Refleksi Virtual 14 Tahun Kamisan: Masih Banyak Pelanggaran HAM di Berbagai Daerah

Dok. LPM Hayamwuruk

Dalam rangka 14 tahun Kamisan, refleksi virtual digelar oleh Aksi Kamisan yang diikuti oleh  perwakilan 14 daerah, diantaranya Bandung, Kendari, Malang, Maros, Karawang, Pekanbaru, Lampung, Bukittinggi, Samarinda, Yogyakarta, Semarang, Bengkulu, Kediri dan Makassar. Dalam refleksi tersebut, setiap kamisan daerah memberikan refleksi tentang keadaan daerah masing-masing.

Aziz, perwakilan Aksi Kamisan Semarang mengatakan bahwa 14 tahun Aksi Kamisan menjadi suatu bentuk refleksi yang besar untuk terus membangun gerakan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu, masa kini, sampai sekarang pun masih ada dan menjadi PR bagi semua.

“Aksi Kamisan Semarang lagi fokus isu 4 (empat) mahasiswa yang dikriminalisasi setelah aksi memprotes Omnimbus Law. Lalu (isu) tentang Hak atas pendidikan. Yang sedang kita garap bersama warga, tentang pembrangusan ruang hidup di Kabupaten Batang. Jadi ini sudah SP (Surat Peringatan) kedua, bahwa bupati Batang akan menggusur rumah dan ruang hidup masyarakat di situ untuk dijadikan Islamic Center. Aksi Kamisan Semarang sendiri juga minta bantuan terutama isu yang lagi kita garap, yaitu permasalahan warga yang mau digusur di masa pandemi ini, sedangkan ruang hidup serta ekonomi warga itu ada di rumah itu sendiri yang berjumlah 104 rumah,” jelas Aziz.

Perwakilan Aksi Kamisan Bandung, Korong, mengatakan bahwa peringatan 14 tahun Aksi Kamisan, menjadi sebuah pengingat bahwa saat ini negara tidak cukup serius untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Indonesia. 

“Di Bandung sendiri saat ini banyak perampasan ruang hidup yang merenggut banyak hak masyarakat, seperti yang terjadi pada Taman Sari, Dago Elos, terus Kebon Jeruk, Kiaracondong. Ke depan masih banyak lagi titik-titik yang akan dirampas oleh pemerintah Bandung maupun pusat untuk membangun yang namanya pembangunan yang tidak memihak terhadap rakyat,” ungkap Korong. 

Faat, perwakilan Aksi Kamisan Kendari menuturkan jika peringatan 14 tahun memperlihatkan bahwa negara telah melupakan tanggung jawabnya sebagai seorang negara yang semestinya untuk memenuhi hak korban pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu.

Aksi kamisan Makassar yang diwakili Zahra menjelaskan selama adanya  Covid-19  telah banyak hal yang terjadi, salah satunya yakni pembubaran “Aksi Kamisan Santuy.” Ada pula pembungkaman pada kasus nelayan Manre yang memerlihatkan bahwa negara gagal memenuhi hak untuk berpendapat bagi rakyatnya. 

“Saya mau sampaikan bahwa pelanggaran HAM bisa terjadi di mana pun dan kapanpun, entah itu di lingkungan kecil kita sendiri atau bahkan dalam tanah negara itu sendiri. Yang ingin saya sampaikan lagi bahwa selalu jaga Aksi Kamisan di setiap daerah kawan-kawan,” tutup Zahra.

 

Reporter : Dinda, Lala, Lavik

Penulis : Lala

Editor : Restutama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top