Membaca Bias Publik pada Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Ilustrasi/Chelsya

 

Kabar pilu datang dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau saat seminar proposal berujung pembacokan yang memilukan. Korban berinisial FA diserang oleh Reyhan Mufazar pada 26 Februari 2026 yang dikabarkan sempat memiliki hubungan khusus dengan korban. 

Motif pembacokan berkaitan dengan persoalan asmara. Mengutip laporan Tempo (2026), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. menyatakan, “Kami menanyakan kepada pelaku mengenai status hubungan tersebut. Pelaku menyatakan ia merasa sudah lebih dari sekadar teman dengan korban, tetapi korban tidak merasakan hal yang sama.”

Kasus ini kemudian mencuat di sosial media yang memicu respon iba dari warganet kepada korban. Namun, sebagian simpatisan berbalik arah ketika muncul unggahan pada akun TikTok @_mzfrr yang diduga akun pribadi milik Reyhan. 

Perfect Victim, Ironi Standar Menjadi Seorang Korban


Akun TikTok @_mzfrr menayangkan beberapa video kedekatan korban dengan Reyhan. Salah satu momen di ruang playstation menjadi cuplikan video yang paling disorot karena menampilkan kemesraan keduanya. Dari situlah muncul berbagai spekulasi dan penghakiman kepada korban yang dianggap merugikan Reyhan. Salah satu di antaranya adalah dugaan perselingkuhan oleh FA dengan Reyhan terhadap kekasih FA. Tidak sedikit warganet yang secara terang-terangan mewajarkan kriminalitas yang didapatkan oleh korban dengan dalih peristiwa tersebut sebagai bayaran atas perlakuannya terhadap Reyhan. Mirisnya, Reyhan justru mendapat belas kasih dan pemakluman-pemakluman berlebih. 

Bagi saya, situasi yang terbalik ini merupakan ilustrasi standar sosial mengerikan yang masih menjadi budaya buruk di Indonesia. Ironisnya,untuk menjadi seorang korban, seseorang harus bisa memenuhi checklist syarat (tidak) sah menjadi seorang korban tindak kejahatan. Fenomena ini dikenal  sebagai perfect victim, yakni standar sosial yang menuntut korban untuk tampak lemah dan tak berdaya. Mengutip pendapat sosiolog Norwegia, Nils Christie (1986), perfect victim adalah karakteristik khusus seorang korban yang selaras dengan narasi masyarakat tentang kerentanan dan moralitas, sehingga membuat mereka lebih mudah dipahami dan mendapat simpati publik. Dapat dikatakan, jika korban tidak sesuai dengan nilai-nilai ideal tersebut, maka belum bisa dikatakan sebagai korban. 

Persepsi demikian secara tidak langsung melegalkan kriminalitas dapat dilakukan kepada siapa saja dengan latar belakang yang dipandang tidak selaras dengan standardisasi masyarakat. Membandingkan dua kesalahan memang tidak akan membuat keduanya menjadi benar. Dalam menyikapi kasus ini, perlu adanya perhitungan yang seimbang. Sakit hati yang dirasakan Reyhan memang valid, tetapi pembacokan yang nampak terstruktur adalah bentuk pelanggaran berat yang masuk dalam kategori percobaan pembunuhan. Respons Reyhan atas perasaannya dengan tindakan yang brutal hanya membuat ia tampak buruk dari sisi moral dan kriminal. Tentu tidak seimbang dengan FA yang hanya salah dari sisi moral. Bukan berarti saya membenarkan perilaku FA dan memberi batasan bahwa laki-laki tidak boleh terluka. Perlu ditekankan pada kasus ini, fokus kita adalah tindakan percobaan pembunuhan terhadap perempuan, yang sudah pasti melanggar moral dan digolongkan sebagai  tindakan kriminal. 

