Masyarakat Pesisir Jawa Tengah Semakin Tersingkir

Dok. antaranews.com
Setiap tahunnya tanggal 6 April diperingati sebagai Hari
Nelayan Nasional. Dalam peringatan ini Jaringan Masyarakat Jawa Tengah
merefleksikan realitas nasib nelayan dengan adanya kebijakan-kebijakan
pemerintah di wilayah pesisir laut Indonesia apakah semakin lama, semakin
sejahtera, atau  semakin sengsara.
“Kenyataan yang ada masyarakat pesisir Jawa Tengah
semakin lama semakin tersingkir dan terusir dari ruang-ruang hidup dan penghidupan
mereka. Berbagai permasalahan nelayan di Jawa Tengah menjadi cerminan bahwa
pemerintah baik di pusat maupun di daerah tidak serius dalam mengelola wilayah
pesisir Indonesia dan tidak mementingkan nelayan dan masyarakat pesisir,
khususnya di Jawa Tengah,” ujar Nico Andi Wauran, perwakilan dari Layar
Nusantara, berdasarkan rilis yang diterima Hayamwuruk,
(8/4/18)
Nico menjabarkan ada berbagai macam persoalan nelayan dan
masyarakat pesisir Jawa Tengah. Pertama, Nico mengungkapkan adanya pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Kabupaten Cilacap, Rembang, Jepara, dan
Batang yang membuat hak akses masyarakat nelayan terkurangi dan dibatasi.
Ditambah, ujar Nico, kesehatan mereka terancam dengan adanya asap PLTU
Batubara.
Kedua, ia menjelaskan keberlangsungan hidup nelayan dan masyarakat
pesisir di Jawa Tengah terancam dengan adanya rencana kampung bahari, tanggul
laut dan tol laut yang terdapat dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Jawa Tengah.
Ketiga, menurut Nico, warga Kampung Tambakrejo, Kelurahan
Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang mayoritas berprofesi
sebagai nelayan tidak mendapatkan keadilan karena adanya normalisasi
sungai Banjir Kanal Timur (BKT) yang akan menggusur kediaman mereka.
Keempat, kata Nico, adanya tarik-ulur peraturan
pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan perebutan jalur tangkap,
menjadikan ketidakpastian yang berakibat munculnya konflik horisontal 
antar nelayan di JawaTengah.
Kelima, Nico menjabarkan nelayan semakin jauh dari 
keadilan dan kesejahteraan karena sulitnya proses membuat kartu nelayan, kartu
asuransi nelayan, dan klaim apabila terjadinya kecelakaan yang menimpa mereka.
Keenam, kata Nico, keberadaan nelayan perempuan yang
belum diakui membuatnya harus menanggung resikonya sendiri karena tidak
mendapatkan akses kartu nelayan dan asuransi nelayan.
Adanya berbagai macam permasalahan yang terjadi terhadap
nelayan dan masyarakat membuat Jaringan Masyarakat Jawa Tengah menuntut kepada
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah untuk:
1.      Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membuat
peraturan penataan ruang yang partisipatif dan berkeadilan yang menjamin
hak-hak nelayan dan  masyarakat pesisir dengan berpedoman pada UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2.      Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membuat
peraturan daerah turunan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,serta mengakui
nelayan perempuan sebagai seorang nelayan dan memiliki hak yang sama untuk
mengakses kartu nelayan dan asuransi  nelayan;
3.      Menghentikan pembangunan maupun kegiatan yang
berpotensi merusak lingkungan dan merampas hak-hak nelayan dan masyarakat
pesisir;
4.      Melibatkan masyarakat secara nyata dalam setiap
kebijakan pemerintah baik dalam tingkat perencanaan, pelaksanaan, maupun
pengawasan yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat; dan
5.      Pemerintah Kota Semarang tidak menjauhkan nelayan
dan masyarakat pesisir Tambakrejo RT 05/RW 16 Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan
Semarang Utara, Kota Semarang dari wilayah laut dan memberikan  hak-hak
masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan prinsip pembangunan yang harus memperhatikan
hak-hak masyarakat terdampak, baik ganti rugi, keadilan sosial, dan kesejahteraan
sosial.
Jaringan Masyarakat Jawa Tengah merupakan gabungan dari
berbagai kelembagaan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang,
Lembaga Pusat dan Telaah Informasi (Pattiro) Semarang, Layar Nusantara, KIARA,
Aksi Kamisan Semarang, dan WargaTambakrejo.
Penulis : Ulil
Editor : Arifah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top