Peringatan Pemicu: Konten ini berisi informasi dan pembahasan terkait femisida atau kekerasan terhadap perempuan.
Kasus pembunuhan terus bermunculan di laman media sosial, terutama korban perempuan dan anak. UN Office on Drugs and Crime (UNODC) dan UN Women merilis hasil temuan bahwa satu perempuan di dunia dibunuh setiap 10 menit yang pelakunya adalah orang terdekat sepanjang tahun 2024. Angka tersebut jika dijabarkan lebih rinci, rupanya mencatat 137 korban perempuan setiap harinya.
Di Indonesia sendiri, kasus pembunuhan terhadap perempuan atau yang kita sebut femisida, menunjukkan angka yang signifikan naik. Di tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat 290 kasus terindikasi femisida yang 44%-nya dilakukan oleh orang terdekat—suami, pacar, dan anggota keluarga. Adapun menurut Jakarta Feminist, di tahun yang sama, dicatat kasus femisida sebanyak 209 korban dengan 239 teridentifikasi pelaku di mana 165 kasus korbannya adalah cis-puan, 7 kasus korban transpuan, dan 13 kasus korban anak perempuan.
Kita perlu sadar bahwa kasus pembunuhan bukanlah kasus kriminalitas biasa. Merenggut nyawa seseorang bukanlah persoalan sederhana. Kasus ini perlu dipandang lebih serius dan butuh banyak perhatian, terutama jika korbannya adalah perempuan. Ruang hidup perempuan banyak sekali terenggut dari mereka, dan kini nyawa pun sudah dikontrol di bawah kuasa pelaku tak berhati nurani.
Kondisi tersebut diperparah oleh pemberitaan media yang tidak berperspektif korban. Ada perasaan yang janggal ketika membaca headline berita dari sebuah media yang tidak menggunakan istilah femisida untuk kasus pembunuhan terhadap perempuan. Ada perasaan tidak nyaman, tidak aman, dan malu. Ia membentuk informasi yang seolah mewajarkan terjadinya pembunuhan tersebut. Ada sisi emosional yang menutupi fakta bahwa kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender.
Coba perhatikan gambar berikut:

Penggunaan frasa “Asmara Terlarang” menjadikan berita tampak sensasional dan seolah-olah pembunuhan terjadi karena hubungan asmara atau percintaan. Di samping itu, menaruh label “Open BO Michat” dapat menimbulkan stigma negatif yang menambah kerentanan korban. Dengan terang-terangan menyantumkan nama korban tak membuat berita tersebut lantas bernilai.
Dalam kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan, media sering kali menggunakan kata-kata semacam: “cemburu,” “putus cinta,” atau “posesif,” yang cenderung menyoroti sisi emosional. Hal itu dapat mengaburkan tindakan kekerasan yang terjadi dan membentuk framing bahwa pelaku merupakan sosok yang emosional, alih-alih sebagai bentuk kekerasan. Tak hanya itu, isi berita seringkali hanya berkutat pada hubungan pelaku dengan korban. Padahal, dalam pembunuhan terhadap perempuan didasari oleh berbagai lapisan kekerasan, seperti misoginis, relasi kuasa, hingga dominasi kontrol.
Penting bagi kita menaruh empati dan etika terhadap setiap kasus pembunuhan. Menyebut kasus pembunuhan perempuan sebagai “femisida” merupakan bentuk empati itu sendiri. Sebab, dalam pembunuhan perempuan, penting menyoroti adanya kekerasan berbasis gender. Tapi, masih banyak media mengabaikan makna sebenarnya dari kata tersebut.
Femisida diartikan sebagai pembunuhan perempuan dengan alasan kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, dan pandangan sebagai pemilikan yang diresmikan pada tahun 2012 pada sidang Dewan HAM PBB.
Di Indonesia sendiri belum secara spesifik mengatur pemidanaan atas kasus femisida, tetapi hal ini diatur oleh rekomendasi umum no 19 CEDAW tentang kekerasan tentang kekerasan berbasis gender yang merusak, menghalangi atau meniadakan penikmatan oleh perempuan terhadap hak asasinya dan kebebasan fundamental berdasarkan hukum internasional atau berdasarkan konvensi HAM.
Di sisi lain, sangat jarang media mengupas tuntas apa yang sebenarnya terjadi sebelum pembunuhan. Bagaimana pelaku awalnya melakukan manipulasi, kontrol, dan tipu daya yang berujung pada perilaku buruk, hingga berakhir kematian. Hal ini juga menghilangkan identitas korban sebagai perempuan, sebab sering kali media menyebut mereka dengan “perempuan cantik” alih-alih “korban.” Selain itu, masih banyak sisi yang sebaiknya media soroti, seperti proses peradilan pelaku dan hak untuk korban, alih-alih hal pribadi korban maupun pelaku.
Alhasil, framing negatif media terhadap korban membentuk persepsi publik dengan garang. Pikiran-pikiran yang menuduh, menyudutkan, dan menghina korban mulai bermunculan. “Mengapa mau balikan?” “Mengapa tidak putus saja?” “Mengapa tidak menolak?” dan seterusnya bermunculan seolah korban punya kuasa untuk melawan dengan gamblang. Victim blaming pun mulai mengakar.
Penting bagi kita untuk paham peran media sebenarnya. Ketika media berperan penting dan dampaknya sangat terasa, kritik dan masukan dirasa perlu agar media tersebut menjadi lebih baik dan peka. Di samping itu, pemerintah juga perlu menaruh perhatian lebih terhadap kasus femisida agar tidak terjadi lagi. Hal tersebut dapat dimulai dari memperkuat regulasi peradilan terhadap pelaku dan menerima advokasi dari lembaga agar pemerintah tahu apa yang dibutuhkan dan mendesak, terutama dalam melakukan pengesahan rancangan undang-undang bagi perempuan dan anak.
Penting juga bagi media untuk terus belajar menghormati perempuan, terutama korban kekerasan. Tekankan pada perilaku kekerasan alih-alih sisi emosional dan cerita hubungan pelaku dengan korban. Beranikan diri untuk menyebut sebuah kasus sebagai femisida, dan terus ikuti perkembangan kasus sampai pelaku benar-benar menerima hukuman yang telah ditetapkan. Berikan pula ruang bagi keluarga dan pendamping korban untuk berbagi cerita, dan jangan hanya berkutat pada sudut pandang polisi atau pelaku.
Perempuan bukanlah objek. Mereka hidup dan berhak mendapatkan hidup yang layak. Mereka berhak menerima bantuan dan dukungan. Media, pada dasarnya, turut berperan dalam membersamai korban. Media dapat menyuarakan suara korban.
Jika kamu mengalami kekerasan, kunjungi carilayanan.com untuk mendapatkan pendampingan terdekat dan tercepat. Kita bangun ruang aman, dimulai untuk diri sendiri.
Penulis: Marricy