
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) nomor 30 tahun 2021 menyebutkan Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Kekerasan Seksual (KS) terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terkait apa saja yang menjadi jenis-jenis KS. Sehingga secara tidak sengaja maupun secara sengaja mereka melakukan kekerasan seksual pada siapapun, pada anak-anak, orang dewasa, perempuan maupun laki-laki. Hal ini juga bisa disebabkan karena pembahasan mengenai seks masih dianggap tabu oleh masyarakat.
Amat disayangkan pada lingkungan kampus pun terjadi KS. Hal ini pernah beberapa kali terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), salah satu kasus pernah terjadi di program studi Sastra Indonesia pada tahun 2019 lalu. Padahal seharusnya mahasiswa dan dosen sebagai kaum intelektual memiliki pengetahuan dan kesadaran yang lebih baik daripada masyarakat umum tentang KS.
Sebagai bentuk kepedulian dan kewaspadaan terhadap kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di Undip, banyak organisasi mahasiswa yang kemudian menyediakan pelayanan pengaduan guna mendampingi kasus dan berpihak pada korban. Pelayanan pengaduan mahasiswa yang peduli terhadap KS pada tingkat Undip, yakni Bersua Bersuara. Sementara pada tingkat fakultas, diantaranya Ruang Mengadu, Tangan Terbuka, Kita Teman Cerita, Ruang Aman, dan Ruang Bicara, sedangkan pada tingkat program studi yang tim Hayamwuruk hubungi, yakni Wadah Aduan Antropologi.
Bersua Bersuara, Layanan Aduan Tingkat Universitas
Bersua Bersuara merupakan layanan pengaduan kasus kekerasan seksual yang berada di bawah naungan bidang Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH). Bersua Bersuara menjadi salah satu garda terdepan pelayanan pengaduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Universitas Diponegoro. Bersua Bersuara sendiri dikenal sebagai pelayanan pengaduan yang cukup masif dalam melakukan pencerdasan kekerasan seksual.
Awal mula inisiasi Bersua Bersuara sendiri terjadi pada tahun 2021, yang mana pada tahun tersebut korban memberanikan diri untuk mengadu atau melaporkan kasusnya pada bidang PP BEM FH 2021. Butuh proses yang sangat lama untuk Bersua Bersuara dapat lebih terstruktur seperti sekarang.
“Jadi, Bersua Bersuara itu adanya sejak tahun 2021. Bersua-bersuara hadir itu awalnya karena ada korban dari FH yang memang ingin dibantu terkait kasus yang dialami, tetapi semakin banyak korban lain yang melapor ke PP karena bidang PP itu hanya ada di BEM FH, tidak ada di BEM lain. Jadi, mungkin mikirnya kita punya satu isu atau ranah yang sama mengatasi kekerasan seksual,” ujar Alya selaku penanggung jawab Bersua Bersuara tahun 2024.
Sebelum melakukan pencerdasan tentang KS kepada mahasiswa umum, tentu Bersua Bersuara melakukan pencerdasan internal terkait dengan kekerasan seksual. Stakeholder yang digaet untuk pencerdasan dan juga penanganan inipun merupakan lembaga yang memiliki keahlian seperti DP3AP2KB (Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang
“Kalau bantuan hukum itu biasanya bisa kita rujuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang untuk korban berdomisili Jawa Tengah. Kalau misalkan korban ini domisilinya bukan Semarang, itu dirujuknya ke DP3AP2KB,” jelas Alya.
“Untuk ranah mahasiswanya, itu kita mitra kerjasama KTC (Kita Teman Cerita). Kalau dirujuk ke medis, itu biasanya kita tetap merujuk ke DP3AP2KB. Nanti dari DP3AP2KB bisa merujuk korban ke rumah sakit mitra mereka. Kita juga berkoordinasi dengan Satgas PPKS dan fakultas – fakultas yang menyediakan layanan pengaduan atau wadah konsultasi bagi kasus kekerasan seksual,” jelas Alya.
