Perkara Kriminalisasi Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law, BEM Undip dan BEM FH Undip Ajukan Amicus Curiae

Dok.Hayamwuruk

Berikan pendapat hukum, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) ajukan amicus curiae dalam sidang pleidoi empat mahasiswa penolak Omnibus Law di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/5/21).

Berkas tersebut diajukan dalam perkara nomor 760/Pid.B/2020/PNSmg atas nama terdakwa Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin, dan 761/Pid.B/2020PN Smg atas nama terdakwa Igo Adri Hernandi dan Muhammad Akhru Muflikhun.

Amicus curiae merupakan isitilah hukum yang berarti “friends of the court” atau “sahabat pengadilan”. Berkas ini diajukan ke pengadilan oleh pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya. Namun, terlibatnya suatu pihak hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan intervensi.

Hal tersebut berdasar pada pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Pada umumnya, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, amicus curiae ini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim,” jelas Angela Augusta Laksana, pihak BEM FH Undip.

Berkas diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Semarang Andreas Purwantyo Setiadi, Sekretaris PN Semarang Rumiasari, dan Panitera PN Semarang Dwi Setyo Kuncoro Selasa pagi (4/5/21).

Kedua pihak menyoroti enam poin bahasan. Mulai dari proses pemeriksaan keempat terdakwa yang tidak memperoleh bantuan hukum; adanya indikasi penyidik kepolisian memalsukan barang bukti; pemaksaan dan penyiksaan saat proses pemeriksaan; keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan; surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan; dan surat dakwaan yang disusun secara tidak cermat oleh JPU.

“Harapan kami tentu keempat mahasiswa itu dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan petugas, sebagaimana didakwakan JPU dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkas Angela.

Perlu diketahui, dalam sidang terpisah Selasa, (20/4/21) dan Kamis, (22/4/21) lalu, keempat terdakwa dijerat pasal 216 KUHP karena dianggap tidak mematuhi perintah aparat saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law (7/10/20) lalu. Keempat terdakwa dituntut tiga bulan penjara.

 

Reporter: Lala, Rilanda

Penulis: Rilanda

Editor: Airell

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top