
Minggu (30/11/2025) telah dilaksanakan sidang sengketa proses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya (BPPR) di Gedung Senat Akademik-Majelis Wali Amanat (SA-MWA) Universitas Diponegoro (Undip). Sidang tersebut dilakukan atas surat permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Maajid-Halim sebagai Pemohon yang keberatan atas hasil verifikasi berkas yang dilakukan Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Raya (KPPR) (Termohon II, –red) terhadap Paslon nomor urut 2 Imam-Asra (Termohon I, –red).
Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai adanya ketidakjujuran dari berkas yang dilampirkan oleh Termohon I. Salah satu berkas milik Termohon I dianggap tidak sesuai dengan persyaratan Pemira karena hanya mengirimkan surat perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
“Berkas yang disengketakan adalah surat keterangan aktif organisasi. Sedangkan, Paslon dari (nomor urut, –red) 02 atas nama Asra itu hanya melampirkan surat perwakilan dari organisasi UKM Tenis Meja Undip,” ujar Arifin selaku Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Hasil sidang dituangkan dalam Putusan BPPR Nomor 001/PS.REG/XI/2025 yang menyatakan batal Surat Keputusan Nomor 003 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon MWA UM Undip serta Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip Tahun 2026. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPPR dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 004 Tentang Pencabutan Atas SK Nomor 003 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon MWA UM Undip serta Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip Tahun 2026 yang menetapkan paslon tunggal.
Ketidakhadiran Termohon dalam Sidang Sengketa Proses

Saat keberjalanan sidang sengketa proses, Termohon I dan Termohon II dinyatakan tidak hadir oleh BPPR. Ketua Majelis Hakim, Amanda Nahdiyatus mengatakan bahwa Termohon II, Ketua KPPR hadir melalui perwakilan, tetapi tidak menunjukkan surat kuasa khusus.
“Surat pemanggilan sidang yang disampaikan sudah dibaca dan dikonfirmasi oleh Termohon, bahwa Termohon I tidak hadir. Untuk Termohon II itu yang hadir bukan Ketua KPPR, sehingga apabila diwakilkan harus ada surat kuasa khusus. Namun, tadi mereka tidak bisa menunjukkan surat kuasa khusus,” jelas Amanda.
Ketidakhadiran Ketua KPPR tanpa kabar membuat sidang sempat diskors beberapa kali hingga sekitar 3.5 jam.
Sementara itu, saat diwawancarai perihal ketidakhadiran dalam sidang sengketa proses, Adilla Alva selaku Ketua KPPR mengaku sedang sakit dan sudah membuat surat kuasa khusus.
“Kalau saya pribadi, kemarin (saat sidang, –red) sakit. Jadi tidak bisa menghadiri kegiatan sidang. Saat keberjalanan (sidang, –red) sudah dibuat (surat kuasa khusus, –red) waktu itu juga,” ungkap Adilla pada Selasa (2/11/2025).
Di sisi lain, baik Termohon I Asra Rizqolla maupun tim suksesnya sama sekali tidak memberikan jawaban saat dihubungi sejak Minggu hingga berita ini diterbitkan.
Menanggapi surat permohonan dari Pemohon, Adilla menyampaikan ketidaktelitian KPPR dalam verifikasi berkas. Kata Adilla, KPPR tidak menyadari adanya ketidaksesuaian surat dari Calon Wakil Ketua BEM (Cawakabem) nomor urut 2, Asra Rizqolla.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa pada Sabtu (29/11/2025), sehari sebelum sidang sengketa proses dilaksanakan, Asra telah menghubunginya untuk menyatakan pengunduran diri sebagai Cawakabem.
“Pada Sabtu, 29 November 2025, atas nama Asra Rizqolla sudah menghubungi KPPR Undip menyatakan pengunduran diri. Namun, pengunduran diri harus melalui tata caranya sesuai juknis, tidak melalui chat saja,” terang Adilla.
Reporter: Nara, Lia, Diaz, dan Hasan
Penulis: Lia
Editor: Diaz