Aksi Pagar Tani Melawan Kriminalisasi dari Tambang

Dok. Hayamwuruk/Diaz

Jaringan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) menggelar aksi terkait dengan kondisi beberapa kriminalitas yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah pada Senin, (17/11/2025). Para peserta aksi melakukan long march terlebih dahulu dari Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) lalu ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) dan berhenti di Gubernuran.

Siti Rukayatun, peserta dari Aliansi Toplek Pendem Tolak Tambang Jepara, mengatakan bahwa dirinya hadir ingin menyuarakan atas kriminalisasi yang dilakukan oleh CV Senggol Mekar (SM). Sebelumnya, beberapa warga telah dilaporkan karena dinilai menghalangi aktivitas tambang. Selain itu, Rukayatun menjelaskan bahwa saat ini ada indikasi peningkatan laporan ke tahap penyidikan yang awalnya adalah penyelidikan.

Lokasi tambang sendiri terletak di lereng gunung. Rukayatun menjelaskan bahwa lokasi tersebut dekat dengan pemukiman warga memungkinkan terjadinya longsor. Ketika musim hujan, lokasi tambang juga terjadi banjir yang membawa pasir dan berakibat menumpuk di Sawah.

“Pasirnya disisihkan, yang diambil batunya. Nanti pasirnya longsor dan pasti menumpuk di sawah, kemarin saja sawahnya ada yang kebruk, ketimbun (pasir-red),” ungkap Rukayatun.

Ropi’i dari Kaulo Alit Mandiri, mengaku juga dilaporkan oleh lawyer PT Karli bernama Trismina karena dianggap sebagai provokator. Oleh karena itu, pada tanggal 11 November 2025, Ropi’i meminta untuk menghentikan penyelidikan.

Menurut Ropi’i, PT Karli tidak memiliki surat jual beli atau sewa menyewa.  Dia juga pernah pergi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melihat warkatnya masih dimiliki oleh kakek dan bapaknya.

“Saya melacak PT Karli, katanya beli tapi tidak ada surat jual belinya, tidak ada surat sewa-menyewa. Saya lacak ke BPN dan warkah masih tetap kepunyaan mbah saya atau bapak saya. Masih tetap belum diganti se-huruf pun,” ungkap Ropi’i.

Ropi’i juga mengaku tidak pernah dipertemukan dengan pemilik PT Karli. Dia hanya pernah bertemu dengan pengacara dari PT Karli dan pihak kepolisian. Padahal warga Ndayunan sendiri ingin melakukan mediasi dengan PT Karli.

“Adanya cuman intimidasi, ada surat panggilan, maupun ancaman, adanya cuma itu. Padahal warga Dayunan itu ingin dimediasikan sama pihak PT, tetapi tidak pernah ada (mediasi –red),” ungkap Ropi’i

Cholis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menanggapi kriminalisasi yang terjadi di Desa Dayunan dan Sumberejo merupakan usaha untuk mempertahankan ruang lingkungan hidup serta melindungi desanya. Cholis juga mengatakan bahwa secara hukum, pejuang lingkungan hidup tidak bisa dituntut baik secara perdata dan pidana.

Selama mendampingi petani, Cholis menjelaskan bahwa pihak dari tambang seringkali memaksa untuk tetap beroperasi meski terjadi kegaduhan, kericuhan, dan sengketa penolakan dari warga.

“Apa yang terjadi saat ini atau kemarin itu di mana mereka akhirnya dikriminalisasi. Mereka (pemilik tambang –red) memaksa untuk membukanya dan mengakses jalan untuk sampai ke tempat tambang itu. Dan itu yang terjadi, sehingga mereka mengacuhkan apa yang disampaikan oleh (Dinas Lingkungan Hidup –red) DLHK bahwa ketika masyarakat masih menolak seharusnya tidak boleh ditambang meskipun mereka sudah izin,” jelas Cholis.

Reporter: Diaz

Penulis: Diaz

Editor: Alena

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top