Dok. Hayamwuruk |
Merespon disahkannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Semarang menggelar Aksi Kamisan Semarang di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, dengan tajuk “Reformasi Dikorupsi” pada Kamis (19/9/2019) sore hari.
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Cornel Gea mengatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menanggapi upaya negara yang Cornel anggap sebagai upaya untuk mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru.
”Bisa dilihat dari bagaimana revisi UU KPK sudah disahkan,” tutur Cornel.
Lalu KPK akan, lanjut Cornel, memiliki pemimpin yang bermasalah dan tidak bisa dipercaya untuk upaya pemberantasan korupsi. ”Sama saja itu mematikan KPK,” kata Cornel.
Selain revisi UU KPK, revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pada Selasa (24/9) nanti akan disahkan DPR RI, juga menjadi masalah. Cornel berpendapat bahwa pengesahan revisi RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk membelenggu Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
“Dan akhirnya mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru,” tuturnya.
Di akhir, Cornel berharap aksi protes ini akan terus membesar.
“Kalau perlu kita berkontribusi dari Jawa Tengah untuk turun menduduki DPR,” pungkasnya.
Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Qanish