
Menyambut pergantian tahun, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang mengadakan peluncuran laporan Catahu (Catatan Akhir Tahun) pada Rabu (22/12/2021) melalui Zoom dan kanal Youtube. Laporan bertajuk “Menuju Tahun Penuh Bahaya: Saatnya Reposisi Gerakan Rakyat” tersebut berisi kerja-kerja advokasi yang dilakukan LBH Semarang sekaligus refleksi situasi demokrasi dan hak asasi manusia di Jawa Tengah sepanjang tahun 2021.
Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan refleksi tanggal 22 Desember sebagai momen Kongres Perempuan Indonesia I 1928 lalu dan reposisi gerakan rakyat. Menurutnya, perayaan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu sejak pemerintahan Suharto hinggga sekarang merupakan perayaan terhadap domestikasi perempuan.
“[Perempuan] yang tadinya menjadi aktor penting dalam pergerakan penting menjadi didomestikasi dan hanya menjadi ibu yang tentu saja urusannya dapur, kamar tidur, dll,” ujarnya
Domestikasi lebih luas menimpa perempuan Indonesia pada sektor ketenagakerjaan di mana sebagian besar buruh migran adalah perempuan yang jenis pekerjaaannya disebut pekerjaan non formal. Penyebutan pekerjaan non formal ini, menurut Asfinawati, harus ditolak karena memiliki konsekuensi hukum yang jelas terhadap buruh migran perempuan.
“Disebut non formal karena banyak negara [tempat] buruh migran bekerja tidak menempatkannya sebagai pekerjaan yang diatur dalam undang-undang, diakui, dan memiliki standar pekerjaan,” lanjut Asfinawati.
Kondisi yang genting ini juga menimpa perempuan dari berbagai kalangan di Jawa Tengah. Menurut laporan catahu ini, sepanjang tahun 2021 terdapat 72 konsultasi hukum yang masuk dari perempuan. Lebih banyak dibanding dari laki-laki yang berjumlah 57 orang. Pekerjaan domestik seperti ibu rumah tangga yang termasuk kategori pekerjaan menempati peringkat ketiga konsultasi hukum sebanyak 20 orang. Peringkat di atasnya ditempati pekerja swasta (53 orang) dan buruh (27 orang).
Selanjutnya, dalam laporan catahu bidang buruh dan masyarakat urban (BMU), LBH Semarang mencatat maraknya laporan advokasi terkait kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di rumah hingga ruang digital. Tahun 2021, LBH Semarang menerima 19 aduan kasus kekerasan seksual yang mayoritas korbannya ialah perempuan. Kasus-kasus tersebut di antaranya: kekerasan berbasis gender online (KBGO) 10 kasus, KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) 4 kasus, pemerkosaan 2 kasus, dan pemaksaan aborsi 1 kasus. Bahkan, salah satu kasus KDRT dilakukan oleh Komisioner KIP (Komisi Informasi Publik) Jawa Tengah yang memiliki latar belakang aktivis HAM dan terlibat aktif dalam gerakan sosial.
“LBH Semarang bersama dengan JPPA (Jaringan Peduli Perempuan dan Anak) Jawa Tengah dan lembaga lain juga tergabung dalam advokasi ini agar pelaku tersebut (komisioner KIP) diberi sanksi,” ujar Tuti Wijaya, advokat bidang sipil dan politik LBH Semarang.
Lebih lanjut LBH Semarang juga melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan tersebut bertujuan agar kondisi psikis korban dapat tertangani dan dukungan penuh bahwa korban tidak sendiri.
Berangkat dari berbagai permasalahan yang ada, Eti Otaviani selaku Direktur LBH Semarang mengatakan, tahun-tahun ke depan adalah tahun-tahun yang lebih berbahaya.
“Melalui catahu [LBH Semarang 2021], kami mengajak semua dari kita menjadi subjek dan reposisi di mana seharusnya gerakan rakyat itu berada,” pungkas Eti.
Reporter: Andriv, Farijihan
Penulis: Andriv
Editor: Rilanda