AJI Jakarta: Jurnalis Juga Butuh Perlindungan Dari Kekerasan Seksual

Sumber Gambar : AJI Jakarta

 

Sabtu (16/01/2021) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta gelar acara peluncuran survei dan diskusi daring tentang kekerasan seksual di kalangan jurnalis melalui platform zoom dan kanal youtube.

Acara tersebut menghadirkan pembicara Widia Primastika sebagai divisi gender, anak, dan kelompok marjinal AJI Jakarta, Nenden S. Arum selaku Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Wahyu Dhyatmika dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Justittia Avilla Veda dari pihak kolektif advokat untuk keadilan gender (KAKG), dan Agus Sudibyo selaku anggota Dewan Pers Jakarta. Diskusi dimoderatori oleh Fadiyah dari AJI Jakarta.

Acara dibuka dengan pemaparan hasil survei kekesaran seksual yang pernah terjadi pada jurnalis oleh Widia Primastika selaku koordinator survei. Dalam pemaparan disebutkan bahwa survei tersebut telah disisi oleh 34 responden dari kalangan jurnalis di seluruh Indonesia dan terdapat 25 responden di antaranya yang pernah mengalami kasus kekerasan seksual.

Survei menunjukan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa jurnalis seperti catcalling, sentuhan, obrolan/candaan seksual, dan tatapan tidak senonoh dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan siapa saja. Mulai dari kantor media, transportasi umum, hingga pers room. Mirisnya lagi, hal tersebut kerap kali dilakukan oleh rekan sesama jurnalis atau bahkan narasumber. Tidak hanya itu, laporan korban juga seringkali justru diabaikan oleh perusahaan atau bahkan mendapatkan intimidasi.

“Para korban banyak yang takut untuk melapor karena malu, takut, disalahkan, tidak ditanggapi, bahkan mendapatkan intimidasi dari pelaku ataupun kantor. Problemnya ada di perusahaan,” ujar Widia.

Pemaparan hasil survei tersebut kemudian ditanggapi oleh segenap pihak pembicara yang hadir. Semuanya setuju jika kekerasan seksual yang terjadi pada jurnalis memang nyata adanya dan diperlukan langkah preventif serta perlindungan bagi korban demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

Dari diskusi yang didasarkan pada hasil survei, AJI Jakarta mengusulkan beberapa solusi. Di antaranya yaitu, organisasi jurnalis perlu memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang berperspektif korban dan mampu menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3), selain itu perlu juga adanya pelatihan sensitif gender bagi setiap pekerjanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Veda dari pihak KAKG menyatakan bahwa SOP tidak akan menjadi solusi sepenuhnya jika tidak dapat diimplementasikan secara tepat.

“Dia hanya bisa jadi solusi yang tepat ketika dapat diimplementasikan dengan baik dan bisa dievaluasi. Jadi memang SOP dan implementasinya merupakan dua hal yang berbeda dan harus dikawal bersama,” tukas Veda.

 

Reporter : Jihan, Mirza, Ian

Penulis : Anto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top