
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar Malam Berkabung Sastra (MABES) pada Kamis (17/9/2026) dengan mengangkat Tragedi Minggir 1957. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk membicarakan kembali sejarah buruh sekaligus persoalan agraria dan hukum pertanahan.
Pengangkatan Tragedi Minggir 1957 dalam MABES melalui rangkaian pertunjukan sastra dan diskusi. Sesi diskusi juga diarahkan pada persoalan yang melatarbelakangi konflik agraria yang berpolarisasi hingga kini. Wilayah Minggir Desa Sendangmulyo menjadi titik awal perebutan hak tanah baik dari pihak petani pun pihak-pihak lainnya tahun 1957.
Dalam diskusi Kholid Annasa’i, mahasiswa sejarah selaku salah seorang pemantik diskusi tersebut, menerangkan bahwa pembahasan mengenai Tragedi Minggir tidak dapat dilepaskan dari persoalan tanah dan hubungan antara masyarakat dengan penguasaan agraria.
“Dari ketidakadilan upah untuk petani dan juga lahan itu dapat memantik muncul undang-undang pokok agraria. Dan juga mengakar dari regulasi pendudukan Jepang, Agrarische Wet lanjutan dari Cultuurstelsel bermuara sampai undang-undang pokok agraria,” tutur Kholid menerangkan dari sisi historis peristiwa ini.
Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek hukum pertanahan, datang dari pemantik lainnya yakni Fadhil Zikra, mahasiswa hukum. Fadhil menerangkan dari sisi yuridis landreform sebagai salah satu kepingan dari persoalan agraria yang kompleks.
“Konsep landreform salah satu upaya yang digagas pada saat itu oleh BTI (Barisan Tani Indonesia), sebagai upaya untuk mewujudkan undang-undang agraria tahun 1960,” tutur Fadhil.
Land reform sendiri lahir karena banyak petani yang tidak memiliki lahan sendiri. Dalam keberjalanan undang-undang agraria sebagai undang-undang nasional pertama, masih memiliki banyak celah dan kurang sempurna menjadi salah satu refleksi besar. Melalui penemuan hukum baru, PP No. 18 tahun 2021 terkait dengan penggunaan atau pengakuan hak lahan masih tidak sesuai dengan keadaan masyarakat hari ini.
Menurut Rizki Agung Rahardian, Ketua Pelaksana MABES, pengangkatan Tragedi Minggir 1957 pada keterkaitannya dengan persoalan konflik agraria yang hingga kini belum kunjung selesai.
“Karena bertepatan juga dengan September Hitam dan tragedi 1965. Terus juga kalau kita bicara tentang konflik agraria, terkhususnya di regional Jawa Tengah, itu tidak pernah selesai,” ujarnya.
Pemilihan sastra sebagai medium juga menjadi bagian dari upaya tersebut, melalui diskusi sejarah, pertunjukan, hingga instalasi seni. MABES menghadirkan kolaborasi dengan Aksi Kamisan Semarang, Wadah Musik Sastra (WMS), dan teater Emper Kampus (EMKA). Kolaborasi tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan kembali Aksi Kamisan yang sempat terhenti dan kembali berjalan pada tahun ini.
Salah satu peserta diskusi, Muhammad Ikhwan Hanafi Ramadhan, menilai pembahasan mengenai Tragedi Minggir menunjukkan bahwa persoalan sejarah masih memiliki hubungan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Semoga juga kawan-kawan yang lainnya yang ikut menjadi peserta pada diskusi ini juga ikut terpantiklah mengenai kondisi sosial yang ada pada saat ini, gitu,” tutur Hanafi, dengan harapan agar diskusi untuk merawat ingat menolak lupa Tragedi Minggir 1957, tidak terhenti sebagai sekedar kegiatan seremonial saja.
MABES dengan demikian menempatkan Tragedi Minggir 1957 sebagai bagian dari sejarah Indonesia yang perlu terus diingat. Melalui ruang yang dibangun di lingkungan kampus, menghidupkan kembali ingatan untuk terus melawan, jangan diam.
Penulis : Nisrina
Reporter: Nisrina, Syipolo, Alim
Editor: Titin