Aksi Semarang Menggugat: Tolak Pengesahan RUU TNI

Dok. Hayamwuruk/Lia

Aliansi Semarang Menggugat menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (20/3/2025) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi menanggalkan almamater mereka dengan tujuan agar mahasiswa maupun masyarakat sipil dapat melebur tanpa sekat identitas dan bersatu untuk berunjuk rasa.

Aksi tersebut didasari oleh amarah dan kekhawatiran publik akan kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sebelumnya sudah lama dihapuskan pada masa reformasi 1998. Selain itu, masyarakat juga menyoroti proses perancangan RUU TNI yang tidak transparan.

Amadella, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mempertanyakan urgensi revisi ini karena tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dibahas dengan terburu-buru. Ia menilai bahwa proses pengesahan RUU TNI tergolong begitu cepat.

“Yang pertama, aku sempat lihat di Instagram DPR RI itu mereka membuat postingan klarifikasi bahwa undang-undang TNI ini tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI. Tapi sejatinya, kalau memang tidak membuat dwifungsi ABRI itu naik, kenapa tidak ada di Prolegnas dan dibahas buru-buru? Terus kalau tidak salah, panitianya dibentuk Februari 2025, rapat pertama sekitar Maret dan disahkannya bulan April,” tutur Amadella.

Amadella berharap agar kegesitan DPR dalam mengesahkan undang-undang ini justru berlaku pada UU Masyarakat Adat dan sebagainya, bukan UU TNI.

Ia juga menjelaskan pandangannya tentang nasib Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menilai bahwa PSN akan membahayakan masyarakat jika dipegang oleh TNI.

“Kita bisa lihat sebelum undang-undang TNI dinaikin aja, itu PSN udah masuk dan diamankan oleh TNI. Apalagi ini mereka ada jabatan fungsionalnya, mereka punya senjata, pasti kita bahaya di situ sih,” imbuhnya.

Sementara itu, Farhan Prabu, salah satu massa aksi, juga memiliki pendapat yang sama mengenai PSN. Ia menilai bahwa sekalipun RUU TNI ini tidak disahkan, pemerintahan akan tetap bersifat militeristik karena sejak dulu TNI sudah dilibatkan dalam PSN, seperti food estate.

“Andaikata UU TNI ini tidak disahkan, pemerintahannya akan tetap militeristik karena militer sejak beberapa tahun yang lalu itu dilibatkan dalam sektor-sektor sipil. TNI juga dilibatkan dalam proyek-proyek strategis nasional, contohnya food estate. Ini tandanya dengan adanya undang-undang TNI ini, ke depannya TNI akan dilibatkan guna membungkam dan menindas rakyat yang menentang proyek-proyek strategis nasional, karena pada akhirnya PSN ini pasti selalu bertentangan dengan kepentingan rakyat,” jelasnya.

Dok. Hayamwuruk/Diaz

Dalam orasi-orasi yang disampaikan, para orator menyampaikan keresahan dan alasan-alasan penolakan atas disahkannya RUU TNI. Mereka menegaskan bahwa masuknya militerisme di jabatan sipil akan sangat mencederai sistem demokrasi. Selain itu, mereka juga menyoroti bagaimana RUU TNI ini juga akan berdampak kepada perempuan.

Tata, salah satu massa aksi perempuan membagikan pandangannya terhadap sistem komando yang erat kaitannya dengan patriarki. Ia menilai bahwa sistem komando nantinya hanya akan menekan perempuan untuk berkembang di sistem pemerintahan.

“Masuknya militerisme ke pemerintahan menghasilkan sistem komando, di mana sistem komando ini erat kaitannya dengan patriarki. Saat-saat ini aja perempuan belum memiliki kedudukan atau persentase yang sama di ranah kepemimpinan sistem pemerintahan Indonesia, apalagi masuknya militerisme ini tadi, di mana kita bisa lihat perempuan yang ada di pemerintahan itu akan ditekan dengan sistem komando mereka dan kemudian nantinya, perempuan-perempuan ini akhirnya tidak punya kesempatan yang sama untuk berkembang di sistem pemerintahan,” kata Tata.

Setelah beberapa menit berorasi, para demonstran akhirnya berhasil masuk ke dalam halaman Gedung DPRD Jateng dan melanjutkan orasinya di sana.

Aksi mulai memanas hingga terjadi saling dorong antara massa aksi dengan pihak kepolisian saat beberapa polisi terlihat menghampiri dan mengintimidasi mobil komando ketika massa berusaha memasuki Gedung DPRD.

Pada saat-saat seperti itu, massa sempat teralihkan oleh pemutaran siaran langsung Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia yang ditayangkan melalui videotron. Namun, tak berlangsung lama, kembali terjadi bentrok antara massa aksi dengan kepolisian.

Beberapa mahasiswa menjadi korban represifitas aparat sehingga ada yang mengalami luka di bagian pelipis. Aksi kemudian semakin memanas saat polisi menangkap dua mahasiswa, satu sound-man, dan supir mobil komando serta mulai melemparkan gas air mata sebagai upaya pembubaran massa dari halaman Gedung DPRD.

Meski dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian, massa aksi tetap bertahan di halaman Gedung DPRD hingga sekitar pukul 17.40 WIB. Aksi ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap untuk menuntut pembebasan mahasiswa, sound-man, serta supir mobil komando yang ditangkap.

 

Reporter: Irsyad, Diaz, Marricy, Zahrani, Lia

Penulis: Lia

Editor: Alena

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top