Dugaan Pelanggaran Pemilihan Perangkat Pemira FIB 2023

Sumber: Senat Mahasiswa FIB Universitas Diponegoro

Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Diponegoro (Undip) saat ini sedang berada pada bulan-bulan politiknya. Hal ini ditandai dengan akan segera diadakannya Pemira atau Pemilihan Umum Raya. Melansir dari Instagram Pemira FIB Undip, pemira sendiri adalah sarana pelaksanaan demokrasi mahasiswa untuk mendaftarkan anggota Senat Mahasiswa (SM) FIB Undip, memilih anggota SM FIB Undip, ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Undip.

Walau rangkaian pemira masih berada di tahap awal, sudah terdapat dugaan kejanggalan dalam praktiknya. Pada Selasa (07/11/2023), senat FIB merilis daftar perangkat Pemira FIB 2023 melalui laman Instagram sm fib. Pada daftar tersebut dicantumkan Muhammad Irsyad Khairan Amir sebagai ketua Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Raya (KPPR) FIB 2023.

Namun pengangkatan tersebut menimbulkan beberapa reaksi dikarenakan Muhammad Isryad Khairan Amir, selaku ketua terpilih tidak memenuhi syarat sesuai Perma tentang Pemilihan Umum Raya FIB.

Dugaan Pelanggaran Pemilihan Perangkat Pemira FIB 2023

Sumber: Senat Mahasiswa FIB Universitas Diponegoro

Terdapat dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan Pemira FIB 2023. Penyelewengan ini terjadi akibat adanya penyimpangan pada pemilihan Ketua Umum KPPR Pemira yang tidak sesuai dengan Peraturan Mahasiswa (Perma) No. 1 Tentang Pemilihan Umum Raya 2022.

Pada Perma tersebut dijelaskan bahwa kriteria untuk calon KPPR Inti Pemira FIB Undip lulus LKMM tingkat pra dasar dan sedang menempuh semester 5. Hal tersebut tertuang pada Pasal 9 poin 3.

Namun, kenyataanya dalam daftar perilisan perangkat Pemira FIB, pada kolom ketua tercantum nama mahasiswa yaitu Muhammad Irsyad Khairan Amir yang saat ini masih menempuh semester 3. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 9 poin 3 yang ada dalam Perma Pemira 2022.

Disisi lain, Senat Mahasiswa Fakutas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro  juga merilis draft peraturan mahasiswa FIB Undip nomor 3 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum Raya. Pada draft Perma tersebut juga masih menyatakan bahwa  kriteria untuk calon KPPR Inti Pemira FIB Undip lulus LKMM tingkat pra dasar dan sedang menempuh semester 5.

Tim LPM Hayamwuruk mencoba  mewawancarai Rinanda Wahyu Setiyaningsih selaku Ketua Umum Senat FIB untuk dimintai keterangan mengenai kejanggalan ini.

Dalam wawancara tersebut Rinanda mengatakan bahwa dirinya belum bisa menjawab secara keseluruhan dan terperinci mengenai kejanggalan dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa terkait dengan pengumuman KPPR kemarin akan ada pembahasan lanjutan yang akan dilakukan antara Komisi 4 dengan Senat Mahasiswa FIB.

“Terkait dengan pengumuman KPPR kemarin akan ada pembahasan lagi antara komisi 4 dan SM FIB. Ditunggu saja produk hukum dan SK pengangkatannya ya,” jelasnya.

Tim LPM Hayamwuruk juga mewawancarai Ketua Komisi 4 Senat Mahasiswa FIB, Qurrotul Aini. Namun sangat disayangkan, jawaban yang diberikan masih sama dengan yang diberikan oleh Rinanda selaku Ketua Senat saat ditanya mengenai masalah ini. 

“Terkait dengan pengumuman KPPR kemarin akan ada pembahasan lagi antara komisi 4 dan juga SM FIB. Mohon ditunggu untuk berita rilisnya, dan juga produk hukum serta SK pengangkatannya ya. Terima Kasih,” ujar Qurrotul Aini saat diwawancarai pihak Hayamwuruk via Whatsapp.

Irsyad Khairan, selaku ketua KPPR terpilih, menyatakan menurutnya hal tersebut tidak melanggar Perma tentang Pemilihan Umum Raya FIB

“Kalau dari aku  nggak melanggar, cuman kembali lagi ke Senat itu sendiri. Karena aku sendiri sudah pernah nanya perihal status aku (Semester 3), dan mereka mengatakan itu tidak masalah,” jelas Irsyad.

Tindak Lanjut Terhadap Dugaan Pelanggaran

Lebih lanjut, Rinanda mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah akan ada perubahan dalam perangkat inti KPPR Pemira.

“Bisa jadi iya bisa jadi tidak. Nanti tunggu saja ya berita rilisnya,” ujar Rinanda

Ketika ditanya apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada Komisi 4 bila nantinya terbukti tidak mengindahkan Perma yang ada, Rinanda mengatakan bahwa ia yakin jika Komisi 4 memiliki pertimbangan lain mengapa mengacuhkan Perma tersebut. Ia mengatakan, selaku pimpinan dirinya harus bijak dan tidak langsung menentukan sanksi.

“Aku yakin komisi 4 pasti ada pertimbangan kenapa tidak mengindahkan perma. Tentu kami pimpinan harus bijak dan tidak langsung menentukan sanksi,” terangnya mengenai pemilihan perangkat Pemira FIB 2023

Hingga berita ini terbit, permasalahan yang terjadi belum menemui titik terang dikarenakan Rinanda, selaku ketua SM FIB, menyatakan akan adanya pembahasan lanjut mengenai permasalah tersebut.

Reporter: Majid, Lala, Fajri, Juno
Penulis: Lala
Editor: Juno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top