Pada proses pencegahan KS, Bersua Bersuara melakukan roadshow dengan target semua fakultas yang ada di Undip. Hingga saat tulisan ini ditulis, Bersua Bersuara sudah melakukan roadshow ke Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Sekolah Vokasi Tembalang dan Pleburan. Roadshow ini tidak lain adalah untuk melakukan pencerdasan mengenai KS serta pengenalan pelayanan aduan terkait dan juga Bersua Bersuara itu sendiri.
“Menurutku, saat ini belum ada cara lain. Jika hanya memberikan informasi melalui media sosial, orang bisa saja tidak membaca. Jika hanya lewat media sosial, ada batasan yang sulit diatasi. Namun, melalui acara ini (roadshow-red.), kita (Bersua Bersuara-red.) berusaha menarik perhatian lebih banyak orang untuk hadir langsung. Setidaknya, kita dapat menyampaikan informasi secara lebih mendalam tentang KS. Fokus utama dari roadshow ini hanyalah upaya pencegahan, terutama karena kita masih berada dalam lingkup universitas,” jelas Alya.
Sedangkan pada proses penanganan KS, Bersua Bersuara sudah cukup terstruktur dibandingkan dengan pelayanan pengaduan yang lain. Bersua Bersuara memiliki fokus orientasi pada korban sehingga pelayanan pengaduan tentu akan berpihak pada korban. Sama seperti pelayanan pengaduan yang lain. Bersua Bersuara memiliki proses penanganan KS, yakni dimulai dengan masuknya aduan, kemudian pelapor dihubungi lagi maksimal 2 x 24 jam, lalu dilanjutkan dengan proses analisis kasus.
Pada proses analisis kasus ini diperlukan sudut pandang dari korban, pelaku, maupun saksi sehingga dapat memperkuat tuntutan apabila nantinya korban meminta sanksi bagi pelaku. Setelah proses wawancara selesai, tim Bersua Bersuara membuat berita acara lalu kemudian ditelaah pada arah mana kasus tersebut akan dilanjutkan.
Apabila korban meminta bantuan psikologis maka Bersua Bersuara menawarkan bantuan konseling sebaya dengan Kita Teman Cerita (KTC) BEM Psikologi, atau rujukan kepada psikolog UPTD PPA dan DP3AP2KB. Ketika korban menuntut pelaku mendapatkan sanksi akademik maka kemudian ditelaah, apa yang sekiranya dapat memperkuat tuntutan untuk diserahkan pada pihak berwenang.
“Jadi, kalau misalkan mekanisme formal dan yang emang udah kita organisir, yang pertama korban bisa langsung melapor ke OA (Official Account) Line kita atau ke sosial media Bersua Bersuara. Nanti itu akan dibalas oleh pendamping langsung atau aku. Lalu nanti kita bisa langsung menawarkan bantuan. Jadi, kita ini kalau misalkan memang perlu dirujuk ke pihak eksternal, itu ada yang namanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), juga ada yang namanya surat laporan, dan bukti yang mendukung,” ujar Alya.
Sebagai pelayanan pengaduan KS, Bersua Bersuara harus membuat korban percaya bahwa mereka berpihak pada korban. Branding yang dibuat oleh Bersua Bersuara adalah menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan identitas korban yang juga sudah ditanda tangani oleh tim garda terdepan.
“Kalau branding sebenarnya di Instagram Bersua Bersuara ada namanya komitmen tim garda terdepan. Jadi, dari kita itu sudah menandatangani satu komitmen, yang mana salah satunya kita nggak akan jadi pelaku maupun menjunjung tinggi prinsip-prinsip kerahasiaan identitas korban dan lain sebagainya. Itu ditandatangani juga oleh tim garda terdepan, “ jelas Alya.
Layanan Pengaduan Mahasiswa di Tingkat Fakultas.
Ruang Mengadu
Ruang Mengadu merupakan pelayanan pengaduan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Ruang Mengadu sudah terbentuk sejak 2021. Pembentukan pelayanan pengaduan ini adalah bentuk kepedulian BEM FPIK bidang Sosial Politik (Sospol) dalam melihat fenomena kekerasan seksual di fakultas tersebut. Sudah 3 tahun terbentuk, Ruang Mengadu banyak berkembang. Hal tersebut dijelaskan oleh Riza selaku ketua Bidang Sospol BEM FPIK 2024 saat diwawancarai oleh tim Hayamwuruk.
