Dok. Hayamwuruk |
Lembaga Pusat dan Telaah Informasi (PATTIRO) Semarang mempersengkatakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di Komite Informasi Publik (KIP).
Dari rilis yang diterima Hayamwuruk, Rabu (10/4/18), Arif, salah satu anggota PATTIRO menjelaskan, alasan mempersengketakan BBWS Pemali Juana karena saat ini belum didapatkan akses informasi tentang desain pembangunan dan anggaran untuk normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT).
“Banyak masyarakat yang terkena dampak normalisasi BKT sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai desain pembangunan maupun rincian anggaran untuk pembangunan tersebut, ” ujarnya.
Sebelumnya, ujar Arif, pada 30 Januari 2018, PATTIRO Semarang telah mengajukan surat bernomor 005/E/ SPem /BP- LPPS kepada BBWS Pemali Juana untuk meminta informasi mengenai Masterplan pembangunan, Detail Enggineering Desain (DED) dan Dokumen Rencana Kerja (DRK).
Namun, Arif menjelaskan bahwa pada 19 Februari, berdasarkan balasan surat dari BBWS Pemali Juana, mereka menolak untuk memberikan dokumen informasi tersebut. Karena berdasarkan keputusan menteri PUPR Nomoe 451/ KPTS / M / 2017 informasi ini tidak dapat diakses, dikecualikan tanpa memberikan surat keputusan menteri kepada pemohon.
Arif menyayangkan tindakan tersebut. Ia berujar, seharusnya dokumen itu terbuka dan tidak termasuk kategori dalam informasi yang dikecualikan yang tertera dalam UU KIP pasal 17.
“Justru dalam pasal 11 (UU KIP) disebutkan bahwa hasil keputusan badan publik, rencana kerja proyek, dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat,” ujarnya.
Menurut Arif, aturan untuk meminta dokumen tersebut diperkuat dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah yang menjelaskan prinsip dalam PBJ harus transparan.
Rencananannya, ujar Arif, berdasarkan surat KI (Komite Informasi) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu, (11/4/2018) akan diselenggarakan sidang penyelesaian sengketa informasi tentang proyek normalisasi BKT Semarang di Kantor KI Prov. Jateng.Hal ini dilakukan agar program normalisasi BKT yang dimulai pada bulan November 2017 dilaksanakan antara BBWS Pemali Juana, Pemprov Jateng, dan Pemerintah Kota Semarang diketahui.
Penulis : Ulil
Editor : Ririn