Gerbang Watugong Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Ahmadiyah oleh Bupati Sintang

Sumber Gambar: Gerbang Watugong

Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) kecam langkah Bupati Sintang, Kalimantan Barat Jarot Winarno untuk membongkar paksa masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Sintang, Sabtu (29/1/22) lalu.

Gerbang Watugong merupakan jaringan masyarakat sipil yang menjadi wadah persatuan lintas iman yang berfokus pada isu keberagaman, toleransi, dan persatuan umat beragama.

Sebelumnya, perintah pembongkaran tersebut diterbitkan pemerintah kabupaten Sintang melalui Surat Peringatan (SP) ketiga dan menyusul surat tugas Nomor 331.1/0341/Satpol.PP-C. yang menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk melakukan pembongkaran. “Tanggal 29 Januari jam 08.00 pagi bangunan kubah masjid [dibongkar], ada juga tembok dibongkar untuk diubah menjadi tempat tinggal biasa,” ujar juru bicara Gerbang Watugong Setyawan Budy dalam koferensi pers yang digelar di Zoom (31/1/22).

Gerbang Watugong menilai tindakan tersebut melanggar hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dinilai sebagai bentuk kegagalan negara untuk menjamin hak asasi jemaat Ahmadiyah Sintang dan menciptakan ketakutan bagi warga negara untuk berekspresi.

Tedi Kholiludin, Ketua Yayasan Pengembangan Komunitas (YPK) eLSA yang turut hadir mengungkapkan hingga akhir tahun 2021, tercatat setidaknya 66 regulasi tingkat kabupaten/kota yang dinilai diskriminatif terhadap Ahmadiyah. “[Berbagai kebijakan tersebut] membatasi atau memberikan ruang sempit kepada [jemaat] Ahmadiyah,” ujarnya.

Oleh karenanya, Gerbang Watugong meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk merespons tindak pembongkaran paksa tersebut dengan memberikan sanksi kepada Jarot Winarno dan berkomitmen untuk menghormati, melindungi, serta memenuhi hak bergama dan berkeyakinan.

Reporter: Farijihan,  Aliffian
Penulis: Aliffian
Editor: Rilanda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top