
Reporter: Iyock, Nara, Pricil, Tri, Ilma, Susan, Syipolo
Penulis: Tri
Editor: Arya
Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar audiensi berkenaan dengan masifnya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus pada Selasa (14/4/2026) di crop circle FIB. Dengan menghadirkan Dekan, Wakil Dekan, sejumlah tenaga pendidik, juga puluhan mahasiswa FIB, audiensi ini diinisiasi sebagai upaya mendorong transparansi dan evaluasi sistem penanganan kasus yang dinilai belum mendapatkan kejelasan.
Ketua BEM FIB, Daffa Alifrizki Medy, menyebut bahwa yang ingin ditekankan dalam audiensi tersebut adalah sikap dan tindakan tegas dari pihak fakultas terhadap pelaku, serta kejelasan sanksi yang diberikan.
“Sebenarnya yang mau kami tegaskan kembali itu adalah sikap dan tindakan tegas dari pihak fakultas mengenai pelaku, entah itu mahasiswa ataupun dosen. Yang kami tegaskan adalah sanksinya seperti apa? Jadi kalau bisa, sanksi itu dikasih yang seberat-beratnya tanpa memandang seperti apa kekerasannya, ataupun bagaimana,” ujarnya.
Lebih dari itu, audiensi ini tidak hanya menjadi sarana penyalur keresahan, melainkan juga upaya untuk mengukur sejauh mana fakultas mampu mengakomodasi penanganan kasus kekerasan seksual secara konkret.
Dalam audiensi yang sama, beberapa partisipan turut menyampaikan pengalaman dan keresahan mereka terkait praktik yang mengarah pada kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Salah satu mahasiswa program studi Sejarah yang sekaligus menjadi saksi langsung kejadian, Ribka Laura, membagikan pengalaman terkait perilaku dosen yang melontarkan komentar tidak pantas di dalam kelas sebagai bukti kaburnya batas profesional antara tenaga pendidik dengan peserta didik.
“Waktu itu temanku, perempuan, mau ke toilet, kan. Dia izin sewajarnya aja, pake baju normal selayaknya anak kuliah. Dia bilang, ‘Pak, saya izin ke toilet’. Terus dosennya ini bilang, ‘Kamu mau saya temenin ga?’. Terus orang-orang (mahasiswa-mahasiswa sekelasnya) tahu, itu, tuh, bukan sesuatu yang menyenangkan, jadi ga ada yang ketawa,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan kekerasan seksual verbal oleh tenaga pendidik yang belakangan mencuat di kalangan mahasiswa. Namun demikian, pihak fakultas menyatakan bahwa proses penanganan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Satgas di tingkat universitas, yang penanganannya bergantung pada laporan tertulis dari mahasiswa.
Adapun Dekan FIB, Prof. Dr. Alamsyah, S.S., M.Hum., mengaku per hari diadakannya audiensi belum mendapat laporan tertulis yang diterima terkait dugaan kasus tersebut.
“Sampe sekarang belum ada. Kita belum tahu secara resmi. Ini kan institusi resmi, laporannya juga mesti resmi. Saat disampaikan tadi (saat audiensi), kita (pihak fakultas) baru tahu. Pokoknya kita tunggu laporan tertulisnya,” jelas Dekan FIB.
Di tengah mekanisme pelaporan yang demikian, Wakil Kepala Bidang Sospol BEM FIB, Alviana Chairunnisa, menilai bahwa kondisi itu belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman bagi mahasiswa di lingkungan fakultas.
“Jauh, belum, karena tidak ada tindakan tegas. Menurutku fakultas seharusnya lebih berani, gitu, untuk membuat regulasi baru, membuat inisiatif baru, bagaimana caranya supaya FIB itu menjadi ruang aman,” tegasnya.
Melalui audiensi yang digelar, mahasiswa berharap berbagai persoalan yang disampaikan dapat secara lebih tegas, konkret, dan transparan ditindaklanjuti oleh pihak fakultas.
Audiensi ditutup dengan pembacaan pakta integritas dilanjut penyampaian tuntutan mahasiswa, dengan poin sebagai berikut.
- Menjamin tersedianya ruang aman bagi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan tanpa terkecuali,
- Menjamin adanya objektivitas akademik dan perlindungan terhadap pelapor/korban,
- Menjamin adanya peningkatan kompetensi dosen dalam Kegiatan Belajar Mengajar,
- Menjamin adanya pendampingan terhadap pelapor/korban sebagaimana tercantum pada Pasal 19, 20, dan 21 Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemulihan Korban,
- Merekomendasikan dijatuhkannya sanksi sesuai terhadap pelaku/terlapor sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Peraturan Senat Akademik Universitas Diponegoro Nomor 01 Tahun 2019.