Sumber gambar: akun Instagram Ombudsman Jateng |
Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja berujung pada banyaknya protes dari masyarakat sipil di beberapa daerah. Aksi protes tersebut tidak sedikit berujung ricuh yang mengakibatkan banyak demonstranluka-luka. Seperti halnya aksi penolakan Omnibus Law di Semarang pada Rabu (07/10/2020) lalu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa demonstrasi pada prinsipnya merupakan hak setiap warga negara. Karena dalam demonstrasi tersebut terdapat kebebasan dalam mengemukakan pendapat.
“Dan hal ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Tentu, makna demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi yang sehat, penuh tanggungjawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” kata Siti Farida melalui rilis pers yang diterima Hayamwuruk pada Jumat (9/10/2020).
Terkait adanya korban luka-luka akibat dari demonstrasi tersebut serta adanya dugaan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh penegak hukum dengan cara kekerasan, maupun tidak diberikannya kesempatan kepada penasehat hukum untuk mendampingi para korban, Farida mengatakan, Ombudsman Jawa Tengah telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, yakni melalui Irwasda Polda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang.
“Sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman adalah lembaga negara independen. Ombudsman tetap akan bersikap tegas apabila dikemudian hari terdapat potensi maladminstrasi yang dilakukan oleh penegak hukum atas pemasalahan tersebut,” terang Farida.
Farida menambahkan, soal demonstrasi yang mengakibatkan luka-luka pada korban, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum, sampai saat ini hal tersebut masih bersifat informasi.
“Sehingga Ombudsman dalam hal ini belum dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan atas peristiwa tersebut melalui mekanisme penyelesaian laporan,” tutupnya.
Reporter: Airell
Penulis: Airell
Editor: Ban