
Sidang lanjutan kasus kerusuhan May Day kembali digelar pada Senin (8/9/2025). Satu dari empat saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan perusakan pagar dan pelemparan batu. Namun, pernyataan tersebut disanggah oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Melalui pengamatan mendalam, seorang saksi bernama Yudhi Widianto mengaku telah menangkap salah satu terdakwa, Aftha Dhiaulhaq Al-Fahis. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada pukul 16.30 WIB.
“Saya melihat terdakwa menyeret pagar, tapi tidak melihat langsung pelemparan,” ujar Yudhi.
Saksi yang lain, Satrio, mengungkapkan bahwa terdakwa Kemal Maulana ditangkap karena merusak dan membawa pagar tanaman.
“Jarak terdakwa melakukan pelemparan ke penangkapan sekitar 30 menit dan langsung dijadikan satu dan dibawa ke polrestabes,” tuturnya.
Di sisi lain, Montolalu sebagai saksi mengungkapkan bahwa ia melihat terdakwa Mohamad Jovan Rizaldi melempar pagar dan batu ke arah polisi. Sementara saksi keempat, Heru Prawono, menyatakan terdakwa Afrizal Nor Hasyim melakukan pelemparan batu yang mengenai polisi. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, ia tidak dapat memastikan identitas korban.
“Pokoknya yang dilempar Afrizal kena polisi lah,” ujarnya.
Sejumlah terdakwa mengajukan sanggahan atas keterangan saksi. Aftha, Kemal, dan Jovan menegaskan bahwa aksi mereka bertujuan memblokade aparat, bukan melakukan pelemparan pagar ke arah polisi.
Kuasa hukum terdakwa, Suroso, menilai keterangan saksi masih lemah. Ia juga menyebut penyebab luka pada aparat tidak jelas apakah akibat lemparan batu atau besi.
“Saya masih menyayangkan keterangan para saksi. Keterangan mereka pun hanya didasarkan pada video yang menunjukkan terdakwa satu sampai empat mengangkat besi pagar atau tanaman. Bahkan, saksi tidak bisa memastikan apakah besi yang diangkat itu masih dalam kondisi baik atau sudah rusak,” ucapnya.
Eksepsi dan pemeriksaan saksi oleh terdakwa Akmal Sajid belum disinggung sedikitpun. Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/9) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan mendatangkan saksi tambahan, sebelum tahap selanjutnya.
Reporter: Irsyad, Lia, Sania, Naya
Penulis: Naya
Editor: Diaz