Bukan Tumpang Tindih, SM Undip Akui Salah Unggah File Persema Nomor 5 Tahun 2020

Sumber gambar: Akun Instagram @pemiraundip

Tuduhan pasal yang tumpang tindih dalam kolom komentar Instagram Pemira Undip terhadap Peraturan Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (Persema Undip) nomor 5 tahun 2020 dibantah oleh SM Undip. Bukan karena tumpang tindih, tapi karena salah mengunggah file.

Hal ini diungkapkan Martinus Ananta selaku Supervisi Komisi 4 SM Undip. Ia menjelaskan telah terjadi kesalahan pengunggahan file Persema nomor 5 tahun 2020, bukan karena ada pasal yang tumpang tindih. Ia juga menginformasikan kalau file terbarulah yang benar.

Perlu diketahui, Persema Undip nomor 5 tahun 2020 merupakan perubahan atas Persema Undip nomor 4 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Raya. Pasal yang diperdebatkan adalah pasal 28B yang berbunyi, “apabila hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar maka akan dilakukan aklamasi terhadap pasangan calon tersebut”.

Pasal 28B dinilai bertentangan dengan pasal 65 ayat (1) berbunyi, “pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemira Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip”.

Serta pasal 65 ayat (6) yang berbunyi, “dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya terdapat satu peserta Pemira pasangan calon maka untuk menjadi ketua dan wakil ketua BEM terpilih harus memperoleh suara lebih dari lima puluh persen suara dari jumlah mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya”.

Rafi Zafran, Mahasiswa Fakultas Hukum Undip, yang juga turut berkomentar mengatakan kalau perubahan secara tiba-tiba itu mencoreng SM Undip karena tidak ada prosedur yang resmi.

Post terbaru (revisi) SM Undip tentang Persema nomor 5 tahun 2020 ternyata menggunakan link bit.ly/PERUBAHAN_PERSEMA_PEMIRA (28 Desember 2020). Setelah dicek detail foldernya, ternyata langsung direvisi wordnya (redaksional),” kata Rafi.

Menanggapi hal tersebut, Martinus pun meminta maaf karena tidak menginfokan perubahan melalui media sosial dan memilih menginfokan melalui delegasi tiap fakultas. Opsi ini dipilih karena khawatir terjadi masalah horizontal yang lebih besar.

“Maaf waktu itu kita (SM Undip) tidak menginfokan perubahan upload karena kita pikir itu hanya salah upload file saja (kesalahan teknis), bukan karena perbaikan melalui sidang istimewa baru,” ujar Martinus.

“Untuk permasalahan di komentar (Instagram Pemira Undip) sudah tidak berlanjut, maka dari itu kita tidak melanjutkan proses untuk informasi melalui unggahan ataupun snapgram. kita anggap itu sudah clear dan itu menjadi kesalahan teknis dari kami,” kata Martinus.

Mendengar klarifikasi tersebut, Rafi pun tetap menyayangkan. Menurutnya, SM Undip seharusnya melakukan check and recheck terhadap produk hukum yang dipublikasi dan menilai alasan salah unggah tersebut kurang etis. Jika dari awal sudah ada kesalahan, masyarakat pasti akan menilai buruk kualitas anggotanya.

 

Reporter : Lala

Penulis : Lala

Editor : Airell, Zanu Triyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top