
Reporter: Erinna
Penulis: Erinna
Editor: Titin
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Tengah (WALHI Jateng) bersama Trend Asia, Rhizoma Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyelenggarakan diskusi publik dan konferensi pers “Toxic 20: Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia” pada Senin (09/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan isu energi, terutama terkait keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dinilai perlu dipensiunkan karena dampaknya bagi masyarakat.
Keberadaan 20 PLTU ini dinilai meresahkan karena masih banyak yang beroperasi tanpa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Listrik yang dihasilkan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan industri, sementara masyarakat di sekitar pembangkit justru harus menanggung berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit kulit, kanker, hingga risiko kematian dini. Selain itu, kerugian ekonomi akibat PLTU mencapai Rp52,4 triliun.
Salah satu narasumber, Miftahul Huda dari LBH Yogyakarta, menjelaskan bahwa keberadaan PLTU, terkhususnya di wilayah Cilacap, menyebabkan abrasi di sepanjang Pantai Lengkong hingga patok batas pantai hilang. Dampak ini memaksa sekitar 970 nelayan berpindah ke wilayah pesisir lain, seperti Pantai Menganti maupun perairan Samudra Celacak, untuk tetap melaut.
Minimnya Atensi Publik terhadap Isu Energi
Kondisi ini mendorong WALHI Jateng bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk mengangkat isu dampak PLTU kepada publik. Namun, menurut Azalya Tilaar, staf kampanye dan media WALHI Jateng, isu energi masih belum banyak dikenal secara dekat oleh masyarakat.
“Sebenarnya kalau publik, soal isu lingkungan sudah lebih aware, lebih peduli, dan banyak cari tahu gitu, tapi memang isu energi ini masih banyak yang merasa jauh dari kita. Kayak, kita nggak merasakan dampaknya langsung, jadi mungkin masih banyak yang belum familiar sama isu energi dan isu transisi energi,” ujar Azalya.
WALHI Jateng menilai keberadaan PLTU yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan ruang hidup yang sehat. Padahal, pasokan listrik dari PLTU saat ini sudah surplus sehingga pembangkit yang tua atau tidak efisien seharusnya dapat diprioritaskan untuk dipensiunkan.
Azalya juga menambahkan bahwa kerugian yang dialami masyarakat tidak terlepas dari kebijakan energi yang masih lebih mengutamakan kepentingan investor. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui persoalan ini agar dapat ikut mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada publik.
“Ya memang tujuan utamanya (acara ini) jelas, yang paling goal-nya banget itu buat mendorong pemerintah untuk membongkar kebijakan terkait rencana umum energinya,” jelasnya.
Mendorong Transisi Energi yang Berkeadilan
Melalui wawancara dengan salah satu peserta, Suryadi Darmoko, perwakilan dari 350.org Indonesia, diskusi ini dinilai memberikan gambaran mengenai penentuan prioritas serta skema pemensiunan PLTU. Namun, ia menekankan bahwa hal yang perlu lebih diperhatikan adalah langkah konkret dalam proses pemensiunan tersebut.
Menurut Suryadi, dalam melakukan langkah konkret, prioritas untuk menurunkan kadar CO₂ akibat PLTU adalah dengan mendorong pengembangan energi terbarukan skala komunitas atau kepemilikan dari sektor publik. Akan tetapi, ia juga menambahkan bahwa meskipun nantinya PLTU ditutup, perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang terdampak.
“Pengembangan skala komunitas itu dimaksudkan agar penguasaannya yang sekarang ada dikuasai sama perusahaan skala besar, private sector. Ini ke depan kalau pembangkitnya itu dipensiunkan, dia tidak diganti oleh pembangkit energi terbarukan yang sama-sama dikuasai sama private sector, tapi beralih kepemilikannya, dari private itu public sector. Public itu bisa diasosiasikan BUMDes, BUMD atau operasi-operasi di tingkat masyarakat,” terangnya.
Suryadi menekankan pentingnya isu ini karena selain risiko kesehatan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan, keberadaan PLTU juga berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologis atau bencana perubahan iklim. Jika penggunaan pembangkit tidak dikurangi atau dihentikan secara bertahap, dikhawatirkan perubahan iklim akan mencapai titik klimaks yang semakin sulit untuk dipulihkan.
“Kita juga bisa menyatukan kekuatan untuk menarget atau mendesak siapa aktor yang paling menentukan di dalam penanganan perubahan iklimnya atau pencegahan bencana hidrometeorologis, maupun pencegahan emisi atau dampak lingkungan dan dampak kesehatan secara langsung bagi warga,” tegasnya.