
Sidang kasus penyanderaan anggota polisi pada aksi May Day kembali digelar pada Senin (15/9/2025) di Pengadilan Negeri Semarang. Agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan dua terdakwa, MRS dan RSB serta pendengaran keterangan saksi A de Charge, yakni saksi yang mampu meringankan tuntutan terdakwa.
Dalam persidangan, MRS mengaku awalnya tidak mengetahui identitas korban yang merupakan polisi. Pasca massa aksi mundur setelah polisi menembakkan gas air mata, muncul keributan ketika sebagian massa aksi berteriak bahwa ada polisi di tengah kerumunan.
“Memang tujuan kita tuh di awal tuh mengamankan, karena banyak yang bilang teriak-teriak itu polisi, kita konfirmasi validasi hal tersebut dari aksi massa, kemudian saya tanyakan, bapak benar tidak polisi? Dia tidak mengaku, sampai pada akhirnya ya, saya cek disitu, hp-nya ternyata betul” kata MRS.
Sementara itu, RSB menjelaskan bahwa dirinya berusaha menenangkan massa dan mengamankan korban. Dia menegaskan tidak melakukan pemukulan, melainkan hanya merangkul korban untuk menghalau amukan massa.
“Kita berupaya mengamankan dirinya agar tak dipukul oleh massa dan juga arahan dari massa untuk korban bisa aman,” ujarnya.
Keduanya menegaskan bahwa korban dibawa ke Auditorium Imam Barjo untuk menghindari amukan massa. Dalam kesaksiannya, RSB mengaku tidak mengizinkan korban keluar dari auditorium karena ada beberapa mahasiswa yang juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Jika dirinya (korban) ingin dilepas, maka teman-teman yang ditangkap juga harus dilepaskan,” jelas RSB
MRS menyatakan bahwa dirinya mengalami tindakan intimidasi dari pihak Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang saat melakukan penyidikan di Polrestabes Semarang.
“Saat saya di Polrestabes, saya diintimidasi karena tidak hanya satu penyidik, namun ada lima penyidik sekaligus, saya dikatain tolol lah, bego, kenapa kamu ikut aksi dan pernyataan tidak logis lainnya,” ujar MRS. siapa yang bicara
RSB juga menyayangkan diksi berlebihan yang digunakan oleh penyidik pada saat press release sehingga tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatangani sebelumnya.
Dua saksi turut memberikan keterangan di persidangan. Aufa Atha Ariq Auroqi, mengaku hadir pada saat aksi untuk memantau keadaan, akan tetapi turut diamankan bersama 18 mahasiswa lainnya.
Sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip), Ariq mengaku telah melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Walikota Semarang, serta telah menyampaikan permohonan maaf pada Polda Jawa Tengah.
“Saya datang ke polda di bulan Juli untuk meminta maaf atas nama terdakwa beserta keluarga. Saya secara kelembagaan dan keluarga MRS dan RSB menyampaikan permohonan maaf.”
Saksi kedua, Abra Wasistha dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Manunggal, menyatakan tidak menyaksikan langsung adanya pemukulan oleh keduanya.
“RSB terkena semprotan pilox dan MRS mengamankan intel. Mereka menjadi juru bicara (jubir) bagi korban untuk massa aksi,” tutur Abra.
Pada persidangan ini, Penasihat Hukum terdakwa MRS dan RSB belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan baru bisa diwawancarai setelah hasil putusan sidang berikutnya.
Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang lanjutan pada hari Selasa (23/09/2025) pukul 09.00 WIB untuk pembacaan tuntutan dari penuntut umum.
Reporter: Sania, Naya, Irsyad
Penulis: Sania
Editor: Diaz