang memainkan gimnya karena dengan itu, pengembang gim dapat menjual item yang sudah pasti akan dibeli. Trik terakhir yang relate dengan keadaan gamer Indonesia ialah $1,000 USD. Maksud dari trik ini adalah membuat standar apa yang bisa dibeli dalam gim tinggi agar uang yang dipakai juga tinggi. Dilihat dari dua gim mobile terlaris di Indonesia seperti Mobile Legend (ML) dan Free Fire (FF), bisa kita lihat keduanya menggunakan kelima trik tersebut. Pemain dua gim tersebut masuk ke tipe pemain Socializer berdasarkan klasifikasi Richard Bartle. Mereka sangatlah mementingkan skin atau kostum untuk dipamerkan ke teman-temannya. Lalu bagaimana developer dari ML dan FF mengabulkan permintaan mereka? Gacha skin. Dua gim tersebut sering mengadakan event gacha yang berhadiah skin. Tidak hanya itu, mereka biasanya juga memberi diskon pada in-game currency yang menggiurkan para pemain. Lalu disaat seseorang memenangkan skin, pada kotak obrolan gimnya muncul pesan kemenangan mereka. Dengan trik-trik tersebut, pengembang gim ML dan FF membuat para pemainnya menghabiskan uang secara terus menerus seperti pada kasus 2019 lalu di mana seorang anak menghabiskan Rp11 juta untuk Mobile Legend, Free Fire, dan Minecraft. Dalam hal ini, orang tua tidak hanya mendidik tapi juga mengawasi gerak-gerik anaknya dalam bermain gim. Orang tua harus membatasi akses segala jenis kartu pembayaran dari anak. Disaat mereka mau membeli sebuah item, maka orang tua lah yang harus melakukan pembayarannya dan tidak membiarkan anak mereka membayarnya sendiri. Jika terlambat, maka hasilnya akan seperti kasus Rp11 juta.
Dari sini bisa kita lihat bahwa yang tidak ramah dalam kegiatan bermain gim itu ada dua. Salah satunya adalah pemainnya. Sama seperti kegiatan lain yang ada kompetisi dan progress di dalamnya, gim memicu emosi pada pemainnya. Lalu apakah kegiatan-kegiatan lain bisa dibilang tidak ramah? Ketidakramahan atau ke-toxic-an itu muncul dari bagaimana seorang anak tumbuh dan berkembang. Jika orang tua melepas tanggung jawab mereka dalam mendidik dan mengatur anak, lantas si anak akan menjadi toxic.
Salah satu faktor yang dapat membuat anak tumbuh menjadi seseorang yang toxic adalah tontonannya. Anak-anak suka menonton para influencer. Namun sayangnya, influencer yang mereka tonton ada yang berperilaku toxic. Hal tersebut akan mempengaruhi bagaimana anak-anak berperilaku, akan tetapi para influencer tersebut berlindung di balik tanggung jawab orang tua ke anak.
Ketidakramahan yang kedua adalah monetisasinya. Monetisasi sebuah gim dirancang oleh developer untuk menguras dompet pemainnya, termasuk anak-anak dengan kartu debit maupun kredit orang tuanya. Dalam hal ini monetisasi dalam gim berperan dalam mendorong pemainnya dalam melakukan tindakan penghamburan uang. Cara para orang tua untuk mencegah hal itu adalah mengawasi penggunaan uang si anak dengan membatasinya. Dengan begitu, orang tua tahu dan akan mendidik anaknya agar tidak banyak menghabiskan uang untuk gim.
Penulis: Sun Alfi
Editor: Rilanda