Pengembalian Biaya Pendidikan Bagi Calon Wisudawan



Pada 27 Desember
2016 lalu, Rektor Universitas Diponegoro mengeluarkan surat edaran kepada
seluruh pimpinan fakultas termasuk Sekolah Vokasi dan Pasca-Sarjana yang berisi
kebijakan pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang akan lulus. Surat
edaran tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 18/        UN7.P/HK/2016 tertanggal 25 Januari 2016
tentang Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma
III, Sarjana, Magister dan Doktor.
 

Rektor Undip, Yos
Johan Utama menjelaskan bahwa pada prinsipnya peserta didik yang masih
berstatus mahasiswa wajib membayar SPP atau UKT. “… Tapi, jika (misal) bulan
Januari ini yang bersangkutan lulus, maka (biaya pendidikan) dapat ditarik
kembali sepanjang tidak melampaui batas yang ditentukan,” jelasnya saat
dihubungi Hayamwuruk via Whats App.  .
Dalam prosedurnya,
mahasiswa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang
Sumber Daya.  Hanya saja, yang berhak
mengajukan permohonan pengembalian biaya untuk semester genap tahun 2016/2017
adalah yang sudah mengantongi surat kelulusan maksimal tanggal 14 Februari
mendatang.
Meski terdengar
seperti kabar bagi bagi mahasiswa akhir yang akan segera lulus. Namun, Grace
Helena Pardede, mahasiswa Sastra Indonesia, memiliki pendapat lain. “Karena
(nanti) realisasi dari proses pengembalian itu terlalu berbelit-belit
menyusahkan mahasiswa, malah banyak mahasiswa yang akhirnya memilih untuk tidak
mengurus pengembalian,” jelas mahasiswa berambut panjang itu.
Berkas-berkas yang
perlu disiapkan jika ingin mengajukan pengembalian antara lain: legalisir Surat
Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan, fotokopi KTM, fotokopi bukti
bayar, dan fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang
bersangkutan. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan paling lambat 31 Maret
2017. Berkas data diajukan ke Bagian Keuangan Rektorat Undip. (HW/Deviana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top