Purity, Hipotesis Alasan Bias Isu Moral VS Kriminal 

Perfect victim dapat terjadi karena masih banyak orang yang bias dalam memandang isu yang melibatkan moral dan kriminal. Menurut Jozef et al. (2023) bias yang terjadi dipengaruhi oleh seberapa berdampak isu tersebut terhadap emosi yang dirasakan manusia atau seberapa penting efek pribadi yang datang dari isu itu sendiri. Dapat disederhanakan bahwa isu yang mudah menyentuh emosi manusia adalah isu yang mudah untuk dikriminalisasi atau isu yang sulit mendapatkan empati dari masyarakat kebanyakan. 

Persoalan dampak isu yang akan dirasakan secara pribadi dipengaruhi oleh nilai-nilai kesucian yang diajarkan oleh nenek moyang terdahulu. Kesucian atau purity yang dimaksud adalah nilai-nilai pribadi yang sering kali merujuk pada keadaan kebersihan dan integritas moral (Axis, 2023). Suatu konsep yang melibatkan komitmen diri terhadap tindakan moral, dikatakan menghilangkan kesucian jika melanggar kesucian itu (melakukan tindakan amoral), sebagai contoh perselingkuhan. 

Dalam kasus FA dan Reyhan, jika dipandang melalui sudut pandang purity, maka FA dapat dikatakan telah menentang konsep kesucian dengan melakukan perselingkuhan. Problematika hubungan di ranah moral yang umum terjadi di masyarakat dan memiliki dampak pribadi yang lebih mudah diterima secara perasaan dari orang lain. Perselingkuhan yang dilakukan oleh FA tentu lebih mudah dikriminalisasi karena mampu memberikan efek yang lebih signifikan dari segi emosi dibandingkan dengan pembacokan oleh Reyhan. Meski begitu, seharusnya masyarakat lebih bisa melihat dampak moral dari pembacokan yang dilakukan oleh Reyhan.

Dari pemahaman setelah membaca hasil penelitian dan mengikuti isu FA dan Reyhan, saya menyimpulkan bahwa keduanya memiliki aspek yang menyentuh empati masyarakat, terutama pembacokan yang dilakukan oleh Reyhan. Namun, adanya isu perselingkuhan yang terjadi sebelum pembacokan membuat masyarakat berasumsi bahwa motif tindakan Reyhan adalah implikasi dari tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh FA. 

Penghakiman atas tindak kejahatan bukan perkara hitam dan putih semata atau baik dan buruk saja. Semua gender, semua kalangan, semua usia, semua manusia bisa menjadi korban tanpa ada selektivitas latar belakang riwayat hidup terlebih dahulu. Bias dalam memandang suatu kasus adalah hal yang lumrah karena kita memegang nilai-nilai dan paham moralitas yang berbeda. Namun, batas antara wajar dan kriminal tetap perlu ditegaskan. Kita membutuhkan norma dan instrumen hukum yang berkeadilan. Kita bisa mengambil bagian untuk mewujudkan sistem adil itu sendiri dengan tangan yang masih sama-sama belajar untuk menjadi individu berperikemanusiaan. Kita semua tidak suka dengan kriminal, tetapi tidak menutup kemungkinan kita akan menjadi korban atau justru pelaku kejahatan. 

 

Penulis : Nara 

Editor: Titin

 

Sumber 

Coppelmans, J. N., Wagemans, F. M.A., & Dillen, L. F.v. (2024, April 15). An empirical investigation of emotion and the criminal law: towards a “criminalization bias”? nature.com. Retrieved 2026, from https://www.nature.com/articles/s41599-024-02842-8

Febiola, A. (2026, Maret 1). Mahasiswa UIN Suska Rencanakan Pembacokan Sejak 2025. tempo.co. Retrieved 2026, from https://www.tempo.co/hukum/mahasiswa-uin-suska-rencanakan-pembacokan-sejak-2025-2118641

Greene, J. (2023). Ideal victim (concept). ebsco.com. Retrieved 2026, from https://www.ebsco.com/research-starters/social-sciences-and-humanities/ideal-victim-concept 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top