Dugaan Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu dalam Sidang Tergugat Ganjar Pranowo

Dok. Hayamwuruk

Tim kuasa hukum warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Keadilan Gempadewa menduga pihak tergugat, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah memberikan keterangan palsu dan pemalsuan surat bukti dalam sidang yang dilaksanakan Senin, (16/8) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Dugaan pemalsuan surat tersebut berdasarkan keterangan saksi atas nama Sabar yang mengatakan bahwa kurang lebih dari 100 warga Wadas menyetujui adanya penambangan untuk keperluan pembangunan Bendungan Bener. Padahal, dalam data bukti T14, surat yang dibuat oleh kepala desa Wadas yang bersumber dari Sabar, menyatakan sebanyak 240 warga yang menyetujui.

“Jadi gini, semua data 240 [warga] yang kades (kepala desa) buat dalam surat tersebut, itu dugaannya palsu karena Sabar selama ini memberikan data kepada kades, kok surat yang dibuat kades berbeda. Itu pertanyaan besar,” kata Asrul, salah satu kuasa hukum warga Wadas.

Selain itu, dugaan keterangan palsu yang lain soal pernyataan saksi Sabar terkait sosialisasi persetujuan adanya aktivitas penambangan terhadap warga di tahun 2021. Saat persidangan berlangsung, tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan terkait pernah atau tidak adanya sosialiasi. Sabar kemudian mengakui tidak adanya sosialisasi.

Namun menurutnya, beberapa warga yang setuju dengan adanya penambangan melakukan penyerahan data administrasi secara personal kepadanya (Sabar).

“Saya malah dikasih data dari mereka. Bahkan, kalau ada yang takut datang, dia (warga) telfon saya. Kalau takut datang atau takut didatangi, tak suruh foto KTP [dan] KK, ya, [untuk] persyaratan administrasinya,” ujar Sabar.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum warga Wadas akan melaporkan dugaan ini kepada Polda Jateng pada Kamis, (19/8) dengan kades Wadas sebagai pihak terlapor.

 “Jadi kita mohon, seluruh warga yang tidak setuju nanti buat pernyataan bahwa angka 240 itu angka bodong, itu tidak pernah ada manusianya. Kami minta segera plus melengkapi bukti kepemilikan entah itu sertifikat tanah dengan KTP dan surat pernyataan tidak setuju,” teriak Julian, bagian tim hukum penggugat, di hadapan seluruh warga Wadas yang hadir saat persidangan.

Reporter: Ningrum, Rilanda

Penulis: Rilanda

Editor: Qanish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top