WALHI Jateng Soroti Krisis Ekologis di Desa Sumberrejo Jepara

Dok. Hayamwuruk/Susan

Reporter: Susan dan Titin

Penulis: Titin

Editor: Lia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar konferensi pers melalui Zoom pada Jumat (27/2/2026). Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka merespons krisis ekologis yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di Desa Sumberrejo, Kabupaten Jepara.

Perwakilan warga, Muhammad Saiful Amri, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Desa Sumberrejo memicu berbagai persoalan, mulai dari banjir, longsor, hingga pendangkalan sungai. Dampak pendangkalan sungai akibat material tambang menyebabkan luapan air menggenangi sawah dan pemukiman warga.

Banjir dan Longsor Berulang

WALHI Jateng mencatat, awal 2026 terjadi banjir di Desa Sumberrejo akibat luapan sungai yang mengalami pendangkalan oleh material lumpur dan kerikil. Selain itu, longsor juga terjadi di Dukuh Toplek dan Pendem yang juga pernah terjadi di Dukuh Alang-alang Ombo akibat pertambangan.

Menurut Adetya Pramandira, perwakilan WALHI Jateng, ketika musim kemarau, warga Dukuh Alang-alang Ombo mengalami kekeringan dan mengambil air dari Dukuh Toplek dan Pendem. Namun, ketika musim penghujan, Dukuh Toplek dan Pendem justru mengalami bencana banjir.

“Dukuh Toplek dan Pendem ini sebetulnya sudah berada di titik kritis karena bencana ini terus berulang dari waktu ke waktu,” ujar Adetya.

WALHI Jateng menilai, aktivitas pertambangan yang terjadi secara substansial telah melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang terkait prinsip kehati-hatian dan kewajiban menjaga fungsi ekosistem demi keselamatan publik.

Adetya menyebut situasi di Sumberrejo sebagai bentuk beban ganda bagi warga. Selain ancaman fisik berupa longsor dan banjir, terdapat ancaman jangka panjang terhadap ketahanan pangan akibat rusaknya lahan pertanian dan keadilan antargenerasi.

“Bukan hanya soal anak cucu kita kehilangan tanah dan sawahnya, tapi bagaimana dengan hak mereka untuk hidup layak, adil, bersih, sehat dan layak. Ini yang bagi kami adalah rantai setan dalam industri tambang,” terangnya.

Soroti Respons Pemerintah

WALHI Jateng turut menyoroti minimnya respons pemerintah dalam menangani laporan terkait aktivitas tambang.

Menurut Adetya, Penegak Hukum (Gakkum) disebut melimpahkan penanganan kasus ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara. Namun hingga kini, warga maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) belum menerima surat resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

“Kami melihat adanya indikasi kelalaian negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negaranya. Tidak ada langkah mitigasi penegakan hukum terhadap pelaku tambang yang semakin memperparah kondisi kerentanan di Jepara,” tegasnya.

WALHI Jateng mendesak dilakukannya transparansi penanganan kasus dari laporan warga dan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan. Selain itu, mereka juga menuntut adanya evaluasi izin dan kompensasi kerugian warga atas asetnya, gagal panen, serta ancaman-ancaman jiwa.

“Selain soal transparansi dan ganti rugi, evaluasi izin dan audit lingkungan harus segera dilaksanakan oleh otoritas terkait secara transparan. Berikan hasil itu kepada warga karena warga yang setiap hari berada di lokasi tambang,” jelas Adetya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top