
Reporter: Erinna, Naya, Sania, Nandana
Penulis: Nandana
Editor: Titin
Aksi Kamisan Semarang kembali digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis sore (7/5/2026), dengan mengangkat isu kriminalisasi petani dan pejuang lingkungan yang dinilai semakin marak terjadi di Jawa Tengah. Aksi tersebut diikuti oleh mahasiswa, aktivis, hingga petani muda yang datang untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap konflik agraria yang hingga kini belum ditemukan penyelesaiannya.
Salah satu sorotan utama dalam aksi kali ini adalah kasus yang menimpa petani di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Petani muda Dayunan, Sinar, mengatakan bahwa dirinya bersama warga datang langsung ke Aksi Kamisan Semarang karena sudah merasa lelah menghadapi intimidasi dan kriminalisasi yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“ami sudah tidak tahu harus berteriak bagaimana lagi. Banyak petani takut bersuara, jadi saya dan teman-teman datang ke sini untuk menyampaikan keresahan warga,” ujar Sinar.
Menurut Sinar, proses kriminalisasi terhadap petani Dayunan mulai meningkat sejak Oktober 2025. Bahkan, hingga sekarang laporan pidana terhadap petani masih terus berjalan. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak besar terhadap kehidupan petani, baik secara psikologis maupun ekonomi.
“Petani jadi takut bekerja, produktivitas menurun, dan banyak yang merasa tertekan karena terus menghadapi ancaman,” katanya.
Dalam orasinya, Sinar juga menuntut agar aparat menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan menghentikan tindakan premanisme yang terjadi di desa mereka. Ia menilai anak-anak dan keluarga petani turut menjadi korban akibat konflik yang berkepanjangan.
Selain dari petani Dayunan, peserta aksi juga menyoroti berbagai kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di daerah lain seperti Jepara dan beberapa wilayah di Jateng. Abdul, peserta Aksi Kamisan Semarang, mengatakan bahwa kriminalisasi kini tidak hanya dialami aktivis demokrasi, tetapi juga petani dan masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan tambang dan perkebunan melaporkan warga melalui jalur pidana karena menolak adanya perampasan lahan atau kerusakan lingkungan. Sebaliknya, menurutnya, pejuang lingkungan seharusnya mendapat perlindungan hukum dari negara.
“Tujuannya jelas untuk membungkam rakyat yang sedang memperjuangkan hak mereka,” ujar Abdul.
Amar, Ketua Bidang Hukum Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip), turut menyampaikan pandangannya. Amar menilai persoalan agraria di Indonesia tidak lepas dari regulasi yang dianggap bermasalah. Ia mencontohkan beberapa aturan yang dinilai justru membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup dan tanah mereka.
Dalam orasinya, Amar juga menyinggung keterlibatan aparat negara dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menurutnya sering kali berujung pada perampasan tanah masyarakat. Ia menilai kondisi agraria saat ini menunjukkan bahwa supremasi sipil semakin tergerus.
“Agraria bukan hanya soal tanah, tetapi soal kehidupan masyarakat. Petani yang menjadi tulang punggung pangan justru mengalami kriminalisasi,” tegas Amar.
Peserta aksi lainnya, Hasan Kurnia dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), juga menilai negara gagal memberikan perlindungan terhadap petani dan aktivis lingkungan. Menurutnya, negara justru menggunakan hukum untuk menyerang rakyat kecil.
“Kalau negara masih menyerang rakyat kecil menggunakan hukum, itu menunjukkan negara tidak berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Hasan menambahkan bahwa Aksi Kamisan penting untuk terus dilakukan sebagai bentuk pengingat bahwa masih banyak persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dan konflik agraria yang belum diselesaikan pemerintah. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar dan ikut terlibat dalam perjuangan tersebut.
Hingga aksi berakhir, massa masih menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera mencabut kriminalisasi terhadap petani Dayunan, menghentikan perampasan tanah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.