Bukan Desakan Organisasi Ekstra, Pendaftaran Ulang BEM FPP Adalah Hasil Sidang Tim Yudisial

Dok. Hayamwuruk

Meski sempat ramai dugaan keterlibatan Organisasi Ekstra dalam pendaftaran ulang pasangan calon (paslon) BEM Fakultas Peternakan dan Pertanian (FPP). Namun, keputusan tersebut adalah hasil Sidang Tim Yudisial pada Minggu (20/12).

Sidang Tim Yudisial merupakan tindak lanjut dari gugatan yang mengacu pada Peraturan Senat Mahasiswa FPP No. 3 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa dan Peraturan dan Petunjuk Teknis Pemira No. 17/SK/-PANLIH PEMIRA FPP UNDIP/XII/2020.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Nikomedes Anndhana Engtian selaku Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) FPP. “Nah di sini saya klarifikasi ya, untuk pendaftaran awal memang hanya 1 paslon (Feri-Rey) lalu telah dilaksanakan Sidang Tim Yudisial setelah ada gugatan. Maka dari itu kami mengubah timeline dan membuat Pemira ulang untuk pemilihan BEM (hasil sidang),” katanya melalui Line, Rabu (30/12).

Gugatan yang dimaksud dilayangkan oleh Andriana Nur Amelia, Sultan Naufal Haruni, Rayndra Evan Nizar, dan Muhammad Naufal Nabhan. Namun, sidang ini hanya menerima gugatan dari Andriana Nur Amelia pada poin 1 dan 2 terkait “Ketidakhadiran panitia pengawas pada saat masa pendaftaran” dan poin ke 5 terkait “Kerancuan batas akhir pendaftaran di Official Account Instagram dengan personal chat panlih” serta gugatan Rayndra Evan Nizar mengenai “Penggunaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai mahasiswa aktif”.

Selanjutnya Tim Yudisial memutuskan agar panlih dapat mengulang rangkaian pemira, menyampaikan informasi ke publik dengan baik dan benar, melakukan pengawasan menyeluruh, dan menyediakan alternatif validasi hak suara lain untuk pemilih.

 

Reporter: Oliviana Senja

Penulis: Oliviana Senja

Editor : Zanu Triyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top