“Pada tahun pertama terbentuknya Ruang Mengadu. Di situ kita (tim Ruang Mengadu-red) baru memperkenalkan diri melalui sosial media. Sosial media saja, bahkan propaganda offline belum ada, tetapi di tahun ini kita melaksanakan diskusi bersama PP BEM FH, bidang Pemberdayaan Perempuan, dimana kita melaksanakan kolaborasi terkait diskusi kekerasan seksual di ranah FH sendiri, dan kita pun bergerak juga di pemasifan secara offline melalui poster,” jelas Riza.
Penanganan kasus KS oleh Ruang Mengadu sendiri ditangani langsung oleh penanggungjawab dan juga ketua bidang Sospol. Penanganan tersebut tentu berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan kasus kekerasan seksual. Pengadaan SOP tersebut tentu dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk dukungan birokrat fakultas terhadap penanganan kasus. Untuk saat ini SOP tersebut hanya terbatas pada bagaimana alur pengaduan, kedepannya Riza berharap dapat memperbaiki SOP tersebut agar lebih terperinci lagi.
“SOP kita hanya menjelaskan alur pengaduannya seperti apa. Rencana yang paling dekat itu aku masih ingin memperbarui terkait SOP-nya karena itu masih belum terperinci banget, belum sedetail banget penjelasan dari SOP-nya. Jadi, mungkin aku disitu bakal mengubah SOP-nya entah di tahunku sebelum demis atau di tahun depan ketika sudah reorganisasi,” ujar Riza.
Fisip Wellness Unit
Fisip Wellness Unit adalah pelayanan pengaduan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Meskipun baru berdiri pada tahun 2023, Fisip Wellness Unit (FWU) sudah sangat terstruktur dalam pengaduannya. Pengurus FWU sendiri tidak hanya terbatas pada mahasiswa, tetapi terdapat juga 3 orang dosen yang turut menjadi pengurus dalam FWU. Meskipun demikian, mahasiswa yang menjadi peer counselor FWU merupakan bagian dari bidang Advokesma (Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa) BEM FISIP 2024. Selain dari BEM juga terdapat peer counselor yang merupakan perwakilan dari program studi FISIP. Setelah pelantikan peer counselor FWU diberi pelatihan yang menggaet DP3AP2KB sebagai pemateri mereka.
“Waktu itu ada pelatihan peer counselor yang memang ditujukan untuk tiap prodi, jadi tiap prodi ini memiliki peer counselornya masing-masing. Disitu peer counselor ini dikumpulkan untuk diberi pelatihan dari DP3AP2KB,” ujar Ayu selalu peer counselor FWU 2024.
Branding dari FWU sendiri belum masif seperti pelayanan pengaduan lainnya, masih terbatas melalui peer counselor terkait dan juga bidang Advokesma BEM FISIP 2024. Dukungan dari akademik sangat terlihat ketika memberikan sosialisasi tentang FWU pada mahasiswa baru 2024.
“Branding-nya kebetulan sejauh ini masih melalui teman-teman peer counselor dan juga Advokesma BEM dan kemarin sempat waktu PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) materi tentang KS dan juga FWU ini sempat diselipkan gitu, jadi mahasiswa baru tahu kalau misalnya di FISIP ini ada pengaduan untuk kekerasan seksual sama kesehatan mental,” jelas Ayu.
Ruang Bicara
Ruang Bicara adalah pelayanan pengaduan yang ada di Fakultas Teknik (FT). Terbentuk pada tahun 2023 Ruang Bicara (RB) tidak hanya berfokus pada kekerasan seksual, tetapi juga pada kesehatan mental serta isu kaderisasi mahasiswa Fakultas Teknik. Proses pencegahan, penanganannya memiliki kebaruan pada SOP Konseling Mahasiswa dari Fakultas Teknik.
“Untuk Ruang Bicara sendiri masih bisa terbilang baru, jadi di sini kami sedang menyusun SOP yang dimana menunggu disahkan oleh dekan. Jadi, sebenarnya Ruang Bicara sendiri itu wadah untuk pelaporan, nanti yang untuk mengusutnya itu kita punya tim sendiri dan itu dari pihak dosen namanya BKM (Badan Konsultasi Mahasiswa) FT,” jelas Alya.
