Gelar “Sidang Rakyat”, Kelompok Masyarakat Sipil Gugat UU Minerba

Siaran Pers hasil “Sidang Rakyat” pada
hari Jumat (29/05/2020)
Sejumlah
organisasi yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia dan jaringan
masyarakat sipil lainnya seperti Fraksi Rakyat Indonesia, menggelar “Sidang
Rakyat”, sebagai upaya untuk menggugat dan membatalkan UU Minerba
(Mineral dan Batu
Bara)
. Sidang ini dimulai
hari Jumat (29/05/2020) dan rencananya akan berlangsung hingga tiga hari
mendatang.

Dalam
siaran pers yang diterima Hayamwuruk, perwakilan Bersihkan Indonesia, Ahmad
Ashov Birry, mengaku bahwa “Sidang Rakyat” ini diikuti lebih dari
dua ribu komunitas yang berasal dari Sumatera
hingga Papua.

“Sidang
rakyat adalah bentuk protes masyarakat yang selama ini peduli terhadap isu
sosial, kesehatan, dan lingkngan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba yang
tidak transparan dan terkesan terburu-buru tersebut,” kata Ahmad dalam siaran
persnya. Selain itu, Ahmad juga menilai UU Minerba dibuat secara sepihak dan
tidak mengajak diskusi rakyat
.”

Merah
Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
sekaligus juru bicara #BersihkanIndonesia mengatakan bahwa
pemerintah dan DPR tidak menga
tur
klausul hak veto, atau “hak mengatakan tidak” bagi warga yang menolak tambang
bahkan tidak melibatkan masyarakat saat UU Minerba tersebut disahkan pada 12
Mei 2020.

“Banyaknya
rakyat dari berbagai wilayah lingkar tambang pada sidang saat ini membuktikan,
mereka tidak diajak bicara saat DPR mengesahkan UU Minerba itu, sehingga tidak
sah dan tidak memiliki legitimasi,” ujarnya.

Senada
dengan Merah, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) Asfinawati menilai pengesahaan UU Minerba merupakan indikator
kembalinya Indonesia pada pemerintahan yang otoriter. “UU Minerba anyar ini
tidak hanya berdampak buruk terhadap masyarakat di daratan, tetapi juga bagi
masyarakat bahari,”
ujar Asfinawati.

Sekretaris
Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati
mengatakan, para penguasa negara seperti menggelar karpet merah bagi pengusaha
tambang untuk memperluas wilayah tambangnya tanpa batas.

Ahmad
mengatakan
,Sidang Rakyat dapat diikuti dan disaksikan oleh seluruh rakyat
Indonesia melalui kanal Youtube Bersihkan
Indonesia dan YLBHI.“Selain itu, sidang juga dapat diakses melalui siaran
langsung (live) Facebook Bersihkan Indonesia, dan di 25
lembaga yang tergabung di dalamnya dan jejaraing lebih luas,” katanya.

Adapun
25 lembaga yang
juga ikut serta menayangkan siaran langsung sesi sidang
pembukaan tersebut
, diantaranya:
YLBHI, Kanopi Bengkulu,
Trend Asia, WALHI Kalimantan Selatan, JATAM, AURIGA Nusantara, ENTER Nusantara,
KIARA, Sains Sajogyo Institut, 350.org Indonesia & FB Jejaring, WALHI
Jabar, Greenpeace Indonesia, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, FNKSDA,
WALHI, Srikandi Lestari, AEER, JATAM Kaltim, LBH Padang, WALHI Sumatera Barat,
dan ICW.

Kemudian
Ahmad juga mengatakan sidang di hari kedua, Sabtu (30/05/2020) dan ketiga, Minggu
(31/05/2020) akan fokus pada penyampaian fakta-fakta yang dirasakan masyarakat
terdampak pertambangan batu bara selama ini. “Sementara sidang paripurna pada
Sidang Rakyat akan berlangsung hari Senin, 1 Juni 2020,” kata Ahmad.


Reporter: Airell
Penulis: Airell

Editor: Della

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top