SOP tersebut juga mengatur prosedur pelaporan, yakni proses pelaporan bisa melalui OA Line atau E-Form pelaporan pada website Fakultas Teknik, lalu pihak RB menghubungi pelapor dalam waktu 2×24 jam. Jika kasus terindikasi kekerasan seksual maka BKM FT akan menyusun laporan dan dikirimkan ke Satgas PPKS, selain itu RB juga menawarkan bantuan psikologis, dan membantu pelapor memilih konselor serta jadwal konseling.
“Pelapor mengadukan kasus melalui OA Line Ruang Bicara (RB) BEM Fakultas Teknik atau E-Form pelaporan di website Fakultas Teknik. Jika pelapor menggunakan E-Form, staf RB akan menghubungi pelapor dalam 2 x 24 jam dan mengisi E-Form ringkasan kasus setelah berkomunikasi dengan pelapor yang dapat berupa saksi atau korban. Jika kasus terindikasi sebagai kekerasan seksual, BKM FT akan menyusun Laporan Tindakan Kekerasan Seksual dan mengirimkannya ke Satgas PPKS Universitas dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada indikasi kekerasan seksual, staf RB akan menawarkan layanan konseling kepada korban. Jika korban menyetujui, RB akan membantu korban memilih konselor dan mengatur jadwal konseling,” jelas Alya.
Ruang Aman
Ruang Aman merupakan pelayanan pengaduan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di bawah naungan bidang Kesejahteraan Mahasiswa (Kesma) BEM FIB 2024. Sejauh ini Ruang Aman melakukan branding melalui sosial media Instagram. Selain itu, Ruang Aman juga melakukan roadshow bersama Bersua Bersuara pada bulan Mei lalu. Menggaet DP3AP2KB sebagai stakeholder menjadikan Ruang Aman harusnya mendapatkan kepercayaan dari mahasiswa. Pencerdasan internal juga dilakukan oleh Ruang Aman dengan menjadikan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Semarang sebagai pemateri mereka.
“Kalau stakeholder-nya sekarang baru ada dua, yang pertama UPT DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang) Kota Semarang dan DP3AP2KB Jawa Tengah, itu akan terus bertambah nantinya. Waktu kita turun ke UPT DP3A itu kita mendapat pencerdasan dari mereka, tetapi hanya gambaran tentang bagaimana penanganan kekerasan seksual di sana (DP3A Kota Semarang),” ujar Aliya selaku ketua bidang kesejahteraan mahasiswa (Kesma) BEM FIB Undip 2024.
Ruang Aman (RA) mengedepankan pergerakan akar rumput yang dijalankan bersama kesma se-FIB guna memperkenalkan diri.
“Jadi di awal lahirnya, RA ini memanfaatkan instagram untuk memperkenalkan “wajahnya” pertama kali. Kemudian disusul dengan roadshow bersama teman-teman Bersua Bersuara dalam rangka memberikan pencerdasan terkait kekerasan seksual kepada mahasiswa, sekaligus memperkenalkan/launching RA secara langsung. Selain itu, RA juga dimasifkan melalui lingkar Kesma (perkumpulan bidang kesma se-FIB) untuk menjangkau grassroot,” jelas Alya.
Meskipun telah mencoba menggerakkan basis grassroot mahasiswa, aktivitas Ruang Aman tetap berjalan dengan cukup pasif. Upaya pencerdasan atau propaganda yang dilakukan masih terbatas dan hanya mengandalkan satu media sosial, yaitu Instagram.
Tangan Terbuka
Tangan Terbuka merupakan upaya bidang Harmonisasi Kampus (Harkam) BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) FEB (Fakultas Ekonomika dan Bisnis) dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual pada tingkat fakultas.
Tangan Terbuka baru saja dibentuk pada bulan Juli 2024, sehingga keberlangsungannya masih membutuhkan langkah lebih lanjut untuk mencapai struktur yang solid. Meskipun baru saja terbentuk, Tangan Terbuka melakukan pengenalan layanan pengaduan dengan cara berbeda, yakni campaign berbagi stiker dan juga diskusi bersama dengan Bersua Bersuara.
“Lalu propaganda yang kita bangun adalah kita ada melakukan campaign bagi stiker, terus kita juga sudah mengadakan diskusi KS pada 6 September 2024. Alhamdulillah, kita mengundang Ibu Hasta dari unsur Satgas PPKS, Inaz Indra Nugroho unsur LBH APIK, unsur mahasiswa, yaitu Ketua Bidang pemberdayaan perempuan BEM FH, Kayla Ayu Kinoro,” jelas David selaku penanggungjawab Tangan Terbuka.
David juga berharap untuk pamong Tangan Terbuka diberi pelatihan, diseleksi, dan membuat surat pernyataan untuk bersikap di masyarakat agar mendapatkan kepercayaan dari korban atau mahasiswa yang ingin melapor.
“Nanti di tahun-tahun berikutnya itu harus ada pelatihan. Sebelum kita pelatihan, kita juga harus ada screening untuk pamong-pamongnya. Pemilihan pamong itu harus didasari oleh ketiga hal tadi, fundamental. Aku rasa profilnya juga harus dilihat gitu. Secara intrapersonal dan interpersonal pun juga harus dilihat. Dari situ setelah seleksi berkas dan sebagainya, baru akan ada pelatihan. Pelatihan inilah yang membahas soal kode etik, soal sikap, soal bagaimana dia menangani kasus. Ada surat pernyataan untuk bersikap di masyarakat, di FEB,” jelas David.
Pelayanan Pengaduan Mahasiswa di tingkat Program Studi
Wadah Aduan
Wadah Aduan merupakan pelayanan pengaduan kekerasan seksual pada tingkat program studi, yakni Antropologi Sosial. Pencetus Wadah Aduan adalah mahasiswa Antropologi Sosial angkatan 2020 yang merasa resah dengan adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Wadah Aduan sendiri terbentuk untuk memberikan ruang pengaduan yang lebih dekat dengan korban, sejauh ini Wadah Aduan hadir untuk mahasiswa Antropologi Sosial. Branding lebih dekat dengan korban merupakan bentuk kebaruan dari sebuah pelayanan pengaduan yang biasanya hanya ada pada tingkat fakultas.
“Kita merasa bentuk gerakan akar rumput ini sudah cukup untuk menyebar awareness, untuk menyebarkan keberanian, untuk menyebarkan gaungan solidaritas. Jadi, akhirnya kalau ada di satu lini kecil sudah tercipta ruang aman itu pasti bisa jadi contoh buat yang lain. Aku juga berharap sebenarnya dari prodi-prodi lain tercipta wadah aduannya sendiri,” jelas Harinda.
Meskipun baru terbentuk pada bulan Mei lalu, Wadah Aduan cukup masif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada program studi. Lebih dari satu kasus KS yang saat ini sedang ditangani oleh Wadah Aduan.
Kedepannya Wadah Aduan akan melakukan open recruitment pengurus. Mengingat untuk saat ini pengurus dari Wadah Aduan sendiri merupakan mahasiswa program studi angkatan 2020. Harinda, salah satu pengurus berharap kedepannya Wadah Aduan dapat terus menjadi pelayanan pengaduan yang lebih masif lagi.
“Harapannya Wadah Aduan bisa terus mendampingi, selalu menciptakan ruang aman. Teman-teman di Antropologi Sosial tahu kalau mereka punya Wadah Aduan, mereka punya tempat untuk mengadukan pengalaman buruk mereka terkait depresi ataupun kekerasan seksual, apapun itu mungkin bullying juga bisa,” ujar Harinda.
Kurang maksimalnya kinerja Satgas PPKS Undip, mendorong mahasiswa untuk membentuk pelayanan pengaduan kekerasan seksual pada tingkat universitas, fakultas, hingga program studi. Sebagian besar narasumber berharap regulasi penanganan kasus KS dapat lebih baik kedepannya, sehingga ruang yang aman dalam kampus itu akan tercipta.
Reporter: Zaila Siti Sintana, Diyah Susila Wati, Petricia Putri Marricy
Penulis: Diyah Susila Wati
Editor: Farhan